SKF berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu. SKF dipergunakan untuk memenuhi persyaratan saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah.
Tatacara dan Persyaratan :
Wajib Pajak mengajukan permohonan SKF kepada KPP tempat WP terdaftar sesuai formulir yang telah disediakan di KPP, dengan melampirkan:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh beserta tanda terimanya,
a. dalam hal wajib pajak bursa, SPT Tahunan 3 tahun terakhir
b. untuk WP non bursa, SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Laporan keuangan lengkap yg telah diaudit KAP (untuk WP bursa)
- Daftar Pemegang saham pendiri (untuk WP bursa)
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran
pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
- Fotokopi SSB BPHTB - (khusus untuk WPyg baru memperoleh hak atas tanah/bangunan)
- Surat Pernyataan bermeterai dari direktur atas kesanggupan melunasi utang pajak
- Surat kuasa, apabila dikuasakan.
Jangka Waktu penyelesaian :
- Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima KPP
Kami panitia lelang pemkab lombok tengah, ingin bertanya : bagaimana bisa mengecek kebenaran suatu perusahaan telah memiliki SKF di internet? tanpa kami harus mendatangi kantor pelayanan pajak. Mohon kami diberi jawaban secepatnya, karena kami saat ini sedang evaluasi (melalui e-mail : panitialombok@yahoo.com
ReplyDeleteData SKF yang dimiliki perusahaan tidak di upload di internet, krn hal tsb bukan merupakan konsumsi publik.
ReplyDeleteApabila anda ingin mengecek kebenaran SKF yang telah diserahkan oleh perusahaan, anda dapat menelpon KPP Ybs.
pak, apakah bukti laporan SPT tahunan bisa menggantikan SKF pada lelang Pengadaan ?
ReplyDeletebiasanya SKF amerupakan syarat wajib dalam lelang pengadaan pak.
ReplyDeleteSPT tahunan hanya lampiran saja...
trmkash
pak untuk cv yang baru berdiri, setelah berapa lama bisa mendapatkan SKF?
ReplyDeleteMohon info , apa persyaratan untuk memperoleh SKF dalam rangka salah satu persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan ?? thks
ReplyDelete