Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untul perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di.
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
Bila salah nama identitas apakah harus ke KPP untuk memperbaiki.nya
ReplyDeleteBila salah nama identitas apakah harus ke KPP untuk memperbaiki.nya
ReplyDeleteuntuk merubah penulisan nama wajib pajak perorangan apa harus ke tempat pembuatan awal. sdgkan saya sdh pindah domisili beda provinsi.
ReplyDeletesaya udah mengajukan perubahan alamat rumah yang salah blok dan nomor...apakah saya harus datang lagi ke kkp?
ReplyDelete