tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post5859558119997066551..comments2023-11-10T03:33:26.277-08:00Comments on Pelayanan Pajak: PPh atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunanadminhttp://www.blogger.com/profile/05008647456894616215noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-21882052173506788572015-06-09T07:52:05.178-07:002015-06-09T07:52:05.178-07:00de Nature
Obat kencing nanah resep dokter<a href="http://www.pusatpengobatanherbal.com/" rel="nofollow">de Nature</a><br /><a href="http://alyherbal.blogspot.com/2015/04/obat-kencing-nanah-resep-dokter.html" rel="nofollow">Obat kencing nanah resep dokter</a>Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00830264943246117615noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-39330048354186349802009-10-22T21:59:31.633-07:002009-10-22T21:59:31.633-07:00Pak, bagaimana utk kode MAP dalam hal melakukan pe...Pak, bagaimana utk kode MAP dalam hal melakukan penyetoran sendiri? Apakah 411128 403 dan untuk Penyetoran sendiri tdk ada bukti potong ya Pak, cukup SSP tsb saja? Sedangkan dipelaporan SPT Masanya oleh Pihak yang menyewakan, apakah harus melakukan konfirmasi ke Penyewa bahwa penyewa melakukan pemotongan untuk mengisi kolom "dipotong pihak lain" di SPT Masa? Dan SSP yang telah kita bayar itu apa harus dilampirkan daftarnya?<br /><br />Terima Kasih Pak.<br />SimonAnonymousnoreply@blogger.com