tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post8026681325812675611..comments2023-11-10T03:33:26.277-08:00Comments on Pelayanan Pajak: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013 - PMK-162/PMK.011/2012adminhttp://www.blogger.com/profile/05008647456894616215noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-64044530991937867602016-03-29T00:13:26.332-07:002016-03-29T00:13:26.332-07:00http://suyanto-yai.blogspot.com/
Ini info terbaru ...http://suyanto-yai.blogspot.com/<br />Ini info terbaru tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):<br />Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.<br /><br />Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:<br /><br /> <br /><br /><br />1. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;<br /><br />2. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br /><br />3. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;<br /><br />4. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br /><br />Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.<br /><br />Suyanto Yaihttps://www.blogger.com/profile/07145839424937362233noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-18707628823803705012013-06-21T05:39:42.633-07:002013-06-21T05:39:42.633-07:00TARIF PTKP BADAN terbaru brp ya, apakah msh 25% at...TARIF PTKP BADAN terbaru brp ya, apakah msh 25% atau 30%..?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02150918870998676127noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-17711072393828880662013-06-21T05:22:13.519-07:002013-06-21T05:22:13.519-07:00This comment has been removed by the author.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17994643057225784974noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4703518645512037700.post-64396114715957070392012-12-08T04:54:27.596-08:002012-12-08T04:54:27.596-08:00terima kasih infonya...
jika ada berita terbaru te...terima kasih infonya...<br />jika ada berita terbaru tentang perpajakan lagi tolong di share ya...<br />owhh ya selain kenaikan ptkp berita terbarunya lagi apa?untuk bulan desember 2012 ini?<br />thank you...andinnoreply@blogger.com