PMK-45/PMK.03/2009, PMK-46/PMK.04/2009 dan PMK-47/PMK.04/2009

PMK-45/PMK.03/2009

Tatacara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran Serta Pelunasab PPN dan/atau PPn BM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan atau JKP dari Tempat Lain dalam daerah pabean ke kawasan Bebas

Pengertian:
Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) adalah Suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hokum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan Cukai.

Tempat Lain dalam daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain kawasan bebas dan tempat penimbunan berikat.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan BKP dari tempat lain ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tsb.



BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean

1. BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean terutang PPN.

2. Dalam hal BKP dimaksud dalam nomor 1 diatas, adalah BKP tergolong mewah maka terutang PPN dan PPn BM

3. Saat terutangnya BKP tersebut adalah pada saat BKP dikeluarkan dari kawasan bebas

4. Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan PPn BM adalah : Harga Jual atau Harga Jual Wajar (untuk penyerahan antar cabang, pemberian Cuma2, penyerahan pusat ke cabang/cabang ke pusat)

5. PPN dan PPN BM (apabila barang mewah) harus dipungut dan disetor ke kas Negara oleh orang yg mengeluarkan BKP menggunakan SSP.

Dengan cara pengisian SSP sebagai berikut:
- Kolom Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP WP yang menerima BKP.
- Kolom penyetor diisi oleh NPWP orang yg mengeluarkan BKP
- Penyetoran dilakukan paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan bebas
- SSP harus dilampirkan invoice dan pemberitahuan pabean. Dan dipersamakan dengan FP standar. Dan merupakan pajak masukan yg dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP



Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat

1. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat terutang PPN

2. Saat terutangnya PPN pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain atau di tempat penimbunan berikat.

Pengertian saat dimulainya pemanfaatan adalah mana yang terlebih dahulu dari peristiwa2 berikut:
- Saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb secara nyata digunakan oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dinyatakan utang oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb ditagih oleh pihak yg menyerahkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dibayar baik sebagian atau keseluruhan oleh pihak yg memanfaatkan
- Apabila tidak diketahui saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb maka ditentukan bahwa saat dimulainya pemanfaatan adalah tanggal ditandatanganinya kontrak

3. DPP atas PPN yang terutang adalah Harga Jual BKP tidak berwujud dan/atau Nilai Penggantian JKP

4. PPN yang terutang dipungut oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat pada saat dimulainya saat pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP

5. PPN yang telah dipungut, disetor ke kas Negara oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat menggunakan SSP. Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan

6. SSP yang dilampiri invoice atau kontrak dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut.

7. Apabila orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP bukan PKP, maka PPN yg telah disetor dengan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan ke KPP wilayah kerjanya paling lambat tanggal 20 pada bulan yg sama pada bulan penyetoran.



Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas

1. Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas melalui pabean atau Bandar udara ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan atau PPn BM

· Atas pemasukan BKP tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar , dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan
· Pembuatan faktur pajak paling lama pada saat pengiriman BKP BKP ke kawasan bebas
· Fasilitas ini diberikan apabila BKP benar-benar telah masuk ke kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement oleh DJP
· Dokumen yg harus disampaikan dalam rangka endorsement adalah fotokopi faktur pajak standar (lembar pembeli), fotokopi Bill Of Lading atau Airway Bill dan fotokopi Invoice dengan menunjukkan dokumen aslinya
· Apabila pengurusan endorsement dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen harus dilampirkan surat kuasa yang melakukan pemasukan BKP ke kawasan bebas.
· Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dokumen –dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, BKP tetap dikeluarkan tetapi PPN dan atau PPn BM tetap dipungut (tidak diberikan fasilitas).

2. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari tempat lain atau tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas , tidak dipungut PPN.
· Atas penyerahan tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar, dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan.


Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di kawasan bebas sejak berlakunya PMK ini, tidak dapat diterbitkan faktur pajak.

Berlaku mulai 1 April 2009

Dengan berlakunya PMK ini maka :
· KMK-583/KMK.03/2003
· KMK-393/KMK.03/2004
· PMK-16/PMK.03/2005
· PMK-61/PMK.03/2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK-02/PMK.011/2009
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --

PMK-46/PMK.04/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
KLIK DISINI

- - - - - - - - - - - - - - - -- - - - -- - - - - -- - - --

PMK-47/PMK.04/2009

TENTANG

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASANYANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN

KLIK DISINI



FAKTUR PAJAK PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

a. Kewajiban membuat Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984 menentukan : “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”

b. Pengertian Faktur Pajak.

Berdasarkan fungsinya, Faktur Pajak mengandung tiga macam pengertian, yaitu :
1) Dalam pasal 1 angka 23 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungut-an pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa.
2) Ditinjau dari sisi pembeli atau penerima JKP, Faktur Pajak adalah bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
3) Dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 antara lain ditegaskan bahwa Faktur Pajak adalah sarana untuk mengreditkan Pajak Masukan.

c. Jenis Faktur Pajak

Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984, ditegaskan 3 (tiga) macam Faktur Pajak yaitu:

1) Faktur Pajak Standar

Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 yang mengatur tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetukan Faktur Pajak Standar menetapkan bahwa Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
a) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP
b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP ;
c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga ;
d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ;
e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut ;
f) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ; dan
g) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN 1984 sebenar-nya adalah Faktur Pajak Standar yang memuat semua penyerahan BKP atau JKP dalam satu Masa Pajak kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama..

2) Dokumen tertentu yang dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di perlaku-kan sebagai Faktur Pajak Standar.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 jo Keputusan Direktur Jenderal Nomor 522/PJ/ 2000 tanggal 6 Desember 2000 dan Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 ditetap-kan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :
a) PIB dan SSP untuk impor BKP
b) PEB yang telah difiat muat Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri invoice
c) SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) dari BULOG/DOOLOG
d) Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat oleh Pertamina atas penyerahan BBM dan non BBM
e) Kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi
f) Tiket, airway bil), delivery bill yang dibuat perusahaan jasa angkutan udara dalam negeri
g) SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean
h) Nota Penjualan Jasa atas penyerahan jasa kepelabuhanan
i) Tanda pembayaran atau kuitansi langganan listrik.
Dokumen-dokumen tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a) Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen ;
b) Nama, Alamat dan NPWP penerima dokumen sebagai wajib pajak dalam negeri;
c) Jumlah satuan apabila ada ;
d) Dasar Pengenaan Pajak ;
e) Jumlah pajak yang terutang.

3) Faktur Pajak Sederhana.

Dalam Pasal 13 ayat (7) UU PPN 1984 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/KMK.04/2000 tanggal 6 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepu-tusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2004 tanggal 25 Agustus 2004 ditetapkan bah-wa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan BKP atau JKP sepanjang meme-nuhi syarat sebagai berikut :
1) Faktur Pajak Sederhana boleh dibuat dalam hal :
a) penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada konsumen akhir ; atau
b) pembeli BKP/penerima JKP yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui.
2) Membuat Faktur Pajak Sederhana tidak memerlukan ijin dari siapapun.
3) Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya.
4) dalam Faktur Pajak Sederhana minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP di Pembuat; Jenis dan kuantum BKP/JKP; harga.penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah; tanggal pembuatan Faktur Pajak
5) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat dalam rangkap dua, atau satu lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan kepada pembeli/ pene-rima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis.
6) Kelemahan Faktur Pajak Sederhana adalah Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan ;
7) Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada saat pembayar-an dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.

Penjelasan Lebih Lanjut ttg Faktur Pajak Sederhana - Klik disini



d. Pengadaan Formulir Faktur Pajak Standar

Tata cara pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Setiap Faktur Pajak Standar wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
2) Bentuk formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kebutuhan administrasi PKP yang bersangkutan.
3) Formulir Faktur Pajak dapat dicetak dalam warna putih untuk seluruh lembar atau antara lembar kesatu, kedua dan ketiga dapat dicetak dalam warna yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau keperluan PKP.
4) Faktur Pajak Standar dibuat minimal dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
Lembar ke-1 : untuk diberikan kepada Pembeli BKP atau penerima JKP,
Lembar ke-2 : sebagai arsip PKP yang bersangkutan.
Dalam hal dibuat lembar ke-3, peruntukannya supaya disebutkan dengan jelas.
5) Faktur Pajak Standar dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi sya-rat yang telah ditentukan.

e. Tata Cara Mengisi Faktur Pajak Standar

Adapun tata cara mengisi Faktur Pajak Standar, ditentukan sebagai berikut:

1) Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direk-tur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 menetapkan bahwa Faktur Pajak harus diisi de-ngan lengkap, benar dan jelas baik secara formal maupun materiel dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP.
Faktur Pajak yang diisi tidak sesuai ketentuan ini menjadi Faktur Pajak cacat, sehingga PPN yang ada di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Namun, kiranya perlu disadari bahwa tidak mencantumkan keterangan NPPKP Pembeli dalam Faktur Pajak Standar tidak mengakibatkan Faktur Pajak Standar menjadi cacat. Hal ini disebabkan oleh :
a) berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984, sejak 1 Januari 2001, UU PPN 1984 tidak mengakui eksistensi NPPKP;
b) Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 pada dasarnya menetapkan bahwa keterangan yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 wajib diisi dengan lengkap, benar dan jelas oleh PKP. Pasal 1 angka 3 ini merupakan duplikasi dari materi Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 yang menentukan syarat minimal keterangan yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar. Dalam rincian kete-rangan tersebut tidak tercantum keterangan tentang NPPKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. Oleh karena itu, tanpa mencantumkan keterangan tentang NPPKP dimaksud, berarti Faktur Pajak Standar ini sudah diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984, sehingga tidak tergolong sebagai Faktur Pajak Standar cacat.

2) Sejak 1 Januari 2007, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 ditetapkan bahwa PKP yang membuat Faktur Pajak Standar wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagai berikut :

(1) Kode Faktur Pajak, terdiri atas:
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status, yang meliputi: 0 untuk Normal, 1 untuk Penggantian
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
(2) Nomor Seri Faktur Pajak, terdiri atas:
- 2 (dua) digit tahun penerbitan;
- 8 (delapan) digit Nomor Urut.

3) Penandatanganan Faktur Pajak Standar.

a) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis nama pejabat yang berhak menanda-tangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lambat pada saat pejabat dimaksud mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
b) Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak dapat lebih dari 1 (satu) orang.
c) Dalam hal PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi memberi kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka dengan formulir khusus PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dan menyertakan Surat Kuasa Khusus.
d) Apabila terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak.
4) Dalam hal nama BKP/JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak Standar, maka PKP dapat :
a) membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak Standar yang masing-masing formulir menggunakan kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang sama, serta ditan-datangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris/kolom “Jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai”, cukup diisi pada formulir terakhir; atau
b) membuat 1 (satu) Faktur Pajak Standar dengan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Pen-jualan yang merupakan lampiran dari Faktur Pajak Standar tersebut.
5) Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian supaya dibetulkan dengan cara dibuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak yang salah tersebut dilampirkan, dan pada Fak-tur Pajak Standar Pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti.
Pengisian Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat ditulis secara manual.
6) Membetulkan Faktur Pajak tidak boleh dilakukan dengan cara lain misalnya dengan coretan atau dihapus dengan cara apapun. Coretan tidak diperkenankan kecuali pada kolom dengan tanda asterix (*) dengan catatan “coret yang tidak perlu”, wajib dicoret.
7) Dalam hal Faktur Pajak Standar hilang, PKP yang berkepentingan dapat minta Faktur Pajak sebagai pengganti kepada PKP Penjual/Pengusaha jasa dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat PKP Penjual/Pengusaha Jasa dan PKP Pembeli dikukuhkan dengan cara:
1) Atas dasar permintaan tersebut, PKP Penjual atau Pengusaha Jasa membuat fotokopi Faktur Pajak Standar yang disimpan, sebanyak 2 (dua) lembar,
2) Fotokopi tersebut kemudian dilegalisasi oleh KPP tempat PKP Penjual/Pengusaha Jasa dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dilegalisasi, satu lembar disimpan oleh pejabat KPP dan lembar lainnya dikembalikan kepada PKP yang bersangkutan untuk diserahkan kepada PKP Pembeli/Penerima JKP.
8) Pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan berakibat Faktur Pajak terse-but tergolong sebagai Faktur Pajak Standar cacat.



f. Saat Pembuatan FakturPajak

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006, Faktur Pajak dapat wajib dibuat paling lambat :
1) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal
pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan ber-ikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
3) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penye-rahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
4) pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
5) pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

Faktur Pajak Gabungan dibuat paling lambat :
1) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pemba-yaran baik sebagian maupun seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2) pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud menetapkan bahwa Faktur Pajak Stan-dar yang dibuat telah melampaui jangka waktu 3 bulan sejak batas waktu pembuatannya, diper-lakukan tidak sebagai Faktur Pajak sehingga PKP dianggap belum membuat Faktur Pajak.

g. Penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya menggunakan valuta asing

Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya menggunakan valuta asing, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 diatur sebagai berikut :
(1) Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mem-pergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Ke-putusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Sejak 1 Januari 2007, apabila terjadi perubahan nilai kurs pada saat pembayaran sehingga berbeda dengan nilai kurs yang digunakan dalam Faktur Pajak atas penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN, maka PKP Rekanan wajib melakukan dua macam kegiatan yaitu :
1) Menyesuaikan nilai kurs dalam Faktur Pajak dengan nilai kurs pada saat pembayaran dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
2) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang terkait



h. Sanksi

1) Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP ditetapkan bahwa Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak mengisi selengkapnya, dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
2) Berdasaran Pasal 39A UU KUP, bagi setiap orang yang:
a) membuat atau menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b) belum dikukuhkan sebagai PKP dengan sengaja membuat Faktur Pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.

i. Nota Retur

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 5A UU PPN 1984, mengatur Nota Retur sebagai berikut :
1) Nota Retur dibuat apabila terjadi pengembalian BKP, kecuali BKP tersebut diganti BKP dari jenis yang sama, tipenya sama, jumlah dan harganya sama oleh PKP Pen-jual.
2) Nota retur berfungsi mengurangi Pajak Masukan PKP Pembeli dalam SPT Masa PPN dalam Masa Pajak dibuat Nota Retur, mengurangi Pajak Keluaran PKP Penjual dalam SPT Masa PPN dalam Masa Pajak diterima Nota Retur.
3) Bentuk Nota Retur dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi PKP, tetapi keterangan yang tercantum di dalamnya harus memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yaitu :
a) Nomor Urut ;
b) Nomor dan Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan ;
c) Nama, alamat dan NPWP pembeli ;
d) Nama, alamat, NPWP dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak ;
e) Macam, jenis kuantum, dan Harga Jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan ;
f) PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan ;
g) PPnBM atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan ;
h) Tanggal pembuatan Nota Retur ;
i) Tanda tangan pembeli.
4) Yang membuat Nota Retur adalah Pembeli.


KETENTUAN DIATAS MERUPAKAN KETENTUAN SESUAI UU PPN LAMA (SEBELUM UU NO 42 TAHUN 2009)

KETENTUAN BARU MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU PPN BARU NO 42 TAHUN 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) dapat KLIK DISINI


Jenis Harta Berwujud / Kelompok Aktiva

Untuk membantu temen-temen yang akan melakukan penghitungan penyusutan aktiva, berikut kami kami berikan daftar kelompok aktiva - yang berlaku untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002.


Untuk Mulai tahun pajak 2009 telah keluar Jenis Harta/Kelompok Penyusutan baru sesuai PMK-96/PMK.03/2009 - klik disini






Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok I

1 Semua jenis usaha :
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan mould.

2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan :
Semua alat yang digerakkan bukan dengan mesin

3 Industri makanan dan minuman :
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.

4 Perhubungan pergudangan dan komunikasi :
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

5 Industri semi konduktor :
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

Tambahan Informasi :

- Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok, dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

-Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus (program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan) yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1)




Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok II

Semua jenis usaha
a. Mabel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.

