
Siaran Pers Yang dikeluarkan DJP tanggal 23 Desember 2008 :
DOWNLOAD SIARAN PERS DJP LENGKAP TENTANG FISKAL LUAR NEGERI (FLN)
- Mulai 1 Januari 2009 WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke Luar Negeri (LN) WAJIB membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) dan ketentuan ini berlaku s.d 31 Desember 2010.
- Tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke LN dengan menggunakan pesawat Udara dan Rp 1.000.000,- dengan angkutan laut.
- Yang bebas otomatis membayar FLN adalah :
a. WP OP kurang dari 21 tahun
b. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
c. Pejabat Perwakilan diplomatik
d. Pejabat Perwakilan Organisasi Internacional
e. WNI yang memiliki dokumen resma penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti student card)
f. Jamaah haji
g. Pelintas batas jalan darat
h. TKI dengan Kartu Tenaga Verja Luar Negeri (KTKLN)
- Yang bebas dengan syarat diterbitkan Surat Keterangan Bebas Fiscal Luar Negeri (SKBFLN) adalah :
a. Mahasiswa Asing dengan rekomendasi perguruan tinggi
b. Orang asing yang melakukan penelitian
c. Tenaga kerja asing di pulau batam, bintan dan karimun
d. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial termasuk pendamping
e. Anggota misi kesenian, kebudayaan dan olahraga dan keagamaan
f. Program pertukaran pelajar atau mahasiswa
g. TKI selain dengan KTKLN
- Tatacara Pelaksanaan :
a. Bagi yang membayar :
1. Melakukan pembayaran di pada bank penerima pembayaran Tanda bukti pembayaran fiscal luar negeri (TBPFLN) atau unit Pelaksana Fiscal Luar Negeri (UPFLN),
2. Penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas penerima pembayaran TBPFLN atau UPFLN
3. Petugas mengisi formular TBPFLN rangakap 3 (lembar 1 dan 2 untuk penumpang, lembar ke-3. untuk arsip UPFLN)
4. Penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan form TBPFLN ke petugas konter pengecekan FLN pada saat menuju gerbang imigrasi dan di stempel
b. Bagi yang bebas otomatis :
1. Penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass ke konter FLN untuk diteliti
2. Penumpang yang memenuhi syarat bebas FLN, yang tidak memenuhi syarat diwajibkan membayar FLN
c. Bagi Yang Bebas karena memiliki NPWP
1. Penumpang menyerahkan copy kartu NPWP/SKT, paspor, boarding pass dan Kartu keluarga (bagi anggota keluarga lain)
2. Petugas akan meneliti penumpang yang memenuhi syarat akan ditempel stiker bebas fiskal di boarding pass, yang tidak memenuhi syarat diwajibkan membayar FLN
d. Bagi yang bebas dengan SKBFLN
1. Penumpang mengisi formulir SKBFLN yang telah disediakan dan diserahkan ke petugas UPFLN
2. Petugas akan meneliti penumpang yang memenuhi syarat akan ditempel stiker bebas fiskal di boarding pass, yang tidak memenuhi syarat diwajibkan membayar FLN
Atas Siaran Pers tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
Silakan Baca PER-53/PJ/2008 tersebut disini
Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :
1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)
2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)
3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)
4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN
5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)
6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru
7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)
Mau tanya nich kalau saya punya NPWP dan rencana mau pergi dgn ibu ke LN..apakah ibu saya bisa bebas fiskal karena nama saya masih ikut di KK ibu? makasih
ReplyDeleteBisa pak. Apabila Bapak memiliki NPWP, Bapak bisa menjadi penanggung ibu anda agar bebas FLN. Syaratnya melampirkan :
ReplyDelete1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
dan diserahkan ke petugas UPFLN di bandara.
lebih lengkapnya silakan baca di:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-01-2009.pdf
mo nanya nich saya dan anak saya (3thn) tinggal di malaysia dgn visa ikut suami.suami saya seorang wna.kalau saya pulang liburan ke indonesia nanti apa saya dan anak saya harus membayar fiskal bila balik lagi ke luar negeri.saya liburan di Indonesia lebih kurang 2 mingguan.
