Download Area

Download UNDANG - UNDANG (ada yang baru...!!)

Download SPT TAHUNAN 1771, 1721, 1770, 1770S, 1770SS (1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007,2008, 2009)

Download SPT MASA (PPh Masa, PPN dll)

Download Peraturan Pajak (Paling Update...!!!)

Download e SPT versi Terbaru..!!

Download Contoh Penghitungan PPh Ps 21 Metode Gross Up

Download DTSD II Pajak (studi kasus, jawaban pre test pph)

Download - Jawaban Perhitungan PPh Ps 21 - Ibu Wida



18 comments:

  1. maaf, saya ingin bertanya mengenai pasal 2 ayat 3b UU PPh tentang pengecualian subjek pajak badan.. kenapa isi pasal dan penjelasannya bertentangan ya?? mohon penjelasan yang bisa membuat ini menjadi jelas dan terang... karena hal ini menjadi bahan diskusi di kelas hukum pajak saya.

    terimakasih atas perhatiannya

    ReplyDelete
  2. bunyi pasal 2 ayat (3) b:

    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

    penjelasan pasl 2 ayat (3) b :

    Cukup jelas

    menurut kami tidak ada yang bertentangan.

    "badan" adalah subjek pajak, akan tetapi apabila ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana tsb diatas, maka dikecualikan sebagai subjek pajak.
    contoh unit tsb adalah : KPK

    ReplyDelete
  3. Selamat Siang Bapak/Ibu.

    Saya mau tanya, begini saya ini kerja jual beli barang sembako & klontongan dari lima toko di tangerang, penghasilannya saya dari komisi per bulan bila capai target. Saya mau buat NPWP tapi masih bingung bagaimana pelaporan spt pph pribadi saya, karena sumber penghasilan saya dari komisi yang rata-rata per bulan 3-4 juta, sementara toko yang memberikan komisi ini tidak ada pelaporan pajaknya. Mohon bantuan untuk penjelasan masalah tersebut. Terima kasih.

    Dari : Yansen (yansen1412@yahoo.co.id)

    ReplyDelete
  4. karena anda memiliki usaha/ pekerjaan bebas, maka SPT Tahunan PPh OP yang anda gunakan adalah form 1770 tahun 2008, anda dapat mendownload form 1770 dan petunjuk pengisiannya disini:
    http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/10/download-spt-tahunan.html

    selamat mencoba

    ReplyDelete
  5. selamat pagi bapak /ibu...

    saya ada pertanyaan mengenai :
    1. apakah keuntungan saat menjual atau membeli reksadana merupakan objek pajak? bagaimana perlakuan pajaknya?

    2. apabila WP tidak aktif, apakah tetap harus melaporkan SPT tahunan dan masa untuk PPh 25, PPh 21 dan PPN meskipun nilainya Nihil?

    Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan.

    ReplyDelete
  6. 1. reksadana yang mana pak/bu. silakan baca mengenai reksadana (PP-16/2009) di file kami.

    2. WP tidak aktif tetap harus lapor spt meskipun nihil, selama belum mengajukan permohonan sebagai WP NE (Non Efektif).

    semoga sukses

    ReplyDelete
  7. terima kasih pak/ibu atas jawaban di atas...

    Namun kondisi yang kami hadapi seperti ini :
    Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP pada tahun 2004 mengingat kantor cabang kami tsb sudah tidak aktif lagi. Sudah ada pemeriksaan pajak atas permohonan kami tsb. Dan kami sudah memberikan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan tsb. Namun sampai dengan saat ini belum ada Surat Keputusan dari KPP.

    Apa yang harus kami lakukan supaya permohonan kami cepat dikabulkan oleh KPP? mengingat proses penghapusan NPWP sudah memakan waktu bertahun-tahun.

    Dan selama tahun 2004-saat ini apakah kami tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT baik masa maupun tahunan dengan nilai NIHIL? mengingat surat permohonan sudah kami ajukan di tahun 2004.

    So many thanks before....
    Blog anda sangat membantu!

    ReplyDelete
  8. Penghapusan NPWP:

    Sesuai Pasal 5 PMK-20 Tahun 2008,

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
    permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib
    Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

    Apabila jangka waktu tsb telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

    Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

    ReplyDelete
  9. Dear Bapak/Ibu,

    KAntor saya membuat gardu listrik, dimana setelah jadi akan diserahkan ke PLN sebagai natura. Ada kesepakatan antar kantor kami dengan PLN bahwa kami akan dibebaskan biaya penyambungan listrik asalkan gardu listrik tsb kami buat dan diberikan ke PLN.Pembuatan gardu listrik tsb kami serahkan ke pihak ke-3, sehingga ada PPN yang kami bayarkan.