2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

3 Industri makanan dan minuman
a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.

4 Industri mesin
Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).

5 Perkayuan
Mesin dan peralatan penebangan kayu.

6 Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.

7 Perhubungan, pergudangan dan komunikasi
a. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.

8 Telekomunikasi
a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.

9 Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.

Informasi Tambahan :

-Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II, dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.

- Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II , dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).



Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok III

1 Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin - mesin yang mengolah produk pelikan.

2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

3 Perkayuan
a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4 Industri kimia
a. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5 Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).

6 Perhubungan, dan komunikasi
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

7 Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.



Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok IV

1 Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi

2 Perhubungan dan komunikasi
a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.



PERHATIAN :
TELAH KELUAR PMK-96/PMK.03/2009 TENTANGJENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTABERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN - BERLAKU MULAI TAHUN PAJAK 2009
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2008

TRAINING PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN 2008


Waktu :
Sabtu, 18 April 2009
Jam 09.00 wibb s.d 17.00 wibb


Tempat :
Hotel Grand Kemang
Jl Kemang Raya 2H, Kebayoran Baru
Jakarta - 12730


Materi :
- Ketentuan Formal SPT Tahunan PPh Badan
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
- Ekualisasi Pajak Penghasilan dengan Pajak lain
- Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2008
- Simulasi Pengisian SPT Tahunan Badan 2008
- Pemeriksaan Pajak

Biaya :

hanya Rp 1.100.000,-


Tempat Terbatas.......!!!!!!

Segera Konfirmasikan Kehadiran Anda


RESERVATION :

021-98265288 / 96323283 (Tuti/Lina)
Fax :
021-7946480

Stimulus fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk siapa dan sektor usaha apa ?

Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada:
- kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- kategori usaha perikanan,
- kategori usaha industri pengolahan
(detil Sektor usaha yang diberikan stimulus - klik disini)





Berapa besarnya yang ditanggung ?

1. Pekerja (yang memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
berlaku penuh sejak masa Pebruari 2009 s.d Desember 2009.
Contoh : Penghasilan pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 153.750,-Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 5.153.750,- (Rp 5.000.000,- + Rp 153.750,-)

2. Pekerja (yang tidak memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
- untuk masa Pajak Pebruari 2009 s.d Juni 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :
untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku (misal : tarif normal 5%, maka tarif untuk pekerja yg tidak ber-NPWP adalah sebesar 6% (5% x 120%))
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif sesuai UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20%.
Sedangkan Kenaikan PPh Ps 21 sebesar 20% akan dipotong pemberi kerja dan disetor ke kas negara.
Contoh untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP, masa Pebruari s.d Juni 2009 : lihat lampiran PER-26/PJ/2009 - klik disini

- untuk masa pajak Juli 2009 s.d Desember 2009, berlaku ketentuan:
a. bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP, atas PPh Pasal 21 nya Tidak Ditanggung Pemerintah alias tetap dipotong seperti biasa (disetor ke Negara)
b. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak masa pajak, setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP


Bagaimana pelaksanaannya?

PPh Ps 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Ps 21 yang terutang.
Dalam hal pelaksanan kewajiban pemotongan PPh ps 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:
a. memberikan tunjangan Pph ps 21 kepada pekerja atau;
b. Menanggung PPh Ps 21 yang terutang atas penghasilan pekerja;
PPh ps 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh ps 21 yang ditanggung pemerintah

Contoh:

Penghasilam pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 4,5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 136.750,-
Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 4.636.750,- (Rp 4.500.000,- + Rp 136.750,-)

Contoh lain dapat dilihat di Lampiran I PER-22/PJ/2009 (download disini)


Bagaimana pelaporannya?

1. Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Ps 21 DTP kepada kepala KPP dengan menggunkan formulir Lampiran II PER-22/PJ/2009 (download disini)

2. atas PPh 21 DTP tersebut wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap matau tulisan “PPh Ps 21 DTP eks PMK-43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja (Tidak perlu disetor)

3. Formulir no.1 (Realisasi pembayaran) dan no.2 (SSP DTP) dilampirkan dalam SPT Masa PPh Ps 21


Kapan berlakunya

Sejak tanggal 3 Maret 2009 s.d 31 Desember 2009

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009 , 03-03-2009 DOWNLOAD
2. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2009, 04-03-2009 DOWNLOAD
3. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan PER-22/PJ/2009 DOWNLOAD
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-49/PMK.03/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009




Saat dan Tempat Terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)



a. Saat Pajak Terutang.

Untuk menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak, penentuan saat pajak terutang menjadi sangat relevan. Tanpa diketahui saat pajak terutang, tidak mungkin ditentukan bilamana PKP wajib memenuhi kewajiban melunasi utang pajaknya.

Untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat tim-bulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materiil timbulnya utang pajak yaitu utang pajak timbul karena undang-undang. Dengan kata lain dapat di-rumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tatbestand yang diatur dalam undang-undang, yaitu sejak adanya suatu ke-adaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. Dengan rumusan yang lebih sederhana, dapat ditentukan bahwa utang PPN mulai timbul sejak adanya objek pajak. Ajaran materiil timbulnya utang pajak dianut oleh suatu jenis pajak yang mekanisme pemungutan pajak-nya menggunakan self assessment system. Mekanisme pemungutan PPN menggunakan sistem ini, sehingga timbulnya utang pajak ditentukan berdasarkan ajaran materiil.

Dari ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 dapat disimpulkan bahwa pajak terutang:
1) pada saat penyerahan BKP atau JKP
2) pada saat impor BKP
3) pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4) pada saat pembayaran dalam hal :
a) pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP
b) pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5) pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.




b. Tempat Pajak Terutang

Berdasarkan Pasal 12 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa pajak terutang di :
1) tempat tinggal atau tempat kedudukan ; dan
2) tempat kegiatan usaha dilakukan, atau
3) tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
4) tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor ;
5) tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau
6) satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tempat pemusatan pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Pasal 12 UU PPN 1984 tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, yang menetapkan bahwa :
1) Tempat pajak terutang untuk Penyerahan di dalam Daerah Pabean.
Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2) Tempat pajak terutang untuk impor BKP adalah ditempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
3) Tempat pajak terutang untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan, terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4) Tempat pajak terutang untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan adalah di tempat bangunan didirikan.
5) Tempat pajak terutang bagi PKP yang dikukuhkan di KPP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2002 tanggal 1 Juli 2002 dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar yang menerbitkan surat pengukuhan.
6) Tempat pajak terutang ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan tertulis dari wajib pajak atau secara jabatan.


a) Berdasarkan ketentuan ini maka dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 ditetapkan bahwa PKP orang pribadi yang mem-punyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya ditempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usa-ha apapun di tempat tinggalnya.

b) Dalam hal PKP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dalam wilayah satu KPP, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 ditegaskan pengukuhannya disatukan di kantor pusatnya.

c) Beberapa PKP tertentu ditetapkan bahwa pada dasarnya terutang di tempat kantor pusatnya dikukuhkan sebagai PKP dengan beberapa pengecualian :
(1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tanggal 31 Desember 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 tanggal 14 April 2004, tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan di KPP Wajib Pajak BUMN ditetapkan sebagai berikut :
(a) Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola Wajib Pajak BUMN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP dimaksud dan pajak terutang di tempat PKP dikukuhkan. Dikecualikan dari ketentuan ini bagi PKP BUMN yang :
i. melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha ; atau
ii. mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntasi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on line).
Bagi BUMN yang tidak melakukan pemusatan tempat pajak terutang dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN.
(b) Bagi BUMN yang sudah terlanjur dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP selain yang mengelola Wajib Pajak BUMN, maka KPP ini wajib melakukan pencabutan Pe-ngukuhan PKP tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
(c) Dalam hal telah dilakukan pencabutan Pengukuhan PKP yang dilakukan oleh KPP selain yang mengelola Wajib Pajak BUMN, tetapi PKP yang bersangkutan belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara terpusat untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka PKP tempat pemusatan wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut dengan menggabungkan kegiatan seluruh ccabang yang pengukuh-annya telah dicabut.
(d) PKP yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhan-nya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan ke-giatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat :
i. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN ;
ii. menyampaikman pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
(e) PKP BUMN yang dibebani kewajiban untuk melakukan pemusatan PPN terutang di KPP BUMN, wajib melaksanakannya paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.
(f) Bagi PKP BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban pemusatan tempat PPN terutang yang dibebankan kepadanya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal tersebut diatas secara tidak langsung meng-anulir salah satu diktum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/ KEP/2000 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, khusus bagian yang mengatur tentang tempat pajak terutang bagi BUMN.
(2) Badan Usaha Milik Daerah
bagi Wajib Pajak BUMD yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP ter-utang pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP di wilayah kerjanya.
(3) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
(a) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak “masuk bursa”, yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Penamaman Modal Asing sebagai tempat pajak terutang ;
(b) Khusus bagi Wajib Pajak PMA yang berkedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberi kemudahan untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat sebagai tempat pajak terutang.
(4) Wajib Pajak Badan dan Orang Asing (BADORA) untuk seluruh Wajib Pajak Badan (BUT) dan Orang Asing yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP BADORA sebagai tempat pajak terutang ;
(5) seluruh wajib pajak yang telah mendapat ijin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Masuk Bursa, kecuali Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP tempat Wajib Pajak ini berkedudukan ;
(6) Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, pajak terutang dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Wajib Pajak Besar.



KETENTUAN DIATAS TELAH BERUBAH SEIRING DENGAN ADANYA PERUBAHAN UU PPN NO.42 TAHUN 2009, YANG MULAI BERLAKU 1 APRIL 2010


SILAKAN BACA : SAAT TERUTANG PPN SESUAI PER-4/PJ/2010 dan UU NO.42 TAHUN 2009




Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan



Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,
diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :

a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan ojek pajak, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat, yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..

Ditambahkan disini, yang dimaksud dengan :

- Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dibidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan ;
- Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. Pemeliharaan kesehatan dan /atau;
b. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), dan/atau
c. Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, anak dan/atau orang cacat, dan/atau ;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, dan/atau
e. pemberian bea siswa ;
f. kegiatan sosialnya.
Sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.
- Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah, jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak lebih Rp 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).

Dikemukakan lebih lanjut bahwa harta hibahan yang diterima badan-badan tsb diatas, dan pengusaha kecil termasuk koperasi, tidak termasuk sebagai objek pajak, sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Harta hibahan dimaksud dibukukan, oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan.
Selanjutnya dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 11/PJ/1995, Tgl 1 Pebruari 1995, Penetapan Dasar Nilai Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan, yang memenuhi syarat bukan sebagai objek pajak, dari WP tidak menyelenggarakan pembukuan, dikemukakan bahwa :
- Apabila nilai atau perolehan harta, bagi yang mengalihkan harta tersebut, diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut, adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tsb, bagi yg mengalihkan.
- Apabila tidak diketahui, namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah ;
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh yang mengalihkan dalam tahun 1986, atau sebelumnya, sama dengan besarnya NJOP, yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak 1986, atau ;
b. apabila diperoleh sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut, bagi yang mengalihkan, atau ;
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala KPPBB
- Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yg mengalihkan, harta berupa tanah dan/atau bangunan tidakdiketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya, dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tertulis atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari kepala KPPBB.

- Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut, adalah sama besarnya dengan 60% dari harga wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.



b. Warisan ;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.;
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut, diterima sebagai pengganti saham atau tanda penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yg diterima tsb bukan merupakan objek pajak.

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan, dan lain sebagainya, bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut, bukan wp, atau wp yang dikenakan PPh Final, dan wp yang dikenakan berdasarkan norma perhitungan/khusus/deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau yang memperolehnya.
Misalnya seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatic asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatic tersebut, atau kenikmatan lainnya, kenikmatan – kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatic yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak.

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Penggantian santunan atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak . Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Psl 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) deviden berasal dari cadangan laba yang ditahain ; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD, yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen), dari jumlah modal yang disetor.
Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wp dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya, yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima deviden tersebut memperoleh penghasilan dari usahan riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan BUMN/
dan BUMD dalam ayat ini, antara lain adalah perseroan (Persero), bank pemerintah bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian laba adalah wajib pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri, maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan orgnisasi sejenis, dan sebagainya, maka penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.



g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai.
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini, hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja.
Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta dana pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tsb dikecualikan sebagai objek pajak.

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu.;
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasar kan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994, Tgl 29 Desember 1994, Tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai objek PPh adalah sebagai berikut ;
· bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
· bunga dan obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia;
· deviden dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

Selanjutnya dalam SE- Direktur Jenderal Pajak No. SE- 16/PJ.4/1995, Tgl 23 Maret
1995, dinyatakan sebagai berikut :
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
yang bukan merupakan objek pajak PPh adalah :
· iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai.
· penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Keputusan Menkeu seperti disebut diatas, dananya harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang diterima atau diperoleh dana pensiun, atau yang dibayar pemberi kerja termasuk pengembangannya.

Apabila ada yang berasal dari pihak ketiga, atau uang pribadi pengurus dana pensiun, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun menjadi objek pajak. Jika dana pensiun yang dimaksud, menerima atau memperoleh bunga atau diskonto, yang berasal dari deposito, dan tabungan, atau SBI, bunga dan/atau deviden dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, maka penghasilan tersebut, merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Psl 23 UU Pajak penghasilan oleh pemberi hasil.
Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun dimaksud dapat dikelompokan menjadi :
· Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak ;
· Penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak
Dana pensiun yang memperoleh penghasilan seperti itu, wajib membuat pencatatan yang terpisah dalam pembukuannya, antara penghasilan yang bukan objek pajak dengan penghasilan yang menjadi objek pajak. Kalau tidak demikian halnya, maka perhitungan biaya yang boleh dikurangkan/dibebankan dari penghasilan bruto, akan ditetapkan secara perbandingan



i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif ;
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini, yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi menjadi objek pajak.

j. dihapus;
(bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha)

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Perusahaan modal ventura (ventura capital), adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha ) dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, tidak termasuk objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.

Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, deviden yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, usaha atau kegiatan perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.



Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal tersebut diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Sehubungan dengan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.04/1995, Tgl 2 Juni 1995, Tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura, yg berisikan antara lain:

1. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura, adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000. (lima miryar rupiah).
2. Penyertaaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha, dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan/atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
3. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh, perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha, yang memenuhi persyaratan tersebut diatas, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, perusahaan modal ventura harus menjual sahamnya pada perusahaan pasangan usaha selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan, sejak perusahaan pasangan usaha tsb diizinkan oleh BAPEPAM menjual sahamnya di bursa efek.
5. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha, setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) atau angka (4), merupakan objek pajak, kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Psl 4 ayat (3) huruf f UU- PPh.
6. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melaluipendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh, sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada wajib pajak atau anggots masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.

PER-23/PJ/2009, TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, maka diterbitkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -23/PJ/2009


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL


Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :



Pasal 1


(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 2 ( diubah )


Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.


Diubah menjadi :


Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009





Pasal 3


Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungutan Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :- lembar pertama : untuk penjual;- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


Pasal 4


(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.


Pasal 5


Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.




PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah PP nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009

"Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah"






Usaha Berbasis Syariah adalah:

Setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:

1. Penghasilan

2. biaya ;
biaya dari kegiatan usaha berbasis syariah termasuk :
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil

3. pemotongan pajak atau pemungutan pajak
pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah dilakukan juga terhadap:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- hasil berbasis syariah lainnya yg sejenis

Berlaku

mulai 1 Januari 2009

Download PP nomor 25 Tahun 2009



OBJEK PADA PAJAK PENGHASILAN

Pengertian Penghasilan.

