Permohonan Keberatan Pajak

Merupakan pengajuan keberatan dalam hal Wajib Pajak tidak menerima sebagian atau seluruh materi atau dasar pengenaan pajak dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang meliputi jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak.





Dasar Hukum :
Download Pasal 25 UU No 28 Tahun 2007

Download PMK No 194/PJ.03/2007




Bagaimana caranya ya..??

Caranya, WP mengajukan surat permohonan keberatan dengan syarat-syarat sbb:
1. Diajukan secara tertulis dengan berbahasa indonesia,
2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut WP
3. Mengemukakan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dengan jelas dan lengkap
4. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
5. Satu surat keberatran diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak dengan melampirkan fotokopi skp yang diajukan keberatan
6. Sitandatangani oleh pengurus. (Kalo ditandatangani oleh kuasa harus dilampirkan surat kuasa khusus bermeterai)

Berapa lama prosesnya ya...??
- Dalam hal surat keberatan telah memenuhi syarat dengan lengkap, paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan maka, keberatan tersebut dianggap diterima.
- Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, maka Kanwil akan memberikan jawaban secara tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) paling lama 1 bulan sejak batas waktu penyelesaian pelayanan pengajuan keberatan berakhir atau apabila surat keberatan diajukan setelah lewat batas waktu penyelesaian pelayanan pengajuan, paling lama 1 bulan sejak tanggal keberatan diterima.

Prosesnya gimana sih?
Surat keberatan diajukan ke KPP, tetapi penyelesaiannya diselesaikan di Kanwil atau Kantor Pusat.

NB:
- Dalam hal WP mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, WP harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan,
- Apabila keberatan tidak memenuhi hal2 tsb diatas, maka dianggap bukan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

3 comments:

  1. balik nama SPPT PBB kok g ada yang online ya???

    ReplyDelete
  2. untuk bantuan kasus keberatan dan banding pajak bisa di lembaga Intac di website https://www.intac.or.id/

    ReplyDelete