Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para Wajib Pajak, telah terbit PER- 44 / PJ / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!
Selengkapnya silakan download PER-44/PJ/2008, 20 Oktober 2008
Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
• Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan NPWP
• WP orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah usaha dijalankan
• WP karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP setahun(penghasilan sebulan disetahunkan) wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP paling lama akhir bulan berikutnya
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara Pembuatan NPWP dapat dilihat di Tatacara Pendaftaran NPWP
Tatacara Perubahan data atau Identitas Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Wajib Pajak terdaftar atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data / identitas wajib melaporkannya ke KPP terdaftar dengan mengisi form perubahan data.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Selengkapnya dapat dilihat di Tatacara Perubahan Data /Identitas
Tatacara Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)• Setiap WP / PKP terdaftar pindah tempat tinggal / tempat kedudukan / tempat kegiatan usaha wajib mengajukan ke KPP Lama atau KPP baru dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara perpindahan WP dapat dilihat di Tatacara Perpindahan WP
ANDA INGIN DOWNLOAD UNDANG-UNDANG / PERATURAN BARU? FORM SPT TAHUNAN? FORM SPT MASA? ATAU YANG LAIN?? KLIK DISINI..!!
keren
ReplyDeletebagus
ReplyDeletemantap
ReplyDeletesalam kenal
ReplyDeletesemoga bermanfaat
ReplyDeletetips yang bagus
ReplyDeletekalo mau melakukan perubahan data pendaftaran npwp online gimana ko ga bisa
ReplyDelete