Rumusan penghasilan yang termasuk objek pajak dalam Psl 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008. yang berbunyi :
” Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun. termasuk :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honororarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan.



b. Hadiah dari undian, atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan ;
Dalam pengertian hadiah, termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olah raga dll sebagainya. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungandengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Mengenai perlakuan PPh terhadap hadiah dan penghargaan, agar tidak terdapat keraguan dalam pelaksanaannya, telah dikeluarkan surat edaran/keputusan Direktur Jenderal Pajak dan terakhir Surat Keputusan Direktur Jnderal Pajak No. KEP.395/PJ.2001, Tgl 13 Juni 2001, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
(1) Pengertian :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melaui undian ;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
(2) Tarif dan dasar pengenaan :
a. Hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final.
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sbb :
· Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan PPh Psl 21 sebesar tarif Psl 17 UU PPh.
· Dalam hal penerima penghasilan adalah wp luar negeri, selain BUT, dkenakan PPh Psl 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarip P3B.
· Dalam hal penerima penghasilan adalah wp badan, termasuk BUT, dikenakan PPh berdasarkan Psl 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh, yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
(3) Tidak termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh, adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

c. Laba usaha ;



d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal ;
2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, dan atau anggota yang diperoleh peseroan, persekutuan, dan badan lainnya ;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bantuk apapun ;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan ;
Apabila wp menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa bukunya, atau lebih tinggi dari nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan yang dikenakan pajak, tapi cara perhitungannya adalah seluruh nilai jual atau penggantian harta tersebut, dimasukan sebagai penghasilan, kemudian sisa bukunya dibebankan sebagai pengurangan penghasilan pada akhir tahun pajak.
Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka nilai jual/penggantian yang digunakan, adalah harga pasar. Misalnya PT Q, memiliki sebuah mobil dengan nilai sisa buku Rp 50.000.000.-. mobil tersebut dijual dengan harga Rp 65.000.000.- maka selisih sebesar Rp 15.000.000. merupakan penghasilan bagi badan usaha tersebut, dan apabila mobil dimaksud dbeli salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000.- maka selisih sebesar Rp15.000.000. tetap merupakan penghasilan badan usaha tersebut, sedangkan pemegang saham dengan selisih harga pasar Rp 10.000.000,- merupakan objek pajak bagi pemegang saham dimaksud.

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta/aktiva badan tersebut, yaitu harga jual dengan nilai sisa bukunya juga merupakan objek pajak. Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut, dengan nilai bukunya merupakan objek pajak.

Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau sosial, termasuk yayasan dan pengusaha kecil dan koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, kegiatan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/ 1994, Tgl 21 Desember 1994, Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta hibahan dan Yang tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan disebut bahwa :
- Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata- mata mengurus tempat ibadah, dan/atau menyelenggarakan kegiatan dibidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan ;
- Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar, dan/atau tingkat menengah perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan;
- Badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
(1) pemeliharaan kesehatan dan/atau
(2) pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), dan/atau ;
(3) pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, dan/atau anak serta orang cacat, dan/atau ;
(4) santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, dan/atau ;
(5) pemberian bea siswa dan/atau ;
(6) pelestarian lingkungan hidup, dan/atau
(7) kegiatan sosial lainnya ;
sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuantungan.
- Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat menerima hibah jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).
- Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusah kecil termasuk koperasi, tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan, sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan kegiatan, usaha, pekerjaan, dan kepemilikan atau penguasaan.
- Pengalihan harta hibahan dibukukan sesuai dengan nilai sisa buku harta tsb.



e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan objek pajak. sebagai contoh PBB yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena suatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan dan jaminan pengembalian utang ;
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual diatas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominal.
Premium tsb merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

g. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
Deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham dan pemegang Polis asuransi, atau pembagian SHU koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian deviden adalah :
(1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah penyetoran.
(3) pemberian saham bonus, yang dilakukan tanpa penyetoran, termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
(4) pencatatan tambahn modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
(5) jumlah yang melebihi setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan ybs.
(6) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetor, jika dalam tahun-tahun yang lalu diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu, adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
(7) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
(8) bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi.
(9) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.
(10) pembagian sisa hasil usaha koperasi.
(11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya, dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran, Apabila hal ini, maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku wajar dipasaran, dianggap sebagai deviden. Bagian bunga yang dianggap sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.



h Royalti ;
Royalty adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala, maupun tidak, sebagai imbalan atas :

(1) penggunaan atau menggunakan hak cipta dibidang kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain, atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya ;
(2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah ;
(3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
(4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak mengunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya,yangdisalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio, yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
a. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

(5). penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita Video, atau siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

(6). pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak, atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, atau sewa gudang, dan penghasilan sewa disini adalah sewa bruto.

j. Penerimaan dan perolehan pembayaran berkala;
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya uang ”alimentasi” atau tunjangan yang dibayarkan seumur hidup kepada mantan isteri berdasarkan keputusan hukum oleh suami selama mantan isteri masih hidup.



k. Keuntungan karena pemebebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang, dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibeban kan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejatera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.

l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing ;
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistim pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva ;
Selisih lebih karena penilain aktiva sebagaimana dimaksud Psl 19 UU- PPh, merupakan penghasilan. Penilaian kembali aktiva tetap terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/KMK.03/2008, Tgl 23 Mei 2008.

n. Premi asuransi ;
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Iuran yang dibayar oleh anggota perkumpulan yang dihitung berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari anggota tersebut, misalkan iuran yang besarnya menurut jumlah (volume) ekspor. Atau satuan produksi, atau omzet penjualan barang, dan inlah yang menjadi objek pajak pada perkumpulan.



p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Tambahan kekayaan neto pada hakikatnya merupakan akumulasi dari penghasilan, baik yang telah dikenakan pajak maupun yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya penambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak, tetapi penghasilan itu belum dikenakan pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan yang jadi objek pajak.

q. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah ;
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbassis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang ini.

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan :

s. surplus Bank Indonesia.



Undang-undang PPh. menganut perinsip pemajakan yang sangat luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wp dari manapun asalnya, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dimaksud.
Pengertian penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wp, merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wp tersebut untuk ikut andil bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wp, penghasilan dapat dikelompokan menjadi :

1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honororarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akumtan, pengacara, dan sebagainya.
2. penghasilan dari kegiatan usaha baik orang pribadi maupun badan.
3. penghasilan dari modal, berupa harta gerak maupun harta tak bergerak seperti deviden, bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau yang tidak digunakan dalam usaha, dll sebagainya.
4. penghasilan lain-lain, seperti hak atas bayaran berkala, pembebasan utang, dll.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan wp. Karena UU ini menganut pengertian penghasilan yang sangat luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian apabila dalam suatu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita diluar negeri.
Namun demikian apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak, dengan tarif yang bersifat final, atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan dengan tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini, dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas tidak terbatas pada contoh contoh yang disebut diatas saja.



Perpajakan Untuk Bendaharawan
1. Kewajiban Perpajakan bagi Bendaharawan Bagian 1
2. Pemotongan PPh Ps 21 Bagi Bendaharawan Bagian 2
3. Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendaharawan Bagian 3
4. Kewajiban Bendahara Pusat Dan Daerah PENG - 05/PJ.09/2010


Pajak Internasional
1. Tax Treaty

Perpajakan Umum
1. Pemberantasan Mafia Hukum di DJP SE-4/PJ/2010 New..!!!
2. PER-51/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
3. Jenis-Jenis Pajak di Indonesia New..!!!
4. Surat Tagihan Pajak ( STP ) New..!!!
5. Menyelenggarakan Pembukuan sesuai UU KUP Tahun 2007
6. PMK-83/PMK.03/2009 - Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Karyawan
7. Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto- PMK-104/PMK.03/2009
8. PMK-96/PMK.03/2009 Daftar Penyusutan Aktiva 2009
9. Reksadana - PP nomor 16 Tahun 2009 New..!!!
10. Perlakuan PPh atas Penghasilan WNI Yang Bekerja Sebagai Official di PBB - SE-57/PJ/2009
11. Perlakuan Pajak untuk Rumah Sederhana dan Rusunami
12. KODE KETETAPAN PAJAK- SE-327/PJ/2002
13. PMK-54/PMK.03/2009 tentang Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapt diberikan Restitusi/ Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
14. Jenis Harta Berwujud / Kelompok Aktiva untuk tujuan Penyusutan
15. Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan
16. PP Nomor 25 Tahun 2009 Ttg PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
17. Objek Pajak Penghasilan/ Objek PPh
18. Pengertian Subjek Pajak
19. Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar
20. Apa Kata Dunia..??!!
21. Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan
22. UU No 36 Tahun 2008 / UU PPh Baru
23. Beda UU Baru dengan UU Lama
24. Kode MAP, Kode Jenis Setoran Pajak
25. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009
26. Peraturan Pelaksanaan UU PPh Baru
27. NPWP tidak valid???
28. Sunset Policy diperpanjang s.d 28 Pebruari 2009
29. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga
30. Daftar Persentase Norma Penghitungan
31. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran/penyetoran pajak
32. Alur Pembayaran Pajak dan Manfaatnya
33. Pajak Warteg (PPN vs Pajak Restoran)
34. Perlakuan Perpajakan bagi Bentuk Usaha Tetap / BUT

PPh Pasal 21
1. PP-68 Tahun 2009 Tentang PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon New..!!!
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. SE-64/PJ/2009 -Pegawai yang Memperoleh PPh Pasal 21 DTP
4. PPh Pasal 21 - Bukan Pegawai sesuai PER-57/PJ/2009
5. Penghitungan PPh Ps 21 untuk Peserta Kegiatan
6. Penghitungan Ph Pasal 21 2009 atas Tenaga Ahli
7. PER-31/PJ/2009 - Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
8. Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru tahun 2009
9. Stimulus Fiskal Untuk Karyawan / Stimulus PPh Ps 21 Ditanggung Pemerintah
10. Perubahan Penghitungan PPh Ps 21 di Tahun 2009
11. Stimulus PPh Pasal 21 bagi Karyawan

PPh Pasal 22
1. PPh Pasal 22 (Bagian 3)
2. PPh Pasal 22 (Bagian 2)
3. PPh Pasal 22 (Bagian 1)
4. PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 22

PPh Pasal 23/26
1. Tatacara Pemotongan PPh Ps 23 oleh Bendahara New..!!!
2. Daftar Tarif PPh Pasal 23 tahun 2009
3. Perubahan Tarif PPh Pasal 23

PPh Final
1. PPh Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
2. SE-80/PJ/2009 - Pelaksanaan PPh Final Bagi Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Real Estate New..!!!
3. PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi - PP No 40 Tahun 2009
4. PPh atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan
5. PMK-243/PMK.03/2008 - Pelaksanaan Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
6. Tatacara Pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Jasa Konstruksi - PMK-187/2008
7. PP-51/2008 Jasa Konstruksi
8. PP 71/2008 Tentang PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
9. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 1)
10. Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 2)

PPh Pasal 25/29

1. Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
2. Pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009
3. Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009
4. Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih (SE-62/PJ/2010)
5. Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 25

PPN
1. Tempat terutang PPN sesuai PER-4/PJ/2010 dan UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
2. PPN MEMBANGUN SENDIRI SEBESAR 0% DI WILAYAH BENCANA ALAM DI SUMATRA BARAT DAN JAMBI
3. Ketentuan Faktur Pajak sesuai UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
4. Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru - UU No 42 tahun 2009 Seri UU PPN Baru
5. UU No 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Seri UU PPN Baru
6. Saat Pembuatan/Penerbitan Faktur Pajak Standar
7. PMK-45/PMK.03/2009, PMK-46/PMK.04/2009, PMK-47/PMK.04/2009
8. Saat dan Tempat Terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
9. Pencabutan Surat Edaran Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar
10. Syarat- Syarat Faktur Pajak Sederhana
11. Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN sesuai UU 42 Tahun 2009 Seri UU PPN Baru
12. Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak sesuai UU PPN Baru Seri UU PPN Baru
13. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ; PER-10/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
14. Aturan Baru Mengenai Faktur Pajak (PMK-38/PMK.03/2010, PER-13/PJ/2010, SE-42/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
15. Toko - Toko retail yang berpartisipasi dalam Program Restitusi PPN bagi Turis Asing Seri UU PPN Baru
16. Batasan Pengusaha Kecil PMK-68/PMK.03/2010 Seri UU PPN Baru
17. Faktur Pajak Baru : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ/2010 Seri UU PPN Baru
18. Faktur Pajak Lama Masih Bisa Dipakai (SE-56/PJ/2010) Seri UU PPN Baru
19. SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM Seri UU PPN Baru
20. Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN Seri UU PPN Baru
21. PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan Seri UU PPN Baru
22. Download e-SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
23. Cara Instalasi eSPT Masa PPN 1111 New..!!!
24. Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran (PER-58/PJ/2010) New..!!!
25. Tatacara Restitusi PPN Bagi Orang Asing New..!!!
26. Pengertian Saat Penyerahan SE-50/PJ/2011 New..!!!


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & BPHTB
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan-BPHTB
2. SSB BPHTB
3. BPHTB

Surat Pemberitahuan (SPT)
1. Kriteria SPT Tahunan 2009 dinyatakan Lengkap – PER-1/PJ/2010 New..!!!
2. SPT Tahunan PPh Badan 2009 - sesuai PER-39/PJ/2009 New..!!!
3. Simulasi / tatacara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, 1770S, 1770SS - Contoh Kasus New..!!!
4. PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 - berlaku mulai 1 Nopember 2009 New..!!!
5. PER-32/PJ/2009-Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 1721 Baru, Mulai 1 Juli 2009
6. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai / PPN
7. Terlambat Lapor SPT Tahunan 2008 dibebaskan dari sanksi
8. Langkah/ Cara mudah mengisi SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008
9. Serba-serbi Surat Pemberitahuan (SPT)
10. Tidak Perlu lapor SPT tahunan bagi WP OP
11. Perubahan Form SPT PPh 23/26, 22, 4ayat2
12. Tidak Perlu Lapor SPT Masa
13. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2009
14. Pengumuman Ttg Penyampaian SPT tahunan PPh 2009
15. Pengisian SPT untuk Wanita Kawin SE-29/PJ/2010
16. Lokasi Drop Box 2011
17. SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 2010
18. SPT Tahunan 2010 - Bahasa Inggris

Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Surat Setoran Pajak Baru, berlaku 1 Juli 2009
2. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Baru sesuai PER-38/PJ/2009

Fiskal Luar Negeri
1. Anggota Keluarga Yang Dapat Ditanggung Fiskal Luar Negeri
2. Tentang Fiskal Luar Negeri 2009
3. FLN Bagi Pilot dan Awak Kapal Laut

Pemeriksaan
1. Hak-Hak Wajib Pajak Pada Saat Dilakukan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan Pajak
3. PMK-82/PMK.03/2011 tentang Pemeriksaan Pajak

Berita Pajak
1. Stimulus Fiskal 2010 Masih Dibutuhkan New..!!!
2. Gagal produksi diusulkan bebas PPN
3. Dalam rangka Sunset Policy KPP buka pada hari sabtu
4. Upah Minimum Propinsi mulai 1 Januari 2009
5. Tarif Fiskal Naik 3X lipat

Alamat KPP seluruh Indonesia

Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam
Jalan Tgk. Cik Ditiro, GKN Gedung B, Banda Aceh 23241 . Telp. 0651-33254, Fax. 0651-33255

KPP Pratama Banda Aceh
Jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh No. 20, Banda Aceh . Telp. 0651-28246, Fax. 0651-22145

