Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Itu berita bener lho.....
kalo tidak percaya lihat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.03/2007 dibawah ini :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007

TENTANG

WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan
Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran
angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap
bulan.
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk
melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi


Pasal 2

Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.


Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak
Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000
tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


BACA JUGA:
a. Pengumuman dari DJP mengenai Penyampaian SPT Tahunan
b. Besarnya Prosentase Norma Penghitungan dan cara penghitungan
c. Tatacara dan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
d. Siapa yang tidak perlu Lapor SPT Tahunan
e. Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT
f. Download SPT Tahunan yuk…
g. Pelaporan SPT Tahunan PPh Ps 21 tahun pajak 2009

No comments:

Post a Comment