tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post7252794755636895585..comments2023-11-10T03:33:26.277-08:00Comments on Pelayanan Pajak: PER-31/PJ/2009 - Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan PPh Ps 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadiadminhttp://www.blogger.com/profile/05008647456894616215noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-8386795137139413672013-03-26T21:37:48.412-07:002013-03-26T21:37:48.412-07:00Saya seorang pengajar, penghasilan saya tiap bulan...Saya seorang pengajar, penghasilan saya tiap bulan sekitar Rp. 300.000. Berapa pajak yang harus saya bayar?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-29419283142716715712012-11-28T18:11:00.582-08:002012-11-28T18:11:00.582-08:00saya dokter PNS di Pemda Kabupaten, juga melaksana...saya dokter PNS di Pemda Kabupaten, juga melaksanakan pekerjaan/ jasa di RSUD Kabupaten milik Kabupaten. Kemudian atas pekerjaan/ jasa yang kami laksanakan tiap bulannya dipotong PPh ps21 sebesar 15% dari jasa yang telah dibayar oleh pasien oleh bendahara RSUD, saya diberikan bukti pungut PPh ps 21 untuk setiap bulannya<br /> Penjelasan yg kami tanyakan :<br /> 1 Apakahpotongan PPh ps21 yang telah dipungut oleh bendahar RSUD sebesar 15 % dari pendapatan bruto tsb dapat dikreditkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak yg sama atau sudah final ?<br /> 2. Apakah PER-57/PJ/209 tanggal 12-102009 tengang pedoman tataccara pemotongan/penyetoran & pelaporan pajak PPh ps 21 dan/atau PPh ps 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi hanya berlaku unguk Rumah Sakit/ Poliklinik swasta saja ?<br /> Demilian yang kami utarakan dan jawaban dari bapak/iibu sebelumnya diucapkan terima kasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-11401928081163192752012-11-01T07:58:38.541-07:002012-11-01T07:58:38.541-07:00Pak,sy sopir di bawaslu propinsi setiap bulan sy t...Pak,sy sopir di bawaslu propinsi setiap bulan sy terima hnr 1 juta dan dpotong pajak 5%, sedangkan untuk honor kegiatan dipotong 15 %, apakah pemotongan benar tw tdk sesuai dgn peraturan yg ada, mhn penjelasannya pak...trima kasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-86840306017287718452011-11-24T23:47:48.532-08:002011-11-24T23:47:48.532-08:00Pak, setiap bulan sy terima 2,5 juta plus lembur t...Pak, setiap bulan sy terima 2,5 juta plus lembur tidak tetap sebulannya berkisar antara 300 ribu sampai 1,5 juta dan setiap tiga bulan sy terima tunjangan sewa rumah 2 juta. berapa pajak yang harus saya bayar?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-20665473214859870772011-06-05T21:38:15.495-07:002011-06-05T21:38:15.495-07:00@anonymous :
PER-10/PJ/2010 mencabut KEP-522/PJ/2...@anonymous : <br />PER-10/PJ/2010 mencabut KEP-522/PJ/2000<br /><br />dan PER-10/PJ/2010 tersebut saat ini telah dirubah dengan PER-67/PJ/2010adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-5333740895153031902011-06-05T05:00:30.298-07:002011-06-05T05:00:30.298-07:00Sbelum PER-10/PJ/2010 apakah ad PER sblumnya yang ...Sbelum PER-10/PJ/2010 apakah ad PER sblumnya yang mngatur tentang dokumen yang dipersmakan dengan faktur pajak?<br />trmkshAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-36855190280347515922011-03-10T19:13:05.906-08:002011-03-10T19:13:05.906-08:00Honor perhari Rp 51.000,-
asumsi dalam sebulan bek...Honor perhari Rp 51.000,-<br />asumsi dalam sebulan bekerja selama 20 hari<br />Penghasilan yang diterima dalam 1 bulan = Rp 1.020.000,-<br />asumsi Status belum nikah / TK = Rp 1.320.000,-<br /><br />maka penghitungan PPh =<br />PPh 21 = (Penghasilan Bruto - PTKP) x tarif<br />= (Rp 1.020.000 - Rp 1.320.000) x 5%<br />= NihilAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-48141192560341681982011-03-10T17:41:42.150-08:002011-03-10T17:41:42.150-08:00ass. mau nanya pak, saya tenaga kontrak di dinas p...ass. mau nanya pak, saya tenaga kontrak di dinas pendapatan daerah kota pekanbaru. dengan honor harian sebesar Rp. 51.000,- perhari. apakah kena pajak atau tidak?<br />terima kasih sebelum nya...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-65683583210186751532010-08-02T08:03:43.937-07:002010-08-02T08:03:43.937-07:00hmm, saya mau tanya..
