tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post7695780099927584092..comments2023-11-10T03:33:26.277-08:00Comments on Pelayanan Pajak: Siaran Pers DJP tentang Fiskal Luar Negeriadminhttp://www.blogger.com/profile/05008647456894616215noreply@blogger.comBlogger36125tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-13703296774131130142010-10-25T01:56:00.575-07:002010-10-25T01:56:00.575-07:00Mau nanya nih Pak, saya berusia 35 tahun dan masih...Mau nanya nih Pak, saya berusia 35 tahun dan masih ditanggung oleh ortu. Baru saja menikah dengan WNA. Dalam waktu dekat saya akan ke luar negeri menyusul suami. Apakah saya harus membayar fiscal? Apakah saya bisa menggunakan NPWP ayah saya untuk bebas fiskal?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-76157046403211379552010-05-23T07:51:54.053-07:002010-05-23T07:51:54.053-07:00saya mahasiswa kurang dari 21 tahun dan tidak berp...saya mahasiswa kurang dari 21 tahun dan tidak berpenghasilan.juni ini hendak bertolak ke malaysia menemani teman.<br />apakah saya bebas langsung(tanpa menyerahkan KK dan NPWP orangtua)??<br />ato harus menggunakan NPWP orangtua agar bebas fiskal??<br />berhubung pengasilan orangtua saya masih di bawah PTKP maka tidak mempunyai NPWP.<br />sedangkan dari beberapa sumber dari lapangan(travel,dll),walaupun msh di bawah 21 tahun mesti menggunakan NPWP orang tua agar bebas FLN.itu sangat membingungkan saya.<br />mohon penjelasan bapak.leonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-22794965697068867122010-05-03T01:58:58.803-07:002010-05-03T01:58:58.803-07:00Siang pak/Ibu,
Setiap pelaporan SPT seharusnya me...Siang pak/Ibu,<br /><br />Setiap pelaporan SPT seharusnya memperoleh bukti lapor (tanda terima). Bukti tersebut berisi tanggal SPT disampaikan, dan bukti bahwa SPT tsb sudah diterima oleh KPP.<br />Apabila ternyata belum menerima bukti lapor/tanda terima, anda dapat memintanya di KPP tempat SPT tsb disampaikan.<br /><br />Pembayaran Fsikal Luar Negeri tidak ada hubungannya dengan pelaporan SPT. Asal sudah memiliki NPWP akan bebas fiskal pada saat berangkat ke LN.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-79153485811672042212010-04-29T09:55:37.487-07:002010-04-29T09:55:37.487-07:00Ibu saya seorang ibu rumah tangga pisah rumah dari...Ibu saya seorang ibu rumah tangga pisah rumah dari bapak saya (mereka tidak dalam 1 KK).<br />Bapak saya masih memberikan belanja bulanan pada ibu saya dan saya yang bertinggal di LN membukakan tabungan untuk ibu saya untuk cadangan keperluannya.<br />Ibu saya memiliki NPWP sejak tahun lalu dan saat tahun ini melapor karena tidak bekerja ibu saya hanya mencantumkan 0 penghasilan 0. Dan menurut beliau kantor pajak tidak memberikan dokumen apa-apa sewaktu beliau lapor pajak 0. Apakah ini normal? saya hanya khawatir begitu beliau ke LN beliau yang seharusnya tidak perlu membayar fiskal karena memiliki NPWP jadi masalah karena tidak ada bukti dokumen sudah lapor pajak?. <br /><br />Mohon Infonya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-20372340553489793172009-11-06T00:55:19.672-08:002009-11-06T00:55:19.672-08:00Terima kasih, blog ini sangat membantu saya. Saya ...Terima kasih, blog ini sangat membantu saya. Saya mencoba menyimpulkan dari yang saya baca terkait dengan status saya:<br /><br />Jika saya seorang mahasiswa penuh waktu (tidak bekerja, baik penuh maupun paruh waktu) berusia lebih dari 21 tahun (dalam hal ini, saya berusia 23 tahun), saya bisa menggunakan NPWP ayah atau ibu saya agar bebas fiskal luar negeri. Dan yang perlu saya sertakan di bandara nanti adalah fotocopy NPWP orang tua (entah itu NPWP ayah ataupun ibu), fotocopy KK & KTP saya.