tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post5633510613092524393..comments2023-11-10T03:33:26.277-08:00Comments on Pelayanan Pajak: Penghitungan PPh Ps 21 tahun 2009adminhttp://www.blogger.com/profile/05008647456894616215noreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-71259460822586708352013-02-11T23:51:43.944-08:002013-02-11T23:51:43.944-08:00apabila penghasilan neto anda kurang dari PTKP, si...apabila penghasilan neto anda kurang dari PTKP, silakan lihat <a href="http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.html" rel="nofollow">PMK-183 tahun 2007</a>adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-56615868942871909402013-02-05T07:35:54.444-08:002013-02-05T07:35:54.444-08:00Mohon advicenya P'admin! Sy punya npwp sejak 2...Mohon advicenya P'admin! Sy punya npwp sejak 2009 saat masih bekrja di PT.A sampai juni 2010,dan sampai tahun pajak 2009 sy masih lapor spt ke kpp sy! Sejak juli 2010 sampai des 2012 sy tidak bekerja lg dan sy juga tdk melaporkan SPT Pph 21 sy selama masa tsb. Apa yg hrs sy lakukan? Bgmn crnya dan apa sanksinya mengingat sy tdk berpenghasilan selama masa tsb! Terima kasih! <br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-13210879440154675062012-06-27T20:22:58.463-07:002012-06-27T20:22:58.463-07:00setelah berakhirnya tahun pajak, bapak akan meneri...setelah berakhirnya tahun pajak, bapak akan menerima bukti potong atas PPh Ps 21 yang sudah dipotong oleh perusahaan yaitu bukti potong 1721-A1. Dan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 1721-A1 tersebut kepada karyawannya.<br /><br />Apabila karyawan ybs berhenti dan tidak genap bekerja selama 1 tahun, maka maksimal 1 bulan sejak berhenti, perusahaan wajib menyerahkan bukti potong 1721-A1 masa Januari s.d bulan terakhir bekerja.<br /><br />Txadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-13178775309872082282012-06-22T09:48:49.511-07:002012-06-22T09:48:49.511-07:00Maaf sy karyawan baru yg tdk paham pajak. Gaji say...Maaf sy karyawan baru yg tdk paham pajak. Gaji saya selalu dipotong pajak perrbulannya. Dan sy tidak pernah menerima apapun sebagai bukti BAYAR pajak tsb. Dan bagimana perhitungan pajaknya jika saya berhenti &tidak genap bkerja selama1 tahun?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-48165407470102707992010-05-12T01:09:05.920-07:002010-05-12T01:09:05.920-07:00apabila Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, ot...apabila Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, otomatis PPh nya akan NIHIL. Tentu saja PPh 25 nya juga tidak ada pak.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-7798508318746426012010-05-07T20:51:49.501-07:002010-05-07T20:51:49.501-07:00Pak mau nanya yang PMK 183/2007. Ini hanya berlaku...Pak mau nanya yang PMK 183/2007. Ini hanya berlaku untuk lapor saja? Atau termasuk pembayaran pph 25 nya ditiadakan (jadi nggak perlu bayar PPh 25 lagi) ???Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-58576087503114526092010-01-13T18:15:41.297-08:002010-01-13T18:15:41.297-08:00kenapa peraturan-peraturan pajak untuk real estate...kenapa peraturan-peraturan pajak untuk real estate begitu sangat memberatkan. Karena beberapa PPh final salah satunya pajak final atas harga jual (5% untuk non RSS dan RSH). Sebenarnya apa tujuan pemerintah dari hal tersebut?thanklina nurlaelahttps://www.blogger.com/profile/14916145567513884586noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-35527345853739761552009-11-14T15:50:25.918-08:002009-11-14T15:50:25.918-08:00tahnk info nya pak.orang bijak taat pajak
INFO MOB...tahnk info nya pak.orang bijak taat pajak<br /><a href="http://jgdstore.com" rel="nofollow">INFO MOBIL</a> | <a href="http://corsair2008.org" rel="nofollow">INFO ALAT KOMPUTER</a> | <a href="http://americanautoupholsteryandglass.com" rel="nofollow">INFO ASURANSI</a> | <a href="http://microkomputer.com" rel="nofollow">TOKO KOMPUTER</a>Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-73331988558673756722009-05-12T19:25:00.000-07:002009-05-12T19:25:00.000-07:00berarti pendamping kegiatan tersebut termasuk dala...berarti pendamping kegiatan tersebut termasuk dalam golongan bukan pegawai yang berpenghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun kalender.<br /><br />sesuai pasal 15 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008 disebutkan:<br />Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai meliputi:<br />a)distributor multi level marketing atau direct selling;<br />b)petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;<br />c)penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau<br />d)penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.<br /><br />contoh:<br />Anton adalah pendamping kegiatan PNPM yang dikontrak selama 1 tahun (jan-des 2009). dan status belum menikah (TK)<br />penghasilan 1 bulan sebesar 2 juta.