KP2KP Jantho
Jalan T. Bahtiar P. Polem, Jantho, Aceh Besar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sigli
Jalan Prof. Majid Ibrahim KM 114, Tijue, Sigli . Telp. 0653-7000336, Fax. 0653-

KP2KP Sabang
Jalan Tinjau Alam No. 6, Kec. Aneuk Laot, Sabang . Telp. 0652-21378, Fax. 0652-21378

KPP Pratama Bireuen
Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe . Telp. 0645-43139, Fax. 0645-42749

KP2KP Takengon
Jalan K.L. Yos Sudarso No. 252, Blang Kolak II, Takengon . Telp. -, Fax. -

KP2KP Rimba Raya
Jalan Simpang Teritit, Blang Sentang, Bukit, Bener Meriah . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Langsa
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 105, Langsa . Telp. 0641-21022,22765, Fax. 0641-23691

KP2KP Karang Baru
Jalan Iskandar Muda No. 4, Kuala Simpang . Telp. 0641-31261, Fax. 0641-

KP2KP Blangkejeran
Jalan Kutacane - Blangkejeran, Blangkejeran . Telp. 0641-21022, Fax. 0641-23691

KP2KP Kuala Simpang
Kuala Simpang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lhokseumawe
Jalan Merdeka No. 146, Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe 24312 . Telp. 0645-43027, Fax. 0645-43191

KP2KP Lhoksukon
Jalan Medan-Banda Aceh No. 16, Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara . Telp. 0645-31720, Fax. 0645-

KPP Pratama Meulaboh
Jalan Imam Bonjol No. 56, Meulaboh . Telp. 0655-7006049, Fax. 0655-7551026

KP2KP Calang
Jalan Banda Aceh - Meulaboh, Calang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Suka Makmur
Jalan Meulaboh - Tapaktuan Sp. Peut Jeuram, Nagan Raya . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tapak Tuan
Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Tapaktuan, Aceh Selatan 23718 . Telp. 0656-21049, Fax. 0656-21049

KP2KP Blangpidie
Jalan Sentral No. 4, Blangpidie, Aceh Barat Daya 23764 . Telp. 0659-91611, Fax. 0659-91611

KP2KP Sinabang
Jalan Tgk. Diujung Desa, Air Dingin, Simeleu Timur, Sinabang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Subulussalam
Jalan Teuku Umar No. 63, Subulussalam . Telp. 0627-31757, Fax. 0627-

KP2KP Aceh Singkil
Jalan Utama No. 35, Singkil . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kutacane
Jalan Iskandar Muda No. 10, Kutacane . Telp. 0629-21028, Fax. 0629-21164

Kanwil DJP Sumatera Utara I
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4538833, Fax. 061-4538340

KPP Madya Medan
Jalan Putri Hijau No. 20 Gedung Graha Niaga II Lt. 1-6, Medan 20115. Telp. 061-4559763,4560134,4512821, Fax. 061-4561040

KPP Pratama Binjai
Jalan Jambi No. 1, Rambung Barat, Binjai . Telp. 061-8820407,8820406,8821689, Fax. 061-8829724

KPP Pratama Medan Barat
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467967, Fax. 061-8467439

KPP Pratama Medan Belawan
Jalan Kol. Laut Yos Sudarso KM 8,2, Tanjung Mulia , Medan . Telp. 061-6642763,6642764, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Kota
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN Lt. IV, Medan 20152 . Telp. 061-4529379, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Petisah
Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123 . Telp. 061-8467668,8467616, Fax. 061-

KPP Pratama Medan Polonia
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN II, Medan 20152 . Telp. 061-4529353, Fax. 061-4529343

KPP Pratama Medan Timur
Jalan Diponegoro No. 30 A GKN I Lt. II, Medan 20152 . Telp. 061-4536897,4512635, Fax. 061-

KPP Pratama Lubuk Pakam
Jalan P. Diponegoro No. 42-44, Lubuk Pakam 20511 . Telp. 061-7951148, Fax. 061-

Kanwil DJP Sumatera Utara II
Gedung KPPN Jalan Brigjen Rajamin Purba No.119, Pematang Siantar 21111 . Telp. 0622-27388,,27594,,27483, Fax. 0622-432466

KPP Pratama Sibolga
Jalan Ade Irma Suryani No. 17, Sibolga . Telp. 0631-23124, Fax. 0631-23120

KP2KP Pandan
Jalan Padang Sidempuan - Sibolga KM 3,8 Sarudik, Tapanuli Tengah . Telp. 0631-21274, Fax. 0631-21274

v KP2KP Gunung Sitoli
Jalan Pancasila No. 18 Gunung Sitoli, Nias . Telp. 0639-21227, Fax. 0639-323602

KPP Pratama Balige
Jalan Somba Debata, Komp. Ruko Ganda Uli , Balige . Telp. 0632-21757,,21759, Fax. 0632-21756

KP2KP Dolok Sanggul
Jalan Siliwangi Ujung No. 118, Dolok Sanggul . Telp. 0633-31926, Fax. 0633-

KP2KP Tarutung
Jalan Guru Mangaloksa , Tarutung . Telp. 0633-21654, Fax. 0633-21654

KPP Pratama Tebing Tinggi
Jalan Mayjen Sutoyo No. 32, Tebing Tinggi 20663 . Telp. 0621-23512,,22334, Fax. 0621-24951

KPP Pratama Kabanjahe
Jalan Sudirman No. 03 Gedung Kabanjahe Plaza Lt. IV, Kabanjahe 22111 . Telp. 0628-324136,,22164, Fax. 0628-22164

KP2KP Sidikalang
Jalan Rumah Sakit Umum No. 28, Sidikalang, Dairi 22200 . Telp. 0627-21891, Fax. 0627-21891

KPP Pratama Kisaran
Jalan Prof. H. M. Yamin No.79, Kisaran 21224 . Telp. 0623-41353, Fax. 0623-41714

KP2KP Tanjung Balai
Jalan Cokroaminoto No. 49 , Tanjung Balai 21316 . Telp. 0623-92070, Fax. 0623-94293

KPP Pratama Padang Sidempuan
Jalan Jend. Sudirman No. 6, Padang Sidempuan 22913 . Telp. 0634-26137,,26138,,26139,,26140,,26141, Fax. 0634-22626

KP2KP Panyabungan
Jalan Wililem Iskandar No. 175B, Panyabungan, Mandailing Natal 22913 . Telp. 0636-321401, Fax. 0636-321401

KP2KP Sibuhuan
Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Padang Lawas . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pematang Siantar
Jalan Dahlia No. 12, Pematang Siantar . Telp. 0622-22856, Fax. 0622-24465

KP2KP Perdagangan
Jalan Sudirman No. 293 Perdagangan, Simalungun . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Rantau Prapat
Jalan Ahmad Yani No. 56, Rantau Prapat 21415 . Telp. 0624-23547,,351076, Fax. 0624-21776

KP2KP Kualuh Hulu
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Pinang
Jalan Sisingamangaraja No. 47 , Rantau Prapat . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28101, Fax. 0761-28202 28107

KPP Madya Batam
Jalan Kuda Laut No. 1, Batam 29432 . Telp. 0778-421616,421919, Fax. 0778-422928

KPP Madya Pekanbaru
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-862181, Fax. 0761-588412

KPP Pratama Batam
Jalan Kuda Laut No. 1 Batu Ampar, Batam 29432 . Telp. 0778-427708,450231,452009, Fax. 0778-427708

KPP Pratama Bengkalis
Jalan Putri Tujuh No. 7, Dumai . Telp. 0765-439459, Fax. 0765-439470

KP2KP Duri
Jalan Raya Dumai Duri Km. 3 , Duri 28884 . Telp. 0765-94531, Fax. 0765-

KP2KP Selat Panjang
Jalan Yos Sudarso No. 1 , Selat Panjang 28753 . Telp. 0763-32066, Fax. 0763-

KPP Pratama Dumai
Jalan Sultan Syarif Qasim No. 18, Dumai 28813 . Telp. 0765-34229,34582, Fax. 0765-34230

KP2KP Bagan Siapiapi
Jalan Pelabuhan Baru No. 9 , Bagan Siapiapi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Jalan Jend. Sudirman No. 247, Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-28110,28204, Fax. 0761-28205

KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Jalan Ring Road II (Jalan SM Amin), Pekanbaru 28293 . Telp. 0761-40846,40836, Fax. 0761-859955

KPP Pratama Bangkinang
Jalan Cut Nyak Dien II No. 4 , Pekanbaru 28116 . Telp. 0761-44827,44825, Fax. 0761-44826

KP2KP Pasir Pangarayan
Jalan Panglima Awang No. 11, Pasir Pangarayan . Telp. 0762-91697, Fax. 0762-91919

KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Jalan Pamong Praja Komp. Perkantoran Bakti Praja, Pangkalan Kerinci . Telp. 0761-494601, Fax. 0761-494600

KP2KP Siak Sri Indrapura
Jalan Sutomo No.2E Kampung Dalam, Siak Sri Indrapura . Telp. 0764-20466, Fax. 0764-20466

KPP Pratama Rengat
Jalan Bupati Tulus No. 9, Rengat 29319 . Telp. 0769-22271,21319,21379, Fax. 0769-22272

KP2KP Tembilahan
Jalan Veteran No. 5, Tembilahan 29211 . Telp. 0768-21075,21857, Fax. 0768-

KP2KP Teluk Kuantan
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 62, Teluk Kuantan 29362 . Telp. 0760-20063, Fax. 0760-20063

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun
Jalan Pramuka No. 42, Tanjung Balai Karimun . Telp. 0777-21240, Fax. 0777-21240

KP2KP Tanjung Batu
Jalan R. A. Kartini No. 25, Tanjung Batu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bintan
Jalan Jend. A. Yani No. 22 , Tanjung Pinang 29124 . Telp. 0771-21864,312916, Fax. 0771-20116

KP2KP Dabo Singkep
Jalan Pahlawan No. 8 (Sebelah Kantor Pos), Dabo . Telp. 0776-322608, Fax. 0776-

KPP Pratama Tanjung Pinang
Jalan Diponegoro No. 14, Tanjung Pinang 29111 . Telp. 0771-21505,21867, Fax. 0771-21868

KP2KP Ranai
Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,413, Fax. 0711-313119

KPP Madya Palembang
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513898,ext,103, Fax. 0711-519703

KPP Pratama Baturaja
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 649, Baturaja 32116 . Telp. 0735-324646, Fax. 0735-324644

KP2KP Muaradua
Desa Pancur Pungah, Muaradua . Telp. -, Fax. -

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lahat
Jalan Akasia Kapling Bandar Jaya, Lahat 31414 . Telp. 0731-321672, Fax. 0731-321672

KP2KP Pagar Alam
Jalan Sersan Ali Atas No. 5, Pagar Alam . Telp. 0730-622863, Fax. 0730-622863

KP2KP Tebing Tinggi
Jalan Letda Abubakardin Empat Lawang, Tebing Tinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Lubuk Linggau
Jalan Garuda No. 7 Kayu Ara, Lubuk Linggau 31621 . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KP2KP Tugumulyo
Jalan Yos Sudarso Km. 9 No. 1 Tanah Periuk, Lubuk Linggau . Telp. 0733-323049, Fax. 0733-321900

KPP Pratama Palembang Ilir Barat
Jalan Kapten A. Rivai No. 10, Palembang 30136 . Telp. 0711-320539, Fax. 0711-313376

KPP Pratama Palembang Ilir Timur
Jalan Kapten A. Rivai No. 4 GKN, Palembang 30129 . Telp. 0711-324546,ext,305, Fax. 0711-354389

KPP Pratama Palembang Seberang Ulu
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-513393, Fax. 0711-513392

KPP Pratama Kayu Agung
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264 . Telp. 0711-519700, Fax. 0711-519701

KP2KP Inderalaya
Jalan Rumah Sakit No. 33, Kayu Agung 30614 . Telp. 0712-323624, Fax. 0712-321192

KPP Pratama Prabumulih
Jalan Jend. Sudirman No.19, Prabumulih . Telp. 0713-323611, Fax. 0713-323188

KP2KP Muara Enim
Jalan Pramuka III No. 8, Muara Enim 31315 . Telp. 0734-421275, Fax. 0734-421275

KPP Pratama Sekayu
Jalan Perjuangan No. 321, Sekayu . Telp. 0714-321746, Fax. 0714-322908

KP2KP Pangkalan Balai
Jalan Merdeka No. 57, Pangkalan Balai . Telp. 0711-891451, Fax. 0711-891450

KPP Pratama Tanjung Pandan
Jalan Sriwijaya No. 05, Tanjung Pandan 33411 . Telp. 0719-21527, Fax. 0719-21527

KP2KP Manggar
Jalan Kantor Pajak Manggar, Belitung Timur . Telp. 0719-91610, Fax. 0719-91610

KPP Pratama Pangkal Pinang
Jalan Taman Ican Saleh No. 75, Pangkal Pinang 33121 . Telp. 0717-422844, Fax. 0717-421935

KPP Pratama Bangka
Jalan Raya Sungai Liat Selindung Baru, Pangkal Pinang 33117 . Telp. 0717-421396, Fax. 0717-422285

KP2KP Muntok
Jalan Belakang Tangsi Depan Kantor Camat, Muntok . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungai Liat
Jalan Jend. Sudirman No. 170, Sungai Liat 33215 . Telp. 0717-92151, Fax. 0717-92151

KP2KP Toboali
Jalan Sudirman No. 33, Toboali . Telp. -, Fax. -

KP2KP Koba
Jalan Raya Koba Pangkalan Baru, Koba . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Jalan R. W. Monginsidi No. 223, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-260535, Fax. 0721-260536

KPP Pratama Tanjung Karang
Jalan dr. Soesilo No. 19, Bandar Lampung 35241 . Telp. 0721-262743,261977, Fax. 0721-253004

KPP Pratama Kedaton
Jalan dr. Susilo No. 41, Bandar Lampung 35401 . Telp. 0721-252019,262574,269401, Fax. 0721-253204

KPP Pratama Teluk Betung
Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Teluk Betung, Bandar Lampung . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Natar
Jalan Raya Candi Mas KM. 24.5, Natar, Lampung Selatan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kalianda
Jalan Indra Bangsawan No.42, Kalianda Lampung Selatan 35513 . Telp. 0727-322144, Fax. 0727-322034

KP2KP Pringsewu
Jalan K. H. Khotib Pringsewu Barat Tanggamus, Pringsewu . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Metro
Jalan A. R. Prawiranegara No. 66, Kota Metro 34111 . Telp. 0725-41541,41543, Fax. 0725-46020

KP2KP Bandar Jaya
Jalan Proklamator No.169 Bandar Jaya, Lampung Tengah 34162 . Telp. 0725-25462, Fax. 0725-25462

KP2KP Sukadana
Jalan Gde Harun No. 12, Kota Metro . Telp. 0725-42355, Fax. 0725-41762

KPP Pratama Kotabumi
Jalan Ahmad Akuan No. 337, Kotabumi . Telp. 0724-21957,22472, Fax. 0724-22472

KP2KP Liwa
Jalan Raden Intan, Wai Mengaku, Liwa . Telp. -, Fax. -
KP2KP Menggala
Jalan Cendana, Menggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Baradatu
Jalan Ahmad Akuan No.144 Rejosari Kotabumi, Lampung Utara 34514 . Telp. 0724-22634, Fax. 0724-21372

KPP Pratama Bengkulu
Jalan Pembangunan No. 6, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-20127,21961,345116, Fax. 0736-22506

KP2KP Manna
Jalan Pangeran Duayu No. 31, Ketapang Besar, Pasar Manna, Bengkulu Selatan 38516 . Telp. 0739-21053, Fax. 0739-21053