ReplyDeletebenar. pada saat anda akan meninggalkan indonesia, anda harus membayar fiskal luar negeri Rp 2,5juta / orang
ReplyDeletePak, mohon informasi, saya berumur 38 th, saat ini pekerjaan saya tidak tetap (paruh waktu), kalau bapak saya punya NPWP dan nama saya masih ikut di KK Bapak .. jika saya mau pergi ke LN.. apakah saya bisa bebas fiskal dengan membawa copy NPWP Bapak dan copy KK? Terima Kasih ...
ReplyDeletetidak bisa pak.
ReplyDeleteanda wajib memiliki npwp sendiri.
krn anda telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak sendiri, yaitu telah memiliki penghasilan.
semoga sukses.
Selamat siang,
ReplyDeleteSaya sudah memiliki NPWP dan rencananya akan mengajak kedua orangtua yg sudah pensiun bepergian ke luar negeri. Nama saya saya masih tercantum di KK ayah saya tapi alamat di kartu NPWP saya sudah alamat sendiri. Apakah saya masih perlu melampirkan surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua ?
Terima kasih atas bantuannya.
surat pernyataan menanggung sepenuhnya wajib dilampirkan pak.
ReplyDeletesaya ingin bertanya pak, saya umur 19th dan tidak memiliki npwp, bila ingin keluar negri apakah saya perlu membayar fiskal 2.5jt? ayah saya pensiun dan tidak memiliki npwp.
ReplyDeletePak, mohon info .. saya sudah melakukan pendaftaran NPWP melalui e-registrasi pada tgl 4 Mei lalu, namun sampai sekarang belum mendapatkan kartu NPWP asli nya, biasa nya prosedur nya berapa lama ya Pak .. Terima kasih
ReplyDelete@anonymous : karena anda masih berusia dibawah 21 tahun, maka anda masih bebas FLN.
ReplyDeleteselamat berlibur.
@missy : setelah anda melakukan registrasi NPWP, silakan anda cetak "Formulir Permohonan" dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)" yg tersedia di menu e-registrasi, dilampirkan copy KTP/Identitas selanjutnya dikirim ke KPP bersangkutan. Anda akan segera dikirim kartu NPWP dan SKT setelah surat anda diterima oleh KPP. (apabila ingin cepat, silakan bawa hasil print out langsung ke KPP, 1 jam selesai)
semoga sukses
Terima kasih atas respons nya yang cepat Pak ... saya sudah cetak "Formulir Permohonan" dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)" yg tersedia di menu e-registrasi, kemudian dengan melampirkan copy KTP selanjutnya tgl 4 Mei saya kirim dengan pos kilat & tercatat ke KPP bersangkutan, tapi sampai sekarang belum juga mendapat kartu NPWP & SKT, kira2 berapa lama ya Pak proses nya .. Terima kasih
ReplyDeletepastikan bahwa anda sudah benar mengirim ke KPP terdaftar.
ReplyDeletekalo boleh tau, berapa nomor NPWP anda (yg ada di e-registrasi) dan ke KPP mana surat tsb anda telah kirim? (agar memudahkan kami untuk melakukan pengecekan..)
tx
pak, saya mau nanya. saya ada green card amerika. kalau saya balik ke indonesia, saya bisa bebas fln berapa kali dalam setahun?
ReplyDeletesituasi saya begini. feb 2009 saya balik ke jakarta tiga minggu liburan terus balik ke amerika. april 2009 saya balik lagi ke jakarta. juli 2009 saya rencana ke singapore dan balik ke indonesia, apakah fiskal harus bayar? terus saya bakal bolak balik keluar negri termasuk amerika lagi di tahun 2009, apakah semuanya bebas fln?