    Yang ingin saya tanyakan pada saat pemberian gardu listrik tsb apakah terhutang PPN ?
    Dan Siapa yang menerbitkan faktur pajak atas pemberian ke PLN tsb?

    Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan

    ReplyDelete
  10. ada beberapa pertanyaan untuk menjawab hal tsb.
    - apa hubungan perusahaan dgn PLN?
    - dalam rangka apa penyerahan gardu tsb?
    - apa jenis usaha perusahaan?
    - apa manfaat yg diperoleh persh dr penyerahan tsb?

    ReplyDelete
  11. Kepada YTh Bapak/Ibu
    Pengasuh Seputar Pelayanan Pajak

    Perihal : Faktur Pajak Masukan (PPN)

    KPP Pratama Banjarmasin memberikan informasi mengenai faktur pajak PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehubungan kegiatan operasional pabrikan (PMKS) diantaranya : Pembelian atas pupuk dan sewa alat berat untuk perkebunan di Kalimantan yang masih satu perusahaan (satu perusahaan memiliki 5 lokasi perkebunan), yang selama ini kami kreditkan.

    Adakah peraturan atau surat ketetapan yang menjelaskan mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan?

    ReplyDelete
  12. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN :

    1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
    6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
    7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
    8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
    9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
    10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

    ReplyDelete
  13. Yth Bpk/Ibu,

    saya mau bertanya, jika perusahaan A membeli 2 unit apartemen dalam waktu yang bersamaan, apakah NPOPTKP hanya diberikan ke 1 unit saja?

    Mohon bantuannya, terimakasih.

    ReplyDelete
  14. satu transaksi (akta jual beli) satu pengurang NPOPTKP.
    silakan baca BPHTB

    ReplyDelete
  15. ada yang mau saya tanyakan. kalau pemda sebagai penerbit sp2d, kemudian ada tagihan pihak ketiga pada spm yang telah mencantumkan nilai potongan pajaknya, selanjutnya nilai potongan pajak tersebut dicantumkan pada sp2d sehingga ada nilai bruto ( sebelum potong pajak ) dan nilai netto ( setelah potong pajak ), tetapi pada saat masuk kerekening bank pihak ketiga tersebut masih jumlah bruto, bukan jumlah netto, maka siapkah yang bertanggung jawab atas masuknya nilai bruto tsb ke rekening pihak ketiga tersebut? pihak bank sebagai pembayar atau pihak lainnya. makasih

    ReplyDelete
  16. Bp./Ibu,

    Selama ini Perusahaan yang melaporkan PPh 21 saya, berhubung sebagian persentase tersebut masih di bantu Perusahaan. Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja pada perusahaan tersebut, apakah saya harus wajib lapor ataukah Perusahaan yang akan melaporkannya? Bagaimana jika saya pindah kerja? Apakah kita dapat meminta NPWP kita pada perusahaan sebelumnya agar dapat diberikan pada Perusahaan tempat kita akan bekerja nantinya?

    ReplyDelete
  17. Slmt mlm pak ,sy mau nanya masalah npwp , saya buka kolam pemancingan ikan dan lesehannya ukuran 70 x 60 mtr tp belum sy aktipkn tgu SITU nya jd dulu yg jadi kendala sy sekarang SITU bisa keluar kalau sudah ada npwp nya , yang jd pertanyaan sy perlukah sy bikin npwp dulu ,npwp apa namanya badan atau pribadi , npwp pribadi sy sudah ada bikin di pontianak apa perlu lg bikin npwp utk di kab sanggau kh , trm ksh

    ReplyDelete
  18. Slmt mlm pak ,sy mau nanya masalah npwp , saya buka kolam pemancingan ikan dan lesehannya ukuran 70 x 60 mtr tp belum sy aktipkn tgu SITU nya jd dulu yg jadi kendala sy sekarang SITU bisa keluar kalau sudah ada npwp nya , yang jd pertanyaan sy perlukah sy bikin npwp dulu ,npwp apa namanya badan atau pribadi , npwp pribadi sy sudah ada bikin di pontianak apa perlu lg bikin npwp utk di kab sanggau kh , trm ksh

    ReplyDelete