KP2KP Bintuhan
Jalan Raya Lintas Bintuhan, Desa Air Dingin, Kab. Kaur . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Curup
Jalan S. Sukowati No. 39, Curup . Telp. 0732-24450,324857, Fax. 0732-24450

KP2KP Kepahiang
Jalan Santoso No. 50, Kepahiang . Telp. 0732-391672, Fax. 0732-391672

KPP Pratama Argamakmur
Jalan Sukarno Hatta, Bengkulu 38225 . Telp. 0736-21638,25882, Fax. 0736-346290

KP2KP Muko-Muko
Jalan Desa Ujung Padang Bandar Ratu Pasar, Muko-Muko . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Jalan Pemuda No.49, Padang 25117 . Telp. 0751-33110, Fax. 0751-33167

KPP Pratama Bukittinggi
Jalan Havid Jalil No. 7D Tarok Bungo, Bukittinggi 26117 . Telp. 0752-31825, Fax. 0752-32824

KP2KP Lubuk Basung
Jalan Dr. Moh. Hatta No. 767, Lubuk Basung 26415 . Telp. 0752-76018, Fax. 0752-

KP2KP Lubuk Sikaping
Jalan Prof. Dr. Hamka No. 271, Lubuk Sikaping 26351 . Telp. 0753-20054, Fax. 0753-20054

KP2KP Padang Panjang
Jalan Anas Khaim No. 30 , Padang Panjang 27111 . Telp. 0752-82131, Fax. 0752-82131

KP2KP Simpang Ampat
Jalan Lintas Simpang Empat Mangapoh No. 582 Pasamanan Barat, Bukittinggi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Payakumbuh
Jalan Sudirman No. 184-A, Payakumbuh 26215. Telp. 0752-92281, Fax. 0752-90773

KP2KP Batu Sangkar
Jalan Lima kaum No.108C, Batu Sangkar . Telp. 0755-20670, Fax. 0755-

KPP Pratama Padang
Jalan Samudra No. 16 E, F, G, Padang . Telp. 0751-22134,,21864,,35933, Fax. 0751-22256

KP2KP Tua Pejat
Jalan KM. 2 Tua Pejat, Sempora, Mentawai . Telp. 0759-32195, Fax. 0759-

KP2KP Painan
Jalan Prof. Moh. Yamin, S.H. No. 8 , Painan 25611 . Telp. 0751-21103, Fax. 0751-21103

KP2KP Pariaman
Jalan Jend. Sudirman No. 165 , Pariaman 25519 . Telp. 0751-91705, Fax. 0751-93838

KPP Pratama Solok
Jalan Solok-Laing, Tembok Raya, Solok 27326 . Telp. 0755-324207, Fax. 0755-324206

KP2KP Kotabaru
Jalan Brigjend. Hasan Basri No. 5 , Kotabaru . Telp. 0518-21215, Fax. 0518-21215

KP2KP Muaro Sijunjung
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 69, Muaro Sijunjung, Solok 27511 . Telp. 0754-20054, Fax. 0754-20054

KP2KP Padang Aro
Jalan Raya Lubuk Gadang Padang Aro, Solok Selatan . Telp. 0755-, Fax. 0755-583433

KP2KP Sawahlunto
Jalan Lintas Sumatera Simpang Muaro Kuto Baru, Sawahlunto, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bangko
Jalan Jend. Sudirman KM. 3 Pematang Kandis, Bangko . Telp. 0746-21444, Fax. 0746-21559

KP2KP Sungai Penuh
Jalan Hasan Basri No. 14 , Sungai Penuh 37112 . Telp. 0748-21289, Fax. 0748-21289

KP2KP Sarolangun
Pos Penyuluhan Bangko, Jalan Lintas Sumatera Km. 1, Sarolangun, Bangko . Telp. 0746-21171, Fax. 0746-21171

KPP Pratama Jambi
Jalan Jend. A. Thalib Telanaipura, Jambi 36124 . Telp. 0741-62620, Fax. 0741-63280

KP2KP Muara Bulian
Jalan Jend. Sudirman , Muara Bulian 36613 . Telp. 0743-21366, Fax. 0743-21386

KP2KP Sengeti
Jalan H. Kemas Abro No.14A RT. 14 Sekerman Sengeti, Muaro Jambi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kuala Tungkal
Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, M.S., Kuala Tungkal . Telp. 0742-7001026,,7001027, Fax. 0742-

KP2KP Muara Sabak
Jalan Simpang Bakik Komplek Perkantoran Bupati Tanjung Jabung Timur, Kuala Tungkal . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Muara Bungo
Jalan Teuku Umar No. 3 Pasir Putih, Muara Bungo 37214 . Telp. 0747-322896, Fax. 0747-21568

KP2KP Rimbo Bujang
Jalan Pattimura Pasar Sarinah, Rimbo Bujang . Telp. 0747-31112, Fax. 0747-

KP2KP Muara Tebo
Jalan Sultan Thaha Saifuddin, Muara Bungo . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Jakarta Pusat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5250208,ext.,2268,2279,2281, Fax. 021-52904844

KPP Madya Jakarta Pusat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC (eks Gedung Probes), Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6281311, Fax. 021-6281522

KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 1 s.d 4 bagian kiri, Jakarta Pusat 10310 . Telp. 021-6343438-40, Fax. 021-6334255

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12 Lt. 3 - , Jakarta Pusat 10130 . Telp. 021-6340905,6340906, Fax. 021-6340908

KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
Jalan Batu Tulis Raya No. 53-55 , Jakarta Pusat 10120 . Telp. 021-3457925,3813613, Fax. 021-3849381

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Jalan Kartini VIII No. 2, Jakarta Pusat 10750 . Telp. 021-6495194,6492341,6492380,6258468, Fax. 021-6492446

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Ged. Probest Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC, Jakarta Pusat 10720 . Telp. 021-6244158,6245819, Fax. 021-6281119

KPP Pratama Jakarta Kemayoran
Jalan Merpati Blok B. 12 No. 6 Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat 10610 . Telp. 021-6541870,6541868, Fax. 021-6541869

KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Jalan Kwini No. 7, Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3502624,3452657, Fax. 021-3454434

KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jalan Cut Mutia No. 7 Menteng , Jakarta Pusat 10350 . Telp. 021-3924225,3923378, Fax. 021-3924219

KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5A-7 Gambir, Jakarta Pusat 10110. Telp. 021-3442471,3505079, Fax. 021-3442719

KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
Jalan Kwini No. 7 , Jakarta Pusat 10410 . Telp. 021-3845211,3442745, Fax. 021-3840718

KPP Pratama Jakarta Senen
Jalan Kramat Raya No. 136 , Jakarta Pusat 10430 . Telp. 021-3909025,31927111, Fax. 021-3909944

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
Jalan Penjernihan I No. 36, Jakarta Pusat . Telp. 021-5734727,5735606/7, Fax. 021-5734738

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71 , Jakarta Pusat . Telp. 021-31925825,3192628, Fax. 021-31925855

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Jalan K.H Mas Mansyur No. 71, Jakarta Pusat . Telp. 021-31925571, Fax. 021-5734738

Kanwil DJP Jakarta Barat
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5736091, Fax. 021-5736095

KPP Madya Jakarta Barat
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Palmerah
Jalan S. Parman No. 99, Jakarta Barat . Telp. 021-5665681,,5665682,5665683, Fax. 021-5634550

KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
Gedung Sucofindo, Jalan Letjen. S. Parman No. 102, Jakarta Barat . Telp. 021-5605995,5605994,5653313,5660527, Fax. 021-5650139

KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
Jalan Mangga Besar Raya No. 52, Jakarta Barat 11150 . Telp. 021-6294547,6397235,6397362,6397431,,,Ext,101,,6267636, Fax. 021-6294548

KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
Jalan Gajah Mada No. 149 ABC, Jakarta Barat 11130 . Telp. 021-6251588,6260373,6260777,,,Ext,301, Fax. 021-6292525

KPP Pratama Jakarta Tambora
Jalan Kali Besar Barat No. 14-15, Jakarta Barat 11230. Telp. 021-6912512,6912121,,,Ext,110, Fax. 021-6928564

KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Jalan Lingkar Luar Barat No. 10A Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730 . Telp. 021-5402764,5402604, Fax. 021-5402604

KPP Pratama Jakarta Kalideres
Jalan Raya Duri Kosambi No. 36-37, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat . Telp. 021-5405998,5406029,5406043,,,Ext,201, Fax. 021-5410315

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
Jalan Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk), Jakarta Barat 11530 . Telp. 021-5355761, Fax. 021-5355760

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
Jalan K.S. Tubun No. 10, Jakarta Barat 11410 . Telp. 021-5643626, Fax. 021-5655220

KPP Pratama Jakarta Kembangan
Jalan Arjuna Utara No. 87 ex. Gedung Guna Group, Jakarta Barat . Telp. 021-56964391, Fax. 021-56964434

Kanwil DJP Jakarta Selatan
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5262919, Fax. 021-5262919

KPP Madya Jakarta Selatan
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-3447971, 3447972, 3504170, Fax. 021-3447971

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5257557, Fax. 021-5207557

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5252825, Fax. 021-5252825

KPP Pratama Jakarta Tebet
Jalan Tebet Raya No. 9, Jakarta Selatan . Telp. 021-8296901, Fax. 021-8296901

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jalan Jend. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-52920983, Fax. 021-52921274

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
Jalan Ciputat Raya No. 2 Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310 . Telp. 021-75818842, Fax. 021-5271229

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
Jalan Ciledug Raya No. 65, Jakarta Selatan 12250 . Telp. 021-5860786, Fax. 021-5860786

KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
Jalan Raya Pasar Minggu No. 1, Jakarta Selatan 12840 . Telp. 021-7991035, Fax. 021-7991035

KPP Pratama Jakarta Pancoran
Jalan T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan, Jakarta Selatan . Telp. 021-7804738, Fax. 021-7994253

KPP Pratama Jakarta Cilandak
Jalan T.B. Simatupang Kav. 32, Jakarta Selatan 12560 . Telp. 021-78836258, Fax. 021-78836258

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
Jalan T.B. Simatupang Kav. 39, Jakarta Selatan 12510 . Telp. 021-78842440, Fax. 021-78842440

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
Jalan Raya Pasar Minggu No. 11, Jakarta Selatan 12520 . Telp. 021-7228376, Fax. 021-7228376

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 14 A, Jakarta Selatan 12130 . Telp. 021-7246627, Fax. 021-7246627

Kanwil DJP Jakarta Timur
Menara Selatan Gedung Menara Jamsostek Lt. 3-4, Jalan Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan . Telp. 021-2525613,2525614, Fax. 021-2526075

KPP Madya Jakarta Timur
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Matraman
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8566928,8566929, Fax. 021-8566927

KPP Pratama Jakarta Jatinegara
Jalan Slamet Riyadi Raya No. 1, Jakarta Timur 13150 . Telp. 021-8575683,8515689, Fax. 021-8575689

KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung
Jalan Pramuka Kav. 31, Jakarta Timur 13120 . Telp. 021-8580021,8583309, Fax. 021-8581881

KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
Jalan Pulobuaran VI Blok JJ No. 11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 . Telp. 021-46826683,46826687,46826686, Fax. 021-46826684

KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
Jalan Pemuda No. 66 Rawamangun, Jakarta Timur 13220 . Telp. 021-85911027,8591105, Fax. 021-85911056

KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
Jalan Dewi Sartika No. 189 A , Jakarta Timur 13630. Telp. 021-8090435, 8093046, Fax. 021-8091753

KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
Jalan Matraman Raya No. 43, Jakarta Timur 13140 . Telp. 021-8581002,8506215, Fax. 021-8581450

KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo
Jalan Raya Bogor No. 46 Ciracas, Jakarta Timur 13830 . Telp. 021-87799512, Fax. 021-8400486

Kanwil DJP Jakarta Utara
Menara Jamsostek Tower B Lt. 5-6, Jalan Gatot Subroto No. 38 , Jakarta Selatan 12710 . Telp. 021-2526791,2526792, Fax. 021- 2526793

KPP Madya Jakarta Utara
Jalan Ridwan Rais No. 5/7A, Gambir, Jakarta Pusat . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Penjaringan
Jalan Lada No. 3 , Jakarta Barat 11110 . Telp. 021-6911784,6911783,6922534,6923746, Fax. 021-6904408

KPP Pratama Jakarta Pademangan
Jalan Cempaka No. 2 Tanjung Priok , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-6618426,6618427,6900771, Fax. 021-6618429

KP2KP Kepulauan Seribu,
Jakarta Utara . Telp. , Fax.

KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
Jalan Enggano No. 2 , Jakarta Utara 14310 . Telp. 021-43930646-,43930649, Fax. 021-4357437

KPP Pratama Jakarta Koja
Jalan Plumpang Semper No. 10A, Jakarta Utara . Telp. 021-43922081,,43922083,,43922084, Fax. 021-

KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
Jalan Walang Baru No. 10 Semper , Jakarta Utara 14260 . Telp. 021-4373834,4371549,4350935,4373837, Fax. 021-4373836

KPP Pratama Jakarta Sunter
Jalan Walang Baru No. 10 Plumpang Semper , Jakarta Utara 14130 . Telp. 021-4373838-40, Fax. 021-4373842

KPP Pratama Jakarta Pluit
Jalan Lodan No. 3 Ancol, Jakarta Utara . Telp. 021-6900771, Fax. 021-6908454

Kanwil DJP Banten
Jalan Jend. Sudirman No. 34 Kotak Pos 146, Serang 42118 . Telp. 0254-200603, Fax. 0254-200744

KPP Madya Tangerang
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-55791487, Fax. 021-55791502

KPP Pratama Cilegon
Gd. Graha Sucofindo Lt. 3, Jalan Jend. A Yani 106, Cilegon 42421 . Telp. 0254-374234,374345,374456, Fax. 0254-374741

KPP Pratama Pandeglang
Jalan Mayor Widagdo No. 6, Pandeglang 42213 . Telp. 0253-206006, Fax. 0253-202144

KP2KP Rangkas Bitung
Jalan M. A. Salmun No. 3, Rangkas Bitung . Telp. 0252-201682, Fax. 0252-201682

KPP Pratama Serang
Jalan Jend. A. Yani No. 141 , Serang 42118 . Telp. 0254-200555,200556, Fax. 0254-223891

KPP Pratama Serpong
Jalan Raya Serpong Sektor VIII Blok 405 No. 4, BSD, Tangerang 15310 . Telp. 021-5373811,5373812, Fax. 021-5373817

KPP Pratama Kosambi
Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Tangerang 15118 . Telp. 021-55767303,557673, Fax. 021-5532026

KPP Pratama Tigaraksa
Jalan Permata Raya C1 No. 100, Lippo Karawaci, Tangerang . Telp. 021-59494634,59494636,59494639, Fax. 021-59494635

KPP Pratama Tangerang Timur
Jalan Satria Sudirman (Komp. Perkantoran Kota Tangerang), Tangerang 15111 . Telp. 021-,55737559,55737560, Fax. 021-55791479

KPP Pratama Tangerang Barat
Jalan Imam Bonjol No. 47, Tangerang 15113 . Telp. 021-,5525787,5525785, Fax. 021-5525789

Kanwil DJP Jawa Barat I
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-4232195,4230146,4230391, Fax. 022-4235042 4232198

KPP Madya Bandung
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7332154,7335215,7335216,7335217, Fax. 022-7335218

KPP Pratama Bandung Bojonagara
Jalan Asia Afrika No. 114 , Bandung 40261 . Telp. 022-0,4224537, Fax. 022-4230417

KPP Pratama Bandung Cibeunying
Jalan Purnawarman No. 21, Bandung 40117 . Telp. 022-4207897,4232765,4232523, Fax. 022-4239107

KPP Pratama Bandung Cicadas
Jalan Soekarno Hatta No. 781, Bandung 40116 . Telp. 022-7304525, Fax. 022-7304961