Tolong dibantu. Terima kasih
Sesuai pasal 3 huruf a PP Nomor 80 Tahun 2008 disebutkan bahwa
ReplyDeleteKewajiban membayar fiskal tidak berlaku terhadap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut;
Diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak PER-53/PJ./2008 bahwa
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
Green Card,
Identity Card,
Student Card,
Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Pak Admin, terima kasih atas balasannya yang super cepat. Saya ada dua pertanyaan lagi khusus untuk pemilik green card amerika serikat (wni tanpa npwp):
ReplyDelete1. Apakah bebas fiskal luar negeri hanya diperbolehkan 4x dalam satu tahun dan selebihnya diwajibkan membayar fnl?
2. Apakah bebas fiskal hanya berlaku untuk perjalanan ke amerika serikat atau juga berlaku untuk perjalanan ke negara laen seperti london, hong kong, brazil, dll?
Terima kasih sebelumnya atas penerangannya.
Pak Admin, terima kasih banyak ya. Untuk saudara2 yang laen, saya sudah mendapatkan jawaban dua pertanyaan di atas (untuk pemegang green card luar negaeri).
ReplyDelete1. Untuk peraturan lama memang benar satu tahun hanya diperbolehkan 4x bebas fnl.
Untuk peraturan baru di tahun 2009, anda bebas bepergian keluar negari dengan bebas fnl. Syaratnya (perhatikan) tidak boleh tinggal di indonesia lebih dari 183 hari.
2. Bebas fiskal luar negari berlaku untuk perjalanan ke semua negara (tidak diharuskan ke negara dengan kartu indentitas anda).
Terima Kasih
pak, apakah anak yg berumur 12 thn (lahir nov 97) perlu membayar fiskal LN dgn catatan orang tua tidak mempunyai NPWP? trims
ReplyDeleteyang wajib bayar FLN adalah yang berusia diatas 21 tahun dan belum ber-NPWP.
ReplyDeleteselama usianya masih dibawah 21 th masih bebas FLN.
Pak sy mau nanya gimana klo udah umur 22 tahun tp msh mahasiswi blom bekerja dan msh dalam tanggungan org tua, apakah klo klr negeri membyr FLN?
ReplyDeleteanda wajib bayar FLN pada saat akan bertolak ke LN apabila belum memiliki NPWP.
ReplyDeletetetapi apabila ortu anda sudah memiliki NPWP, dan anda masih dalam tanggungannya, maka bisa bebas FLN pada saat akan bertolak ke LN.
apabila anda ataupun ortu belom ber NPWP silakan segera daftar NPWP di KPP terdekat.
silakan baca cara pendaftaran disini :
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/pendaftaran-npwp.html
Pak, saya mau nanya nih, 2 situasi:
ReplyDelete1. Saya usia 23 thn, baru lulus Perguruan tinggi, & baru akan cari kerja, belum punya NPWP. Tapi ayah punya NPWP, dan saya masih tanggung jawab orang tua. Apakah saya wajib bayar FLN saat akanbertolak ke LN?
2. Bagaimana dengan ibu rumah tangga yang tidak bekerja? Tapi suami punya NPWP.
Terimakasih banyak sebelumnya.
anak yang otomatis bebas FLN langsung adalah anak yg masih berumur dibawah 21 tahun. (dengan menunjukkan ktp)
ReplyDeleteuntuk anak yg masih menjadi tangungan orang tua tetapi usianya diatas 21 tahun, bisa bebas FLN dgn syarat, pada saat di bandara dapat menunjukkan :
- copy npwp ortu
- copy kartu keluarga
- ktp si anak.
untuk ibu rumah tangga yg suaminya ber-NPWP, syaratnya sama seperti diatas.
semoga sukses
selengkapnya silakan baca artikel nomor 58 di "ARTIKEL PAJAK" di blog ini mengenai :
anggota keluarga yang dapat ditanggung FLN-nya
pak, saya mau tanya:
ReplyDeletesaya usia 23 tahun, masih mahasiswa dan tidak kerja. ayah dan ibu saya juga tidak bekerja, jadi tidak punya npwp. yang bekerja untuk keluarga adalah kakak perempuan saya, dan dia mempunyai npwp. kakak perempuan saya belum menikah dan masih 1 kk sama saya. apakah saya dapat menggunakan copy npwp kakak saya dan copy kartu keluarga untuk bebas fiskal luar negeri?
tidak bisa.