<br /><br />Benarkah begitu?Aryahttps://www.blogger.com/profile/05412226483377474319noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-24289529177925410652009-09-30T20:55:39.676-07:002009-09-30T20:55:39.676-07:00saat akan bertolak ke LN, orang tua anda akan dike...saat akan bertolak ke LN, orang tua anda akan dikenakan FLN. syarat tidak dikenakan FLN adalah sebagaimana tercantum di artikel diatas.anggahttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/daftar-anggota-keluarga-yang-bisa.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-4423427599050505942009-09-27T16:58:37.525-07:002009-09-27T16:58:37.525-07:00Pak..saya sedang bersekolah di luar negeri seakran...Pak..saya sedang bersekolah di luar negeri seakrang. Orang tua saya sudah pensiun dan tidak memiliki NPWP. Apakah yang dapat saya lakukan agar orang tua saya bisa ke luar negeri tanpa bayar Fiskal?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-28121952522803956972009-09-17T21:29:57.398-07:002009-09-17T21:29:57.398-07:00Bisa pak.
Istri anda bisa bebas fiskal meskipun an...Bisa pak.<br />Istri anda bisa bebas fiskal meskipun anda tidak mendampinginya pada saat bertolak ke LN.<br />Siapkan saja kartu NPWP anda (suami) beserta copy Kartu Keluarga (KK). Dan diperlihatkan di counter UPFLN di Bandara.<br /><br />Semoga Suksesadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/06/saat-penerbitan-pembuatan-faktur-pajak.html?showComment=1251010720932noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-34915867370620340202009-09-17T18:57:56.824-07:002009-09-17T18:57:56.824-07:00Mau nanya nih. Saya punya NPWP. Bila istri saya in...Mau nanya nih. Saya punya NPWP. Bila istri saya ingin keluar negeri tanpa saya dampingi, apakah bebas membayar fiscal.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-46850583117165998462009-08-13T19:29:17.082-07:002009-08-13T19:29:17.082-07:00memang benar pak, bahwa dalam kartu NPWP hanya ter...memang benar pak, bahwa dalam kartu NPWP hanya tertera nama si wajib pajak. sementara nama orang-orang yang menjadi tanggungan tidak dicantumkan. <br />agar bebas fiskal. maka pada saat akan bertolak ke LN, selain menunjukkan kartu NPWP bapak juga menunjukkan kartu keluarga (untuk membuktikan siapa2 yg menjadi tanggungan anda) di counter UPFLN di bandara.<br /><br />semoga bermanfaatadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-72838924201011025012009-08-11T07:15:22.276-07:002009-08-11T07:15:22.276-07:00Pak, saya punya pertanyaan, saya memiliki NPWP nam...Pak, saya punya pertanyaan, saya memiliki NPWP namun nama yang tertera di kartu NPWP saya tidak menyertakan nama keluarga saya, sedangkan nama saya yang tertera di paspor adalah nama lengkap saya (nama depan beserta nama keluarga). apakah saya bebas dari fiskal?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-89324518821999128852009-07-11T05:43:49.297-07:002009-07-11T05:43:49.297-07:00tidak bisa.
