
Tatacara dan Syarat :
• mulai tahun pajak 2008 :
Syarat :
1. Disampaikan secara tertulis
2. Disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, atau via pos, atau cara lain (expedisi atau e-filling)
3. Ditandatangani oleh WP / Kuasa (dengan surat kuasa)
4. Mencantumkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
5. SSP lembar k-3 apabila SPT sementara menyatakan kurang bayar
6. Laporan keuangan sementara
Keterangan :• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP : Maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP Badan : Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
• Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dan DJP wajib memberitahukannya kepada WP
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
No comments:
Post a Comment