KPP Pratama Bandung Karees
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Bandung Tegallega
Jalan Sukarno Hatta No. 216 , Bandung 40223 . Telp. 022-6030566,6005671, Fax. 022-6012575

KPP Pratama Ciamis
Jalan Drs. H. Soejoed , Ciamis 46213. Telp. 0265-772868, Fax. 0265-776312

KP2KP Banjar
Jalan Kaum No. 1, Banjar 46311 . Telp. 0265-741630, Fax. 0265-741963

KPP Pratama Cianjur
Jalan Raya Cianjur-Bandung Km. 3, Cianjur . Telp. 0263-280073,267194,281030, Fax. 0263-284315

KPP Pratama Cimahi
Jalan Raya Barat No. 574 Kotak Pos 112, Cimahi 40526 . Telp. 022-6654646,6650642,6651911,6650463, Fax. 022-6654569

KPP Pratama Purwakarta
Jalan Raya Ciganea No. 1 Bunder, Purwakarta . Telp. 0264-206652,206655,206654, Fax. 0264-206656

KPP Pratama Soreang
Jalan Raya Cimareme No. 205 Ngamprah, Bandung . Telp. 022-6868787,6868426, Fax. 022-6868427

KPP Pratama Majalaya
Jalan Peta No. 7, Bandung 40232 . Telp. 022-6078538,6078539, Fax. 022-6072125

KPP Pratama Sukabumi
Jalan R. E. Martadinata No. 1 Kotak Pos 47, Sukabumi 43111 . Telp. 0266-221540,221545, Fax. 0266-221540

KP2KP Pelabuhan Ratu
Jalan Bhayangkara Km. 1, Pelabuhan Ratu . Telp. 0266-531336, Fax. 0266-537565

KPP Pratama Sumedang
Jalan Ibrahim Adjie No. 372 (d/h Jalan Kiara Condong), Bandung 40275 . Telp. 022-7333355,733318, Fax. 022-7337015

KPP Pratama Tasikmalaya
Jalan Sutisna Senjaya No. 154 , Tasikmalaya 46114 . Telp. 0265-331851, Fax. 0265-331852

KPP Pratama Garut
Jalan Pembangunan No. 224, Garut 44154 . Telp. 0262-540242,540449, Fax. 0262-234608

Kanwil DJP Jawa Barat II
Jalan Ahmad Yani No. 5 , Bekasi 17141 . Telp. 021-88963315,8896546, Fax. 021-88958778 88959943

KPP Madya Bekasi
Menara Pacific Lt. 5-6 Jalan M. H. Thamrin Kav. 107 Lippo Cikarang, Bekasi 17550 . Telp. 021-8973350-52,,59, Fax. 021-8973355-56

KPP Pratama Bogor
Jalan Ir. H. Juanda No. 64 , Bogor 16122 . Telp. 0251-323424,324452,379039, Fax. 0251-324331

KPP Pratama Cibitung
Gedung Graha Sucofindo Jalan Arteri Tol Cibitung 1, Cibitung, Bekasi 17520 . Telp. 021-88339637, Fax. 021-88339638

KPP Pratama Cikarang Selatan
Jalan Cikarang Baru Raya Office Park No. 10 (Kawasan Jababeka II), Cikarang 17550 . Telp. 021-89112105,89112106,89112107, Fax. 021-89112108

KPP Pratama Cikarang Utara
Jababeka Education Park Jalan Ki Hajar Dewantara Kav. 7 Cikarang Baru, Cikarang 17556 . Telp. 021-89113603,8911356, Fax. 021-89113604

KPP Pratama Kuningan
Jalan Dewi Sartika No. 1 (Eks. Toserba Yogya), Kuningan 45511 . Telp. 0232-875120,871526, Fax. 0232-871184

KPP Pratama Cirebon
Jalan Evakuasi No. 9, Cirebon 45135 . Telp. 0231-485927,487169,485375, Fax. 0231-487168

KPP Pratama Depok
Jalan Pemuda No. 40, Depok 16431 . Telp. 021-7763896,7765604, Fax. 021-7753482

KPP Pratama Indramayu
Jalan Jend. Gatot Subroto, Indramayu . Telp. 0234-275668,271402, Fax. 0234-275669

KPP Pratama Karawang Utara
Jalan Ahmad Yani No. 17 , Karawang 41312 . Telp. 0267-402847,401948, Fax. 0267-402145

KPP Pratama Karawang Selatan
Jalan Interchange Karawang Barat, Kel. Sukaluyu Teluk Jambe, Karawang . Telp. 0267-8604105,,8604105,,8604108, Fax. 0267-8604104

KPP Pratama Subang
Jalan Arief Rahman Hakim No. 8, Cigadog, Subang 41211 . Telp. 0260-417041,417003, Fax. 0260-417041 413680

KPP Pratama Cibinong
Jalan Aman No. 1, Komp. Pemda Kab. Bogor, Cibinong . Telp. 021-8762985,,8753885,87915892, Fax. 021-8753883

KPP Pratama Cileungsi
Jalan Raya Pemda No. 39 , Cibinong . Telp. 021-8760600,,87915619, Fax. 021-8756362

KPP Pratama Ciawi
Jalan Dadali No. 14 Tanah Sareal , Bogor 16161. Telp. 0251-8336195,8380753, Fax. 0251-8336120

KPP Pratama Bekasi Utara
Jalan Sersan Awan No. 407, Margahayu, Bekasi 17113 . Telp. 021-8800253,8808059, Fax. 021-8802525

KPP Pratama Bekasi Selatan
Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi 17141 . Telp. 021-8894187-,88,, Fax. 021-8893550

Kanwil DJP Jawa Tengah I
Jalan Imam Bonjol No. 1 D, Semarang 50381 . Telp. 024-3540416,3545075,3544055, Fax. 024-3540416

KPP Madya Semarang
Jalan Puri Anjasmoro Blok H. 5 No. 39, Semarang 50144 . Telp. 024-7615731, Fax. 024-7615731

KPP Pratama Blora
Jalan Sudarman No. 2, Mlangsen, Blora . Telp. 0296-531369, Fax. 0296-

KP2KP Purwodadi
Jalan Letjen Suprapto No. 127, Purwodadi . Telp. 0292-421123, Fax. 0292-421123

KPP Pratama Demak
Jalan Sultan Patah No. 9, Demak . Telp. 0291-685518, Fax. 0291-685518

KPP Pratama Kudus
Jalan Niti Semito, Kudus . Telp. 0291-432046, Fax. 0291-432048

KPP Pratama Jepara
Jalan Raya Ngabul Km. 9 Ngabul Tahunan, Jepara 59624 . Telp. 0291-596403,596410,596423-4, Fax. 0291-596432

KPP Pratama Pati
Jalan P. Sudirman No. 64, Pati 59114. Telp. 0295-381419-381483-381479, Fax. 0295-381621

KP2KP Rembang
Jalan Pemuda Km. 2 No. 45, Rembang . Telp. 0295-691112,6998093, Fax. 0295-691112

KPP Pratama Pekalongan
Jalan Merdeka No. 9, Pekalongan . Telp. 0285-422491, Fax. 0285-423053

KPP Pratama Batang
Jalan Slamet Riyadi No. 25, Batang . Telp. 0285-4493248-9,4493250,4493251,, Fax. 0285-4493244

KP2KP Kendal
Jalan Sukarno Hatta No. 102, Kendal . Telp. 0294-381849, Fax. 0294-

KPP Pratama Salatiga
Jalan Diponegoro No. 163, Salatiga . Telp. 0298-312802, Fax. 0298-312801

KP2KP Ungaran
Jalan Diponegoro No. 190, Ungaran . Telp. 024-6922355, Fax. 024-

KPP Pratama Semarang Barat
Jalan Pemuda No. 1A Semarang, Semarang . Telp. 024-3545421, Fax. 024-3545423

KPP Pratama Semarang Candisari
Jalan Setiabudi No. 3, Semarang . Telp. 024-7472797, Fax. 024-7471983

KPP Pratama Semarang Selatan
Jalan Puri Anjasmoro FI / 12, Semarang . Telp. 024-7613601, Fax. 024-8310354

KPP Pratama Semarang Tengah Satu
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 1, Semarang . Telp. 024-3520211, Fax. 024-3520211

KPP Pratama Semarang Tengah Dua
Jalan Pemuda No. 1B Semarang, Semarang . Telp. 024-3544194, Fax. 024-3544194

KPP Pratama Semarang Timur
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 34, Semarang . Telp. 024-8414787, Fax. 024-8414439

KPP Pratama Semarang Gayamsari
Jalan Pemuda No. 2 Lt. 2 dan 4 GKN I, Semarang 1301 . Telp. 024-3561971, Fax. 024-3510796

KPP Pratama Tegal
Jalan Kol. Sugiono No. 5, Tegal . Telp. 0283-356006,353003, Fax. 0283-356897

KP2KP Bumiayu
Jalan Yos Sudarso 8 Brebes, Bumiayu . Telp. 0283-671635, Fax. 0283-671635

Kanwil DJP Jawa Tengah II
Gedung Graha Prioritas Jalan Slamet Riyadi No. 302 Sriwedari, Surakarta . Telp. 0271-713552,730460,739705, Fax. 0271-

KPP Pratama Purwokerto
Jalan Gerilya No. 567, Purwokerto . Telp. 0281-635807,632680,630452,630453,630454, Fax. 0281-630451

KPP Pratama Surakarta
Jalan K. H. Agus Salim No. 1, Surakarta . Telp. 0271-717522,728436,714061,724770, Fax. 0271-728436

KPP Pratama Purbalingga
Jalan Letjen S. Parman , Purbalingga 53116 . Telp. 0281-891419, Fax. 0281-891626

KP2KP Banjarnegara
Jalan Stadion No. 2, Parakancanggah, Banjarnegara 53451 . Telp. 0286-591097,891155, Fax. 0286-891155

KPP Pratama Boyolali
Jalan Raya Solo - Boyolali KM. 24, Mojosongo, Boyolali 57322. Telp. 0276-321057, Fax. 0276-323770

KPP Pratama Temanggung
Jalan Dewi Sartika No. 7 , Temanggung 56218 . Telp. 0293-491336,491979, Fax. 0293-493646

KP2KP Wonosobo
Jalan Bhayangkara No. 8, Wonosobo 56311 . Telp. 0286-321121, Fax. 0286-

KPP Pratama Purworejo
Jalan Jend. Sudirman No. 25 , Purworejo 54114 . Telp. 0275-321350,321351, Fax. 0275-322031

KPP Pratama Klaten
Jalan Veteran No. 82 Bareng Lor , Klaten 57431 . Telp. 0272-321977,321728, Fax. 0272-321728

KPP Pratama Cilacap
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 32, Cilacap 53212 . Telp. 0282-532712,532713,533090,536446, Fax. 0282-532714

KP2KP Majenang
-, Majenang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Karanganyar
Jalan Raya Pelur No. 2 RT 3/2, Ngringo, Jaten Karanganyar, Karanganyar . Telp. 0271-825685,825944,825664,827344,827277,825672, Fax. 0271-

KP2KP Sragen
Jalan Raya Sukowati No. 84, Sragen 57213 . Telp. 0271-891087,893344, Fax. 0271-891087

KPP Pratama Kebumen
Jalan Arungbinang No. 10, Kebumen 54312 . Telp. 0287-382361,381847,381848, Fax. 0287-381846

KPP Pratama Sukoharjo
Jalan Kopral Sayom (Ring Road), Klaten Lor 57431 . Telp. 0272-322889,322487,326064,325642,322716,322946,322939, Fax. 0272-322889

KP2KP Wonogiri
Jalan Mayjen Sutoyo No. 6, Wonogiri . Telp. 0273-321505, Fax. 0273-321505

KPP Pratama Magelang
Jalan Veteran No. 20, Magelang 56117 . Telp. 0293-362430,362280,364516,363925,362481,362420,362439,362148,362482, Fax. 0293-364417

KP2KP Muntilan
Jalan Yasmudi No. 1, Muntilan . Telp. 0293-587047, Fax. 0293-587047

Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333951,4333952,4333953, Fax. 0274-4333954

KPP Pratama Sleman
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333940, Fax. 0274-4333957

KPP Pratama Yogyakarta
Jalan Panembahan Senopati No. 20, Yogyakarta 55121 . Telp. 0274-380415,373403,376810, Fax. 0274-380417

KPP Pratama Wonosari
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333942, Fax. 0274-4333941

KPP Pratama Wates
Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282 . Telp. 0274-4333943, Fax. 0274-4333944

KPP Pratama Bantul
Jalan Urip Sumoharjo Gose, Bantul . Telp. 0274-368504,368510,368514, Fax. 0274-368582

Kanwil DJP Jawa Timur I
Jalan Jagir Wonokromo No. 104 Lantai VI dan VIII Kotak Pos 1012 SBY, Surabaya . Telp. 031-8482480,8481128, Fax. 031-8481127

KPP Madya Surabaya
Jalan Jagir Wonokromo No. 100-104, Surabaya . Telp. 031-8482651, Fax. 031-8482557

KPP Pratama Surabaya Genteng
Jalan Kayoon No. 28 (Gedung Belakang), Surabaya 60271 . Telp. 031-5473293,5322584,, Fax. 031-5473302

KPP Pratama Surabaya Gubeng
Jalan Sumatera No. 22-24 , Surabaya 60281 . Telp. 031-5038188,5031905, Fax. 031-5031566

KPP Pratama Surabaya Krembangan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3556879, Fax. 031-3556880

KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
Jalan Indrapura No. 5 , Surabaya 60175 . Telp. 031-3523093-6, Fax. 031-3571156

KPP Pratama Surabaya Rungkut
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60244 . Telp. 031-8481120,8483196, Fax. 031-8483197

KPP Pratama Surabaya Sawahan
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5665230-32,,5615385-39, Fax. 031-

KPP Pratama Surabaya Simokerto
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya 60008 . Telp. 031-5479702,5479707,5479709,5479710,5481470, Fax. 031-5464366

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483906-07,8483909, Fax. 031-8483905

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
Jalan Bukit Darmo Golf No. 1 , Surabaya 60189. Telp. 031-7347233,7347234, Fax. 031-7347232

KPP Pratama Surabaya Tegalsari
Jalan Dinoyo No. 111 , Surabaya . Telp. 031-5615369,5615385,5615389, Fax. 031-5615367

KPP Pratama Surabaya Wonocolo
Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya 60008 . Telp. 031-8417629, Fax. 031-8411692

KPP Pratama Surabaya Karang Pilang
Jalan Jagir Wonokromo No. 100 , Surabaya . Telp. 031-8483910,8483912-13, Fax. 031-8483914

Kanwil DJP Jawa Timur II
Jalan Raya Juanda, Semambung, Sidoarjo . Telp. 031 -8672483,8672484,8672494,8672262, Fax. 031 -

KPP Madya Sidoarjo
Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Sidoarjo 61254. Telp. 031 -8686123, Fax. 031 -8686124

KPP Pratama Bojonegoro
Jalan Teuku Umar No. 17 , Bojonegoro . Telp. 0353 -883711,8819, Fax. 0353 -881380

KPP Pratama Lamongan
Jalan Simpang Kusumabangsa No. 2, Lamongan . Telp. 0322 -322184, Fax. 0322 -

KPP Pratama Gresik Utara
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3956640,3956641, Fax. 031 -3956585

KPP Pratama Gresik Selatan
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3951229,3950254, Fax. 031 -3950254

KPP Pratama Madiun
Jalan D. I. Panjaitan No. 4 , Madiun 63131 . Telp. 0351 -464131,464914, Fax. 0351 -464914

KP2KP Caruban
Jalan Panglima Sudirman No. 73 Caruban, Madiun 63153 . Telp. 0351 -464828, Fax. 0351 -