yang bisa menjadi tanggungan adalah ke...tidak bisa.<br />yang bisa menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus, dan keluarga semenda dalam garis lurus. untuk jelasnya silakan baca artikel berikut:<br />http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/daftar-anggota-keluarga-yang-bisa.htmldaftar keluarga yg bisa ditanggung - klik disinihttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/daftar-anggota-keluarga-yang-bisa.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-23703728264324599662009-07-10T23:11:06.141-07:002009-07-10T23:11:06.141-07:00pak, saya mau tanya:
saya usia 23 tahun, masih mah...pak, saya mau tanya:<br />saya usia 23 tahun, masih mahasiswa dan tidak kerja. ayah dan ibu saya juga tidak bekerja, jadi tidak punya npwp. yang bekerja untuk keluarga adalah kakak perempuan saya, dan dia mempunyai npwp. kakak perempuan saya belum menikah dan masih 1 kk sama saya. apakah saya dapat menggunakan copy npwp kakak saya dan copy kartu keluarga untuk bebas fiskal luar negeri?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-70737935700966710492009-07-01T06:58:12.637-07:002009-07-01T06:58:12.637-07:00anak yang otomatis bebas FLN langsung adalah anak ...anak yang otomatis bebas FLN langsung adalah anak yg masih berumur dibawah 21 tahun. (dengan menunjukkan ktp)<br /><br />untuk anak yg masih menjadi tangungan orang tua tetapi usianya diatas 21 tahun, bisa bebas FLN dgn syarat, pada saat di bandara dapat menunjukkan :<br />- copy npwp ortu<br />- copy kartu keluarga<br />- ktp si anak.<br /><br />untuk ibu rumah tangga yg suaminya ber-NPWP, syaratnya sama seperti diatas.<br /><br />semoga sukses<br /><br />selengkapnya silakan baca artikel nomor 58 di "ARTIKEL PAJAK" di blog ini mengenai :<br />anggota keluarga yang dapat ditanggung FLN-nyaadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/daftar-anggota-keluarga-yang-bisa.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-45479838767871640842009-07-01T03:41:15.156-07:002009-07-01T03:41:15.156-07:00Pak, saya mau nanya nih, 2 situasi:
1. Saya usia 2...Pak, saya mau nanya nih, 2 situasi:<br />1. Saya usia 23 thn, baru lulus Perguruan tinggi, & baru akan cari kerja, belum punya NPWP. Tapi ayah punya NPWP, dan saya masih tanggung jawab orang tua. Apakah saya wajib bayar FLN saat akanbertolak ke LN?<br />2. Bagaimana dengan ibu rumah tangga yang tidak bekerja? Tapi suami punya NPWP.<br />Terimakasih banyak sebelumnya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-81508579107342693292009-06-13T06:18:55.261-07:002009-06-13T06:18:55.261-07:00anda wajib bayar FLN pada saat akan bertolak ke LN...anda wajib bayar FLN pada saat akan bertolak ke LN apabila belum memiliki NPWP.<br /><br />tetapi apabila ortu anda sudah memiliki NPWP, dan anda masih dalam tanggungannya, maka bisa bebas FLN pada saat akan bertolak ke LN.<br /><br />apabila anda ataupun ortu belom ber NPWP silakan segera daftar NPWP di KPP terdekat.<br /><br />silakan baca cara pendaftaran disini :<br />http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/pendaftaran-npwp.htmladminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/pendaftaran-npwp.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-90579901841407261542009-06-11T22:07:31.942-07:002009-06-11T22:07:31.942-07:00Pak sy mau nanya gimana klo udah umur 22 tahun tp ...Pak sy mau nanya gimana klo udah umur 22 tahun tp msh mahasiswi blom bekerja dan msh dalam tanggungan org tua, apakah klo klr negeri membyr FLN?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-91245539963216860912009-06-04T19:15:24.773-07:002009-06-04T19:15:24.773-07:00yang wajib bayar FLN adalah yang berusia diatas 21...yang wajib bayar FLN adalah yang berusia diatas 21 tahun dan belum ber-NPWP.<br /><br />selama usianya masih dibawah 21 th masih bebas FLN.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/12/siaran-pers-djp-tentang-fiskal-luar.html?showComment=1244092524495noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-8691472997912285092009-06-04T01:35:28.970-07:002009-06-04T01:35:28.970-07:00pak, apakah anak yg berumur 12 thn (lahir nov 97) ...pak, apakah anak yg berumur 12 thn (lahir nov 97) perlu membayar fiskal LN dgn catatan orang tua tidak mempunyai NPWP? trimsAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-12879969021446457692009-06-03T23:41:04.690-07:002009-06-03T23:41:04.690-07:00Pak Admin, terima kasih banyak ya. Untuk saudara2 ...Pak Admin, terima kasih banyak ya. Untuk saudara2 yang laen, saya sudah mendapatkan jawaban dua pertanyaan di atas (untuk pemegang green card luar negaeri).