ReplyDeleteyang bisa menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus, dan keluarga semenda dalam garis lurus. untuk jelasnya silakan baca artikel berikut:
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/05/daftar-anggota-keluarga-yang-bisa.html
Pak, saya punya pertanyaan, saya memiliki NPWP namun nama yang tertera di kartu NPWP saya tidak menyertakan nama keluarga saya, sedangkan nama saya yang tertera di paspor adalah nama lengkap saya (nama depan beserta nama keluarga). apakah saya bebas dari fiskal?
ReplyDeletememang benar pak, bahwa dalam kartu NPWP hanya tertera nama si wajib pajak. sementara nama orang-orang yang menjadi tanggungan tidak dicantumkan.
ReplyDeleteagar bebas fiskal. maka pada saat akan bertolak ke LN, selain menunjukkan kartu NPWP bapak juga menunjukkan kartu keluarga (untuk membuktikan siapa2 yg menjadi tanggungan anda) di counter UPFLN di bandara.
semoga bermanfaat
Mau nanya nih. Saya punya NPWP. Bila istri saya ingin keluar negeri tanpa saya dampingi, apakah bebas membayar fiscal.
ReplyDeleteBisa pak.
ReplyDeleteIstri anda bisa bebas fiskal meskipun anda tidak mendampinginya pada saat bertolak ke LN.
Siapkan saja kartu NPWP anda (suami) beserta copy Kartu Keluarga (KK). Dan diperlihatkan di counter UPFLN di Bandara.
Semoga Sukses
Pak..saya sedang bersekolah di luar negeri seakrang. Orang tua saya sudah pensiun dan tidak memiliki NPWP. Apakah yang dapat saya lakukan agar orang tua saya bisa ke luar negeri tanpa bayar Fiskal?
ReplyDeletesaat akan bertolak ke LN, orang tua anda akan dikenakan FLN. syarat tidak dikenakan FLN adalah sebagaimana tercantum di artikel diatas.
ReplyDeleteTerima kasih, blog ini sangat membantu saya. Saya mencoba menyimpulkan dari yang saya baca terkait dengan status saya:
ReplyDeleteJika saya seorang mahasiswa penuh waktu (tidak bekerja, baik penuh maupun paruh waktu) berusia lebih dari 21 tahun (dalam hal ini, saya berusia 23 tahun), saya bisa menggunakan NPWP ayah atau ibu saya agar bebas fiskal luar negeri. Dan yang perlu saya sertakan di bandara nanti adalah fotocopy NPWP orang tua (entah itu NPWP ayah ataupun ibu), fotocopy KK & KTP saya.
Benarkah begitu?
Ibu saya seorang ibu rumah tangga pisah rumah dari bapak saya (mereka tidak dalam 1 KK).
ReplyDeleteBapak saya masih memberikan belanja bulanan pada ibu saya dan saya yang bertinggal di LN membukakan tabungan untuk ibu saya untuk cadangan keperluannya.
Ibu saya memiliki NPWP sejak tahun lalu dan saat tahun ini melapor karena tidak bekerja ibu saya hanya mencantumkan 0 penghasilan 0. Dan menurut beliau kantor pajak tidak memberikan dokumen apa-apa sewaktu beliau lapor pajak 0. Apakah ini normal? saya hanya khawatir begitu beliau ke LN beliau yang seharusnya tidak perlu membayar fiskal karena memiliki NPWP jadi masalah karena tidak ada bukti dokumen sudah lapor pajak?.
Mohon Infonya.
Siang pak/Ibu,