KPP Pratama Mojokerto
Jalan Gajah Mada No. 145 , Mojokerto 61314 . Telp. 0321 -322050-51,328481-82, Fax. 0321 -322864

KP2KP Mojosari
Jalan R. A. Basuni KM. 5, Jampirogo, Sooko, Mojokerto . Telp. 321-321442, Fax. 321-321441

KP2KP Jombang
Jalan Merdeka No. 157, Jombang . Telp. 0321-861609, Fax. 0321-874490

KPP Pratama Sidoarjo Barat
Jalan Lingkar Barat Gelora Delta , Sidoarjo 61211. Telp. 031 -8959700, Fax. 031 -8959800

KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Jalan Raya Jati No. 6 , Sidoarjo 61217 . Telp. 031 -8942136,8942137, Fax. 031 -8941714

KPP Pratama Sidoarjo Utara
Jalan Pahlawan No. 55 , Sidoarjo 61212 . Telp. 031 -8941013,896289, Fax. 031 -8941035

KPP Pratama Tuban
Jalan Basuki Rachmad No. 151, Tuban, Tuban 62314 . Telp. 0356 -328334,,328350,,328356,,328309, Fax. 0356 -333116

KPP Pratama Ngawi
Jalan Salak No. 42 Madiun, Madiun 63131. Telp. 0351- 459185,459186, Fax. 0351 -464418

KP2KP Magetan
Jalan Karya Dharma No. 8 Ds. Ringin Agung, Magetan . Telp. 0351 -895093, Fax. 0351 -895093

KPP Pratama Ponorogo
Jalan Soekarno Hatta No. 194, Ponorogo, Ponorogo 63911 . Telp. 0352 -481621,462856, Fax. 0352 -462856

KP2KP Pacitan
Jalan Cut Mutia No. 2, Pacitan . Telp. 0357 -881209, Fax. 0357 -881209

KPP Pratama Pamekasan
Jalan R. Abdul Aziz No. 111, Pamekasan 69317 . Telp. 0324 -322170,322924, Fax. 0324 -322983

KP2KP Sumenep
Jalan Trunojoyo No. 135 , Sumenep . Telp. 0328 -662031, Fax. 0328 -662031

KPP Pratama Bangkalan
Jalan Jokotole No. 1 Pamekasan, Pamekasan 69321 . Telp. 0324 -322875,322944, Fax. 0324 -326709

KP2KP Sampang
Jalan Jamaludin No. 2 , Sampang . Telp. 0323 -321615, Fax. 0323 -321615

Kanwil DJP Jawa Timur III
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403333,403461, Fax. 0341-403463

KPP Madya Malang
Malang Trade Center Jalan Panji Suroso, Malang . Telp. 0341-402021-3,402225,402226, Fax. 0341-402027

KPP Pratama Banyuwangi
Jalan Adi Sucipto No. 27 A, Banyuwangi 68416 . Telp. 0333-428451,416897, Fax. 0333-428452

KPP Pratama Batu
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Singosari
Jalan Raden Intan No. 10 , Malang 65126 . Telp. 0341-481595,481596, Fax. 0341-491082

KPP Pratama Kepanjen
Jalan Panglima Sudirman No. 1, Kepanjen 65163. Telp. 0341-398393, Fax. 0341-398350

KPP Pratama Blitar
Jalan Kenari Kav. 7, Blitar 66134 . Telp. 0342-816316, Fax. 0342-816315

KP2KP Wlingi
Jalan Imam Bonjol No. 9, Blitar . Telp. 0342-801446, Fax. 0342-802266

KPP Pratama Jember
Jalan Karimata No. 54 A, Jember 68121 . Telp. 0331-324907,324908, Fax. 0331-324906

KPP Pratama Kediri
Jalan Brawijaya No.6, Kediri . Telp. 0354-682063,681464,682042, Fax. 0354-682052

KPP Pratama Pare
Jalan Hasanuddin No. 16 , Kediri 64122 . Telp. 0354-680623, Fax. 0354-684369

KP2KP Nganjuk
Jalan Dermojoyo No. 18, Nganjuk . Telp. 0354-322103, Fax. 0354-322103

KPP Pratama Malang Selatan
Jalan Merdeka Utara No. 3 , Malang 65119 . Telp. 0341-361121,361971,365167, Fax. 0341-364407

KPP Pratama Malang Utara
Jalan Letjend. S. Parman No. 100 , Malang 65122 . Telp. 0341-403411,403541,403547, Fax. 0341-403540

KPP Pratama Pasuruan
Jalan Panglima Sudirman No. 29, Pasuruan 67115 . Telp. 0343-410777,424125, Fax. 0343-426930

KP2KP Bangil
Jalan Sultan Agung No. 20, Bangil . Telp. 0343-413777,432222, Fax. 0343-432223

KPP Pratama Probolinggo
Jalan Mastrip No. 169-171 , Probolinggo 67212 . Telp. 0335-420472,420473, Fax. 0335-420470

KP2KP Kraksaan
Jalan P. Sudirman, Probolinggo . Telp. 0335-841661,843371, Fax. 0335-

KP2KP Lumajang
Jalan Achmad Yani No. 6, Lumajang . Telp. 0334-880827, Fax. 0334-881827

KPP Pratama Situbondo
Jalan Basuki Rahmad No. 235 , Situbondo 68322 . Telp. 0338-671969,,672167, Fax. 0338-673701

KP2KP Bondowoso
Jalan Veteran No. 6 - 8, Bondowoso . Telp. 0332-421455, Fax. 0332-422360

KPP Pratama Tulungagung
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 17 Beji Boyolangu, Tulungagung 66212 . Telp. 0355-336668,336692, Fax. 0355-336687

KP2KP Trenggalek
Jalan Abdul Rahman Saleh No. 8, Trenggalek . Telp. 0355-791446, Fax. 0355-791446

Kanwil DJP Kalimantan Barat
Jalan Jenderal A. Yani No. 1 , Pontianak 78124 . Telp. 0561-712692,712635,712785, Fax. 0561-712785 711144

KPP Pratama Ketapang
Jalan Lekol M. Tohir No.10 , Ketapang 78812 . Telp. 0534-32404, Fax. 0534-32404

KPP Pratama Pontianak
Jalan Sultan Abdurachman No. 1 , Pontianak 78116 . Telp. 0561-734580,733476,736340,734075, Fax. 0561-734026

KPP Pratama Mempawah
Jalan Sultan Abdurachman No. 76 , Pontianak 78121 . Telp. 0561-736735, Fax. 0561-732321

KP2KP Mempawah
Jalan G. M. Taufik No. 3 , Mempawah 78912 . Telp. 0561-691065, Fax. 0561-691033

KPP Pratama Sanggau
Jalan Jend. Sudirman No. 45 , Sanggau 78501 . Telp. 0564-23699,23499, Fax. 0564-23299

KP2KP Ngabang
Jalan KM. 2, Desa Mungguk, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Ngabang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sekadau
Jalan Terminal RT. 02/RW. 01, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Sekadau . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Singkawang
Jalan Gusti Sulung Lelanang No. 35 , Singkawang 79123 . Telp. 0562-633510,636958, Fax. 0562-635511

KP2KP Bengkayang
Jalan Sanggau Ledo RT. 01/RW. 01, Kel. Sabelo, Bengkayang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sambas
Jalan Pani Anom No. 16, Sambas 79411 . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sintang
Jalan Apai Semangai No. 61 , Sintang 78611 . Telp. 0565-21206,24493, Fax. 0565-22800

KP2KP Putussibau
Jalan Komodor Yos Sudarso No. 141 , Putussibau . Telp. 0567-21137, Fax. 0567-21137

KP2KP Nangapinoh
Jalan Provinsi Sidomulyo , Melawi 78672, Nangapinoh . Telp. 0568-22354, Fax. 0568-22354

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
Jalan A. Yani Km. 6,7, Banjarmasin 70111 . Telp. 0511-3258989,3272878, Fax. 0511-3272768

KPP Pratama Banjarbaru
Jalan Jend. A. Yani Km. 33,8 Komplek Citra Megah , Banjarbaru 70712 . Telp. 0511-4777748,4782833,4780163, Fax. 0511-4780963

KP2KP Pelaihari
Jalan H. Boejasin No. 34, Pelaihari . Telp. 0512-21125, Fax. 0512-22800

KP2KP Martapura
Jalan Jend. Sudirman No. 25 Kota Baru, Martapura . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Banjarmasin
Jalan Gatot Subroto No 22 (Eks. Gedung BPKP) Banjarmasin, Banjarmasin 70111. Telp. 0511-3254888, Fax.

KP2KP Marabahan
Jalan Putri Junjung Buih No. 34, Marabahan 70513 . Telp. 0511-4799062, Fax. 0511-4799062

KPP Pratama Barabai
Jalan Ir. P. H. M. Noor No. 10, Barabai 71314 . Telp. 0517-41913,41026, Fax. 0517-41752

KP2KP Rantau
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kandangan
Jalan Pahlawan No. 33 , Kandangan 71211 . Telp. 0517-21314, Fax. 0517-21789

KPP Pratama Batulicin
Jalan Raya Batulicin Kampung Baru, Kec. Simpang Empat , Batulicin . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kota Baru
Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat Kota Baru Dharmasraya, Solok . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palangkaraya
Jalan Yos Sudarso No. 5 , Palangkaraya 73111 . Telp. 0536-3235368,3235712, Fax. 0536-3221028

KP2KP Kuala Karun
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Kapuas
Jalan Tambun Bungai No. 31 , Kuala Kapuas 73516 . Telp. 0513-21040, Fax. 0513-21040

KP2KP Pulang Pisau
Jalan Darung Bawan No 57 Kelurahan Anjir KEc Callan Ilir Kab Pulang Pisau, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Pangkalanbun
Jalan H. M. Rafii, Pangkalan Bun 74112 . Telp. 0532-25940,25939, Fax. 0532-25938

KP2KP Nanga Bulik
-, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sukamara
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tanjung
Jalan Ir. P. H. M. Noor, Mabuun Raya Terminal Tanjung , Pembataan-Tanjung . Telp. 0526-2021125, Fax. 0526-2021250

KP2KP Paringin
Jalan A Yani Kel Paringin Selatan RT 03, Paringin . Telp. 0526-2028793, Fax. -

KP2KP Amuntai
Jalan Norman Umar No. 5 , Amuntai . Telp. 0527-61678, Fax. 0527-61678

KP2KP Balangan
-, - . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sampit
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 7 , Sampit 74322 . Telp. 0531-21172, Fax. 0531-21308

KP2KP Kasongan
Jalan Tjilik Riwut KM 0,5 Kasongan, - . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kuala Pambuang
Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 3 , Kuala Pambuang . Telp. 0531-21224, Fax. 0531-21224

KPP Pratama Muara Teweh
Jalan Jend. Ahmad Yani No. 167 , Muara Teweh 73811 . Telp. 0519-21216, Fax. 0519-24456

KP2KP Buntok
Jalan Pelita Raya No. 7, Buntok 73712 . Telp. 0525-21214, Fax. 0525-21214

KP2KP Tamiang Layang
Jalan A. Yani No. 51, Tamiang Layang, Barito Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Puruk Cahu
Jalan A. Yani, Murung Raya . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Kalimantan Timur
Gedung Keuangan Negara Lt. 3 Jalan Jend. A. Yani No. 68-69, Balikpapan 76116 . Telp. 0542-733835,42472, Fax. 0542-421900

KPP Madya Balikpapan
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 30, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-441260,441483, Fax. 0542-424420 441403

KPP Pratama Penajam
Jalan A. Yani No. 01, Balikpapan 76121 . Telp. 0542-418137, Fax. 0542-730144

KP2KP Tanah Grogot
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Tanah Grogot Pasir 76211 . Telp. 0543-21202, Fax. 0543-21202

KPP Pratama Balikpapan
Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Balikpapan 76115 . Telp. 0542-876088, Fax. 0542- 871339

KPP Pratama Bontang
Jalan Jenderal Sudirman No. 54, Bontang 75311 . Telp. 0548-27716, Fax. 0548-27716

KP2KP Sangatta
Jalan Yos Sudarso II No. 01 , Sangatta 75611 . Telp. 0549-22002, Fax. 0549-25540

KPP Pratama Tarakan
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KP2KP Nunukan
Jalan R. E. Martadinata RT. 06, Nunukan . Telp. 0556-21020, Fax. 0556-21020

KPP Pratama Samarinda
Jalan M. T. Haryono No. 17 , Samarinda 75117 . Telp. 0541-7040203, Fax. 0541-754313

KPP Pratama Tanjung Redeb
Jalan Jend. Sudirman No. 104 , Tarakan 77121 . Telp. 0551-23826, Fax. 0551-23825

KP2KP Tanjung Selor
Jalan Langsat No. 38, Tanjung Selor . Telp. 0552-21262, Fax. 0552-21262

KP2KP Malinau
Jalan Jend. Sudirman No. 104, Tarakan 77121 . Telp. 0551-23830, Fax. 0551-51130

KPP Pratama Tenggarong
Jalan Basuki Rahmad No. 42, Samarinda 75117 . Telp. 0541-743101, Fax. 0541-741431

KP2KP Sendawar
Jalan Jend. Sudirman Proyok, Sendawar . Telp. 0545-41563,42017, Fax. 0545-41563

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN II Lt. 5, Makassar 90232 . Telp. 0411-456131,456132, Fax. 0411-456976

KPP Madya Makassar
Jalan Jenderal Sudirman No. 54 B, Makassar 90113 . Telp. 0411-8111882,8111883,8111885,8111886, Fax. 0411-833078

KPP Pratama Makassar Utara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-456954,456135, Fax. 0411-456132

KPP Pratama Makassar Barat
Jalan Balaikota No. 15, Makassar 90111 . Telp. 0411-334315,334316, Fax. 0411-336066

KPP Pratama Makassar Selatan
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN I Lt. 1, Makassar 90232 . Telp. 0411-441681,44168, Fax. 0411-441259

KPP Pratama Bulukumba
Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Bintaroe Kec. Ujung Bulukumba, Bulukumba . Telp. 0413-81985,84046, Fax. 0413-82161

KP2KP Benteng
Jalan Ki Hajar Dewantara No. 51, Benteng Selayar 92812 . Telp. 0414-21318, Fax. 0414-21470

KP2KP Sinjai
Jalan Bulo-Bulo Barat No. 1, Komp. Dispenda Sinjai, Sinjai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bantaeng
Jalan Andi Mannapiang, Bantaeng . Telp. 0413-21188,21189,21190, Fax. 0413-22049

KP2KP Bontosunggu
Jalan Pahlawan, Kel.Emprong, Kec.Binamu, Jeneponto . Telp. -, Fax. -

KP2KP Sungguminasa
Jalan Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa, Gowa . Telp. 0411-861143, Fax. 0411-883710

KP2KP Takalar
Jalan Jend. Sudirman, Takalar . Telp. 0419-21880, Fax. 0419-21880

KPP Pratama Watampone
Jalan Sangir No. 3, Watampone 92732 . Telp. 0481-21047,21167, Fax. 0481-21167

KP2KP Watansoppeng
Jalan Pemuda No. 9, Watansoppeng . Telp. 0484-21023, Fax. 0484-

KP2KP SengkangJalan Nusa Indah No. 2, Sengkang . Telp. 0485-21169, Fax. 0485-

KPP Pratama Maros
Jalan Jend.Sudirman Km. 28, Pettuadae, Turikale, Maros 90552 . Telp. 0411-373069, Fax. 0411-372536

KP2KP Pangkajene
Jalan Ketimun Kel. Mappasaile Kec. Pangkajene, Pangkajene . Telp. 0410-324479, Fax. 0410-324479