<br /><br />1. Untuk peraturan lama memang benar satu tahun hanya diperbolehkan 4x bebas fnl. <br />Untuk peraturan baru di tahun 2009, anda bebas bepergian keluar negari dengan bebas fnl. Syaratnya (perhatikan) tidak boleh tinggal di indonesia lebih dari 183 hari. <br /><br />2. Bebas fiskal luar negari berlaku untuk perjalanan ke semua negara (tidak diharuskan ke negara dengan kartu indentitas anda). <br /><br />Terima KasihAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-17092006407058883792009-06-03T22:15:24.495-07:002009-06-03T22:15:24.495-07:00Pak Admin, terima kasih atas balasannya yang super...Pak Admin, terima kasih atas balasannya yang super cepat. Saya ada dua pertanyaan lagi khusus untuk pemilik green card amerika serikat (wni tanpa npwp):<br />1. Apakah bebas fiskal luar negeri hanya diperbolehkan 4x dalam satu tahun dan selebihnya diwajibkan membayar fnl?<br />2. Apakah bebas fiskal hanya berlaku untuk perjalanan ke amerika serikat atau juga berlaku untuk perjalanan ke negara laen seperti london, hong kong, brazil, dll?<br /><br />Terima kasih sebelumnya atas penerangannya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-89411585100298527412009-06-03T19:38:48.044-07:002009-06-03T19:38:48.044-07:00Sesuai pasal 3 huruf a PP Nomor 80 Tahun 2008 dise...Sesuai pasal 3 huruf a PP Nomor 80 Tahun 2008 disebutkan bahwa<br />Kewajiban membayar fiskal tidak berlaku terhadap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut;<br /><br />Diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak PER-53/PJ./2008 bahwa<br />Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:<br />Green Card, <br />Identity Card, <br />Student Card, <br />Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, <br />Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, <br />Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.adminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/12/siaran-pers-djp-tentang-fiskal-luar.html?showComment=1244042156809noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-45482869279774802592009-06-03T08:15:56.809-07:002009-06-03T08:15:56.809-07:00pak, saya mau nanya. saya ada green card amerika....pak, saya mau nanya. saya ada green card amerika. kalau saya balik ke indonesia, saya bisa bebas fln berapa kali dalam setahun? <br /><br />situasi saya begini. feb 2009 saya balik ke jakarta tiga minggu liburan terus balik ke amerika. april 2009 saya balik lagi ke jakarta. juli 2009 saya rencana ke singapore dan balik ke indonesia, apakah fiskal harus bayar? terus saya bakal bolak balik keluar negri termasuk amerika lagi di tahun 2009, apakah semuanya bebas fln? <br /><br /><br />Tolong dibantu. Terima kasihAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-528976545264897382009-05-26T18:07:38.649-07:002009-05-26T18:07:38.649-07:00pastikan bahwa anda sudah benar mengirim ke KPP te...pastikan bahwa anda sudah benar mengirim ke KPP terdaftar.<br />kalo boleh tau, berapa nomor NPWP anda (yg ada di e-registrasi) dan ke KPP mana surat tsb anda telah kirim? (agar memudahkan kami untuk melakukan pengecekan..)<br /><br />txadminhttp://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/12/siaran-pers-djp-tentang-fiskal-luar.html?showComment=1243330946197noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-87104938340654901542009-05-26T02:42:26.197-07:002009-05-26T02:42:26.197-07:00Terima kasih atas respons nya yang cepat Pak ... s...Terima kasih atas respons nya yang cepat Pak ... saya sudah cetak "Formulir Permohonan" dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)" yg tersedia di menu e-registrasi, kemudian dengan melampirkan copy KTP selanjutnya tgl 4 Mei saya kirim dengan pos kilat & tercatat ke KPP bersangkutan, tapi sampai sekarang belum juga mendapat kartu NPWP & SKT, kira2 berapa lama ya Pak proses nya .. Terima kasihUnknownhttps://www.blogger.com/profile/03829030613615727164noreply@blogger.com