kalo perlakuan pajak atas pe...hmm, saya mau tanya..<br />kalo perlakuan pajak atas pembayaran uang pensiun dari perusahaan asuransi yang ditalangi oleh perusahaan dipotong PPh atau tidak?<br />siapa yang berhak memotong dan apa dasar hukumnya?<br />misalnya si A baru bisa pensiun 5 tahun ke depan tetapi pada tahun ke-3 dikeluarkan uang pensiunnya dan dibayarkan perusahaan...apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan??<br />terima kasih..mohon bantuannyaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-76883435558413467052010-07-30T15:45:05.017-07:002010-07-30T15:45:05.017-07:00met pagi pak, kami diminta oleh klien kami untuk m...met pagi pak, kami diminta oleh klien kami untuk memasukkan kode satker, emang di kpp ada kode satker ato di penullisan form pajaka ada kode satker, posisi kami di kab.bandung tepatnya kpp pratama soreang, terima kasihAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-33701634571155450142010-05-16T20:31:35.476-07:002010-05-16T20:31:35.476-07:00@iko,
anda termasuk dalam golongan pegawai tidak ...@iko,<br /><br />anda termasuk dalam golongan pegawai tidak tetap. tarifnya :<br /><br />PPh Pasal 21 sebulan = 5% x (Juml Penghasilan Bruto – PTKP bulanan)<br /><br />lebih jelasnya silakan ditanyakan kepada bendaharawan. krn pph ps 21 anda dipotong oleh bendahara.<br />hak anda adalah memperoleh bukti potong pph pasal 21 dari bendahara(sebagai bukti bahwa penghasilan anda telah dipotong pajak).adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-10780322291570860352010-05-14T22:23:50.044-07:002010-05-14T22:23:50.044-07:00saya ingin tau pajak pasal 21 yang harus saya baya...saya ingin tau pajak pasal 21 yang harus saya bayarkan berapa y?<br />saya bekerja sebagai tenaga kontrak di dinas pertanian, selama 10 bulan dengan gaji Rp.1,4 juta per bulan. saya belum menikah dan wanita.trimakasih<br />ikoikonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-17351129597685104482009-07-05T21:45:14.932-07:002009-07-05T21:45:14.932-07:00menurut Kami, lakukan pembetulan bukti potong dan ...menurut Kami, lakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan spt pph ps 21. lalu ajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan potong/setor tsb.<br /><br />semoga suksesadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/per-31pj2009-pedoman-teknis-tata-cara.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-77057400066816148972009-07-05T20:13:46.429-07:002009-07-05T20:13:46.429-07:00kalau terjadi kelebihan pemotongan yang dikarenaka...kalau terjadi kelebihan pemotongan yang dikarenakan perbedaan cara perhitungan dengan masa yang sebelum, maka apa yang harus dilakukan ?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-3319073422345361982009-06-24T01:41:46.378-07:002009-06-24T01:41:46.378-07:00benar sekali pak. tetapi dasar pengenaan pajak nya...benar sekali pak. tetapi dasar pengenaan pajak nya berbeda dengan sebelum tahun 2009. kalo dulu 50% x 15%, <br />sekarang Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh x tarif PPh Ps 17 UU PPh<br /><br />lebih jelasnya silakan baca-tulisan PPh Ps 21 Tenaga Ahli di:<br />http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/06/penghitungan-pph-pasal-21-tahun-2009.htmladminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/06/penghitungan-pph-pasal-21-tahun-2009.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-38803450496152869512009-06-23T21:07:37.218-07:002009-06-23T21:07:37.218-07:00untuk Tenaga Ahli apakah bener masih dikalikan 50%...untuk Tenaga Ahli apakah bener masih dikalikan 50% lagi?? :-oAnonymousnoreply@blogger.com