KPP Pratama Palopo
Jalan Merdeka No. 55, Palopo . Telp. 0471-23519,21060,22584, Fax. 0471-22582

KP2KP Malili
Jalan Dr. Ratulangi (Depan Rujab Bupati Lueu Timur), Lueu Timur . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masamba
Jalan Ahmad Yani No. 24 A , Masamba . Telp. 0473-22261, Fax. 0473-22261

KP2KP Makale
Jalan Pongtiku No. 26, Karassik, Rinding Batu, Kesu, Tana Toraja, Makale 91831 . Telp. 0423-21400, Fax. 0423-21400

KPP Pratama Pare-Pare
Jalan Jend. Sudirman No. 49, Pare Pare 91921 . Telp. 0421-22866,22183, Fax. 0421-22243

KP2KP Enrekang
Jalan Buttu Juppandang No. 85, Enrekang . Telp. -, Fax. -

KP2KP Pinrang
Jalan Sultan Hasanuddin No.19, Barru . Telp. 0427-21778, Fax. 0427-21778

KP2KP Sidrap
Jalan Ganggawa No. 4, Sidrap . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Majene
Jalan Jend.Sudirman No. 81, Majene 91412 . Telp. 0422-22608, Fax. 0422-21097

KP2KP Polewali
Jalan Dr. Ratulangi (Poros Polewali), Kel. Darma, Kec. Polewali, Polewali Mandar . Telp. -, Fax. -

KP2KP Mamasa
Jalan Poros Mamasa, Kel. Osango, Kec. Mamasa, Mamasa . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Mamuju
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KP2KP Pasangkayu
Jalan Diponegoro Blok C No. 08 Komp. Pasar Regional, Mamuju . Telp. 0426-21332, Fax. 0426-21332

KPP Pratama Kendari
Jalan Sao-Sao No. 188, Bende, Kendari 93117 . Telp. 0401-325550, Fax. 0401-326230

KP2KP Unaaha
Jalan Poros Kendari-Konawe Selatan Desa Aepodu, Kec. Laeya - Andoolo, Konawe Selatan . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kolaka
Jalan Diponegoro No. 35 , Kendari . Telp. 0401-321014, Fax. 0401-322090

KP2KP Lasusua
Jalan Pahlawan, No. 66, Kolaka . Telp. 0405-21055, Fax. 0405-21055

KP2KP Rumbia
Jalan Beruang No. 2 Desa Lingkungan I Lauru, Bombana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Bau-Bau
Jalan Beto Ambari No. 35, Bau Bau 93725 . Telp. 0402-2821639,2821204, Fax. 0402-2821204

KP2KP Raha
Jalan Kelinci No. 2, Muna, Raha . Telp. 0403-21180, Fax. 0403-21180

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Jalan 17 Agustus No. 17 , Manado 95119 . Telp. 0431-851803,,851785,851473,851411,850343,861015, Fax. 0431-862742 851803

KPP Pratama Bitung
Jalan 17 Agustus, Manado 95119 . Telp. 0431-851635,854763, Fax. 0431-864497

KP2KP Tondano
Jalan Manguni Wewelan, Tondano . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Manado
Jalan Gunung Klabat , Manado 95117 . Telp. 0431-851621,863597,862280, Fax. 0431-852622

KP2KP Tomohon
Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Gorontalo
Jalan Arif Rahman Hakim , Gorontalo 96128 . Telp. 0435-830010,831035, Fax. 0435-830009

KP2KP Limboto
Jalan Ade Irma Suryani No. 102 , Limboto 96211 . Telp. 0435-881038, Fax. 0435-

KP2KP Marissa
Desa Teratai Kec. Marissa, Pohuwatu . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tilamuta
Desa Iamu, Boalemo, Tilamuta . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Kotamobagu
Jalan Trans Sulawesi Kel. Bitung, Minahasa Selatan . Telp. 0430-22779, Fax. 0430-22780

KP2KP Amurang
Jalan Desa Pondang (Trans Sulawesi), Amurang . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tahuna
Jalan Tatehe No. 62, Apeng - Sembeka, Tahuna 95811 . Telp. 0432-24473, Fax. 0432-24472

KP2KP Talaud
Melonguane Barat, Talaud, Melonguane . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Luwuk
Jalan Yos Sudarso No. 14 , Luwuk 94715 . Telp. 0461-21052,22207, Fax. 0461-22098

KP2KP Banggai
Jalan Mutiara, Banggai Kepulauan, Banggai . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Palu
Jalan Prof. M. Yamin No. 94 , Palu 94112 . Telp. 0451-421625,421725, Fax. 0451-422730

KP2KP Banawa
Jalan Desa Gunung Bale, Kec. Banawa, Donggala . Telp. -, Fax. -

KP2KP Parigi
Jalan Trans Sulawesi, Parigi Mautong, Parigi . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Poso
Jalan Pulau Kalimantan No. 23 , Poso 94619 . Telp. 0452-21387,21385, Fax. 0452-21224

KP2KP Bungku
Komplek Perkantoran Pemda Morowali, Bungku . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Toli-Toli
Jalan Magamu No. 102 , Tolitoli 94515 . Telp. 0453-23765, Fax. 0453-24296

KP2KP Buol
Jalan Siswa, Buol . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Tobelo
Jalan Yos Sudarso No. 3 , Ternate 97112 . Telp. 0921-22345,21421, Fax. 0921-21721

KP2KP Maba
Jalan Trans Kota Maba, Halmahera Timur, Maba . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Ternate
Jalan Yos Sudarso No. 288 , Ternate 97112 . Telp. 0921-21070,21352, Fax. 0921-22358

KP2KP Sanana
Jalan Desa Waimaha, Ds. Fogi, Kepulauan Sula, Sanana . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tidore
Jalan Jend. A. Yani , Soa Sio-Tidore Kepulauan . Telp. 0920-61045, Fax. 0920-61045

KP2KP Labuha
Jalan Usmansyah No.3, Halamahera Selatan, Labuha . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soa-sio
-, - . Telp. -, Fax. -

Kanwil DJP Bali
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-263893,263894,221455, Fax. 0361-263895

KPP Madya Denpasar
Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Denpasar 80234 . Telp. 0361-227333,,262222, Fax. 0361-226999, 239699(sekre)

KPP Pratama Badung Selatan
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-246775,234803,263891,263892, Fax. 0361-234803

KPP Pratama Badung Utara
Jalan A. Yani No. 100 , Denpasar . Telp. 0361-7804483,7804482,226749, Fax. 0361-226749

KP2KP Kerobokan
Jalan Raya Uluwalu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Badung . Telp. 0361-705768,702797, Fax. 0361-702797

KPP Pratama Gianyar
Jalan Dharma Giri Blahbatuh, Gianyar . Telp. 0361-22241, Fax. 0361-22241

KP2KP Amlapura
Jalan Sultan Agung No. 3, Amlapura 80811 . Telp. 0363-21339, Fax. 0363-21339

KP2KP Ubud
Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Gianyar . Telp. 0361-978498, Fax. 0361-978498

KPP Pratama Denpasar Barat
Jalan Raya Puputan No. 13 Renon , Denpasar 80234 . Telp. 0361-240375,239985,239638, Fax. 0361-239351

KPP Pratama Denpasar Timur
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II , Denpasar 80235 . Telp. 0361-221304,221214,221237,221303, Fax. 0361-221285

KPP Pratama Singaraja
Jalan Udayana No. 10 GKN II, Singaraja 81116 . Telp. 0362-22135,27380,,,21949, Fax. 0362-22241

KPP Pratama Tabanan
Jalan Pulau Batam No. 33, Tabanan . Telp. 0361-611104, Fax. 0361-

KP2KP Negara
Jalan Mayor Sugianyar No. 11 , Negara 82217 . Telp. 0365-41121, Fax. 0365-41121

Kanwil DJP Nusa Tenggara
Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Rembiga, Mataram 83124 . Telp. 0370-647862,639365,639439,637343,637059,637320,637304, Fax. 0370-647883

KPP Pratama Mataram Timur
Jalan Pajanggik No. 60 , Mataram 83121 . Telp. 0370-631431,632652, Fax. 0370-625848

KPP Pratama Mataram Barat
Jalan Raya Langko No. 74 , Mataram 83114 . Telp. 0370-0,633006, Fax. 0370-633724

KPP Pratama Praya
Jalan Arif Rahman Hakim No. 49 , Mataram 83126 . Telp. 0370-623797,623718, Fax. 0370-622948

KP2KP Gerung
Jalan W. R. Supratman No. 38, Praya . Telp. 0364-654147, Fax. 0364-654147

KP2KP Selong
Jalan Prof. M. Yamin , Selong 83612 . Telp. 0367-213398, Fax. 0367-21651

KPP Pratama Sumbawa Besar
Jalan Garuda No. 109 , Sumbawa Besar 84312 . Telp. 0371-626393,625139, Fax. 0371-21230

KP2KP Taliwang
Jalan Undru, Sumbawa Barat . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Raba Bima
Jalan Soekarno-Hatta No. 177 , Raba Bima 84115 . Telp. 0374-44124,44262,647124, Fax. 0374-43227

KP2KP Dompu
Jalan Beringin No. 45, Dompu 84212 . Telp. 0373-21161, Fax. 0373-21161

KPP Pratama Ende
Jalan El Tari No. 8, Ende 86316 . Telp. 0381-21050, Fax. 0381-21050

KP2KP Bajawa
Jalan S. Parman Kel. Trikora, Bajawa 86414 . Telp. 0384-21216, Fax. 0384-21452

KPP Pratama Ruteng
Jl. Yos Sudarso No. 26 , Ruteng Manggarai NTT . Telp. (0385)22564 , Fax. (0385)22564

KP2KP Labuanbajo
Jalan Pantai Pede No. 3A, Labuanbajo . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Maumere
Jalan El Tari , Maumere 86113 . Telp. 0382-21336,21061,21598, Fax. 0382-21373

KP2KP Larantuka
Jalan Basuki Rahmat No. 45 A , Larantuka 86218 . Telp. 0383-21129, Fax. 0383-21129

KPP Pratama Atambua
Jalan El Tari II GKN Lt. 5, Kupang 85111 . Telp. 0380-825503,823506, Fax. 0380-825110

KP2KP Kalabahi
Jalan Diponegoro No. 19, Kalabahi 85812 . Telp. 0386-21047, Fax. 0386-21048

KPP Pratama Kupang
Jalan Palapa No. 8 , Kupang 85111 . Telp. 0380-821591,833165,821123,821125,833568, Fax. 0380-833211

KP2KP Baa
Jalan Gereja, Baa . Telp. -, Fax. -

KP2KP Soe
Jalan Gajah Mada No. 51, Soe 85111 . Telp. 0388-21345, Fax. 0388-21345

KPP Pratama Waingapu
Jalan Ahmad Yani No. 34, Waingapu 87111 . Telp. 0387-62893,62931, Fax. 0387-62892

KP2KP Waikabubak
Jalan Bhayangkara No. 83 A, Waikabukak . Telp. 0387-21019, Fax. 0387- 21019 21167

Kanwil DJP Papua dan Maluku
Jalan Raya Abepura Kotaraja , Jayapura 99224. Telp. 0967-589177,589178, 589174, Fax. 0967-589175, 589176

KPP Pratama Ambon
Jalan Raya Pattimura 18 GKN , Ambon 97124 . Telp. 0911-344345,,341078, Fax. 0911-344362

KP2KP Namlea
Jalan Namatok, Namlea . Telp. -, Fax. -

KP2KP Masohi
Jalan Geser No. 3 , Masohi 96511 . Telp. 0914-0,2119, Fax. 0914-21160

KP2KP Piru
Jalan Lintas Seram, Piru . Telp. -, Fax. -

KP2KP Bula
Jalan Tangsi, Bula . Telp. -, Fax. -

KP2KP Dobo
Jalan Ali Murtopo, Dobo . Telp. -, Fax. -

KP2KP Tual
Jalan Pahlawan Revolusi , Tual 97611 . Telp. 0916-21189, Fax. 0916-21910

KP2KP Saumlaki
Jalan Poros, Saumlaki . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Jayapura
Jalan A. Yani No. 8 GKN , Jayapura 91111 . Telp. 0967-535720,534360,535719,531981, Fax. 0967-534145

KP2KP Sarmi
Jalan Syamor, Sarmi . Telp. -, Fax. -

KP2KP Wamena
Jalan Yos Sudarso No. 60 , Wamena 99511 . Telp. 0969-31228, Fax. 0969-33567

KPP Pratama Merauke
Jalan Raya Mandala Muli, Merauke . Telp. 0971-321136, Fax. 0971-

KPP Pratama Manokwari
Jalan Yos Sudarso No. 12, Manokwari . Telp. 0986-211549, Fax. 0986-211549

KP2KP Bintuni
Jalan Bintuni Raya, Bintuni . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Sorong
Jalan Jend. Sudirman No. 26 , Sorong 98415 . Telp. 0951-321492,321050,323130,321417, Fax. 0951-322424

KP2KP Fak-Fak
Jalan Jend. A. Yani , Fak Fak . Telp. 0956-22050, Fax. 0956-22050

KP2KP Terminambuan
Jalan Raya Klamono Aimas, Terminambuan . Telp. -, Fax. -

KP2KP Kaimana
Jalan Utarum, Kaimana . Telp. -, Fax. -

KPP Pratama Timika
Jalan Cendrawasih SP. II , Timika 99910 . Telp. 0901-323369,323453,323603, Fax. 0901-323083

KPP Pratama Biak
Jalan Adibai Sumberker Samofa , Biak 98117 . Telp. 0981-25120,25121,25122,21415, Fax. 0981-23681

KP2KP Serui
Jalan Maluku No. 28 , Serui 98211 . Telp. 0983-31737, Fax. 0983-31737

KP2KP Nabire
Jalan Bd. Danomira No. 1, Nabire 98815 . Telp. 0984-21513, Fax. 0984-21513

Kanwil DJP Jakarta Khusus
Jalan Tebet Raya No. 9 , Jakarta Selatan . Telp. 021-, Fax. 021-

KPP Penanaman Modal Asing SatuJalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7893767,7941890,7941891, Fax. 021-7975359

KPP Penanaman Modal Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948536, Fax. 021-7948191

KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7948462,7948610,7948271,7948588, Fax. 021-7902445

KPP Penanaman Modal Asing Empat
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79192244,79192111,79192211, Fax. 021-79192255 79192424 79191777

KPP Penanaman Modal Asing Lima
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7982388, Fax. 021-7980024

KPP Penanaman Modal Asing Enam
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7974514,7944437,79196748,79197305, Fax. 021-7974516

KPP Badan dan Orang Asing Satu
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7988568,7988571,79181004,79181005, Fax. 021-7980022

KPP Badan dan Orang Asing Dua
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-79194852, Fax. 021-79194911 79194873 79194831

KPP Perusahaan Masuk Bursa
Jalan Jend. Sudirman No. 56 , Jakarta Selatan 12190 . Telp. 021-5731687,5704581,5703403,, Fax. 021-5731205

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524015, Fax. 021-3520680

KPP Wajib Pajak Besar Satu
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524050, Fax. 021-3524008

KPP Wajib Pajak Besar Dua
Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat 10110 . Telp. 021-3524010, Fax. 021-3521123

KPP Badan Usaha Milik Negara
Jalan TMP Kalibata , Jakarta Selatan 12760 . Telp. 021-7975361,7980021, Fax. 021-7980025

Menurut Anda, informasi apa yang masih perlu untuk ditampilkan di Blog ini ?

Silakan kirim pendapat anda ke :

pelayananpajak@gmail.com

Saran dari anda sangat berguna bagi kita semua.
Terima Kasih.


Hormat Kami,

ttd


Angga Sena

 
Solusi Pajak is proudly powered by Blogger.com