PER 38/PJ/ 2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Download PER- 38 / PJ/ 2008
Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, dapat mengajukan Permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta melampirkan :
• Jumlah pembayaran pajak yang dimohonkan untuk diangsur masa angsuran dan besarnya angsuran , atau;
• Jumlah pembayaran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya.
Surat Keputusan permohonan penundaan / angsuran pembayaran pajak diterbitkan palinglama 7 hari kerja setelah diterimanya permohonan. Keputusan tersebut bisa menyetujui seluruhnya, menyetujui sebagaian atau menolak.
Apabila dalam 7 hari kerja terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan WP. Dan Surat Persetujuan harus diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir.
Peraturan Dirjen Pajak ini berlaku pada tanggal 24 September 2008
Keputusan Dirjen Pajak Nomor 325/PJ/2001 tetap berlaku untuk permohonan yang diajukan sebelum tanggal 24 September 2008.
No comments:
Post a Comment