<br />Penghasilan 1 tahun adalah 24.000.000<br />PTKP 1 tahun Rp 15.840.000 <br />Penghasilan Kena Pajak Rp 8.160.000<br />PPh ps 21 1 tahun adalah Rp 408.000<br />PPh Ps 21 sebulan sebesar Rp 34.000,-<br /><br />semoga sukses<br /><br />http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/tarif-pph-pasal-21-tahun-2009.htmladminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/tarif-pph-pasal-21-tahun-2009.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-63475007485788788902009-05-11T23:44:00.000-07:002009-05-11T23:44:00.000-07:00Tanya Pak, bagaimana memberlakukan PPh 21 pada hon...Tanya Pak, bagaimana memberlakukan PPh 21 pada honorarium Rp. 1,5-2 jt/bln untuk Pendamping kegiatan (sejenis konsultan teknis di kecamatan sprti PNPM, PPK, dll) yang pembayarannya tiap bulan berdasarkan kontrak satu tahun?<br />Tq, Didi ADidi A Bappeda Sampangnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-22807382733423208892009-04-06T01:43:00.000-07:002009-04-06T01:43:00.000-07:00seharusnya , mbak lia menerima form 1721-A1 pada s...seharusnya , mbak lia menerima form 1721-A1 pada saat resign dari perusahaan.<BR/><BR/>dan karena pernah bekerja pada 3 perusahaan selama 2008, seharusnya menerima 3 form 1721-A1 dari masing2 ketiga perusahaan tsb.<BR/><BR/>selanjutnya, ketiga form tsb sebagai dasar pengisian SPT tahunan Orang Pribadi mbak Lia.<BR/><BR/>apabila belum terima form tsb, mbak Lia dapat meminta 1721 A1 aats nama mbak Lia ke tiga persh tsb. sebagai bukti bahwa atas penghasilan mbak sudah dipotong oleh perusahaan.<BR/><BR/>semoga sukses selalu mbak.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-17261108125849280032009-04-02T20:00:00.000-07:002009-04-02T20:00:00.000-07:00Pagi Pak, saya mau tanya untuk spt tahunan pph ps ...Pagi Pak, saya mau tanya untuk spt tahunan pph ps 21, saat sejak bulan dec saya sdh tdk bekerja lagi dan saat ini sedang berada di Australia. Selama saya bekerja dgn perusahaan yg dulu, mereka yg bayar pajak nya kan. Nah skrg bagaimana dgn kondisi saya yg seperti ini? <BR/><BR/>Selama tahun 2008, saya berkerja dgn 3 perusahaan yg berbeda, yg klo dihitung2 penghasilan saya lbh dr Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun.<BR/><BR/>Mohon bantuannya ya Pak, krn saya benar2 bingung.Lianoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-61059451002374179202009-04-01T18:29:00.000-07:002009-04-01T18:29:00.000-07:00benar mbak/mas, bahwa mulai tahun pajak 2009 spt t...benar mbak/mas, bahwa mulai tahun pajak 2009 spt tahunan pph pasal 21 sudah tidak ada.<BR/>meskipun demikian company tetap harus membuat 1721 A1 untuk diberikan ke karyawan.<BR/><BR/>mengenai yg dikecualikan dari pelaporan spt tahunan, yang penting anda mempunyai bukti bahwa penghasilan anda selama 1 th dibawah ptkp. sehingga sewaktu-waktu kantor pajak menayakan , anda dapat menunjukkannya.<BR/>http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.htmladminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-25776124929104151332009-03-31T22:05:00.000-07:002009-03-31T22:05:00.000-07:00mas/mbak, benarkah untuk tahun 2009 SPT tahunan PP...mas/mbak, benarkah untuk tahun 2009 SPT tahunan PPh 21 tidak ada? lalu cara pegawai untuk melaporkan Pajak yang telah dipotong perusahaan bagaimana? (biasanya kan dilampirkan 1721 A1 dari pemberi kerja.<BR/><BR/>lalu untuk yang tidak perlu lapor SPT teknis pelaksanaanya bagaimana? kan kantor pajak tidak tahu apakah WP penghasilannya dibawah PTKP atau tidak. apakah harus buat surat pernyataan ke KPP ybs?FUU FUUnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-60728949490033055192009-03-31T02:35:00.000-07:002009-03-31T02:35:00.000-07:00benar pak, selama penghasilan anda dalam satu Tahu...benar pak, selama penghasilan anda dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu lapor spt pak (cfm PMK-183/2007)adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-41948749939512154462009-03-30T19:29:00.000-07:002009-03-30T19:29:00.000-07:00Saya pensiun dari perusahaan asing tahun 2000, uan...Saya pensiun dari perusahaan asing tahun 2000, uang pesangon saya depositokan untuk hidup sampai sekarang. Selama kerja pajak dibayarkan oleh kantor. Thn 2005 yll saya dikirimi NPWP oleh kantor pajak. Sampai sekarang saya tidak pernah masukkan SPT karena merasa tidak punya income lagi. Salahkah saya kalau saya merefer ke PerMen Keu No 183/PMK 03/2007?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-16349424972220145592009-03-28T08:14:00.000-07:002009-03-28T08:14:00.000-07:00tetap harus dilunasi pak/bu.tetap harus dilunasi pak/bu.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-71963215571010230812009-03-26T23:30:00.000-07:002009-03-26T23:30:00.000-07:00Kalau kekurangan bayar hanya Rp 25, apakah tetap h...Kalau kekurangan bayar hanya Rp 25, apakah tetap harus dibayarkan ??? :pAnonymousnoreply@blogger.com