Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Siapa yang diwajibkan ber NPWP ?
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Bagaimana cara membuat / mendaftar NPWP ?
Ada dua cara :
- ke kantor pajak (baca disini)
- dari rumah / warnet (baca disini)
Artikel Terkait :
- Tatacara Pendaftaran NPWP
- Tatacara Pendaftaran NPWP - Penyempurnaan
- Karyawan tidak ber-NPWP kena Pajak lebih besar
- Penghapusan NPWP
isti di gresik mau bkin npwp..
ReplyDeletemohon petunjuk dan bantuannya donk
no isti yg bs di hub 0878 5110 27 53
klo flexi rmh 031 70 77 8053
untuk wilayah Gresik anda dapat menghubungi :
ReplyDeleteKPP Pratama Gresik Utara
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3956640,3956641, Fax. 031 -3956585
atau
KPP Pratama Gresik Selatan
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 700, Gresik 61161 . Telp. 031 -3951229,3950254, Fax. 031 -3950254
postingan ini sangat menarik serta enak di baca tentang apasih npwp.... saya berharap bisa berkunjung lagi
ReplyDeleteSy mau tanya untuk bayar pajak dan sudah pny npwp apakah setelah umur 21 tahun dan sudah mendapat STP dr perusahaan? Sy dlu di bayar kan dr perusaahaan dan skrg sudah berhenti? Namun sy kurang paham. Mohon info nya
ReplyDeletekalo mau klarifikasi suatu lembaga sudah punya NPWK atau belum, bagaimana caranya....?
ReplyDeleteTerima kasih informasinya... Kunjungi blog pajak saya..
ReplyDeleteInformasi Pajak Penghasilan, Pajak Online, dan Peraturan Pajak Terbaru
Pengertian Pajak secara Umum
Bagaimana Cara Mendaftarkan NPWP Pegawai secara Massal dengan e-NPWP?
Bagaimana Cara Mendaftarkan NPWP Secara Online?
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT eletrotik secara Online Lewat e-Filling?
APA SAJA OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PAJAK
Apa Saja Pengasilan yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21?
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP Terbaru?
saya mau bikin NPWP asal saya kediri-jawa timur tetatpi saya sekarang sudah bekerja d jakarta gimana saya buat????,,apakah saya harus pulang dulu ke kediri untuk mengurus NPWP....???
ReplyDeletethx infonya gan
ReplyDeleteshare ttg daftar npwp online
Panduan pendaftaran npwp online
Saya adi dari citerep bogor.
ReplyDeleteBulan juli 2014 saya bikin npwp ke KPP Pratama Cileungsi. Saat itu lagi offline, jadi berkasnya dikirim via pos.
Nyampe sekarang berkasnya tidak ada. Nyoba bikin lg jg ga bisa..
Bagaimana solusinya...?
Sebenarnya untuk melakukan cek npwp bisa dikakukan dengan mudah yaitu melalui online karena kalau untuk ke kantor perpajakan paasti membutuhkan waktu dan belom lagi macet.
ReplyDelete