Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!



Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para Wajib Pajak, telah terbit PER- 44 / PJ / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data dan Pemindahan WP dan atau Pengusaha Kena Pajak – Baru..!!

Selengkapnya silakan download PER-44/PJ/2008, 20 Oktober 2008

Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
• Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan NPWP
• WP orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah usaha dijalankan
• WP karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP setahun(penghasilan sebulan disetahunkan) wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP paling lama akhir bulan berikutnya
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara Pembuatan NPWP dapat dilihat di Tatacara Pendaftaran NPWP

Tatacara Perubahan data atau Identitas Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Wajib Pajak terdaftar atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data / identitas wajib melaporkannya ke KPP terdaftar dengan mengisi form perubahan data.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Selengkapnya dapat dilihat di Tatacara Perubahan Data /Identitas

Tatacara Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)• Setiap WP / PKP terdaftar pindah tempat tinggal / tempat kedudukan / tempat kegiatan usaha wajib mengajukan ke KPP Lama atau KPP baru dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
• Dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbitnya NPWP, KPP akan melakukan konfirmasi lapangan perihal kebenaran data / identitas WP. Apabila dalam konfirmasi tersebut data WP / PKP ternyata tidak benar maka KPP akan mencabut NPWP dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara jabatan.
• Tatacara perpindahan WP dapat dilihat di Tatacara Perpindahan WP

ANDA INGIN DOWNLOAD UNDANG-UNDANG / PERATURAN BARU? FORM SPT TAHUNAN? FORM SPT MASA? ATAU YANG LAIN?? KLIK DISINI..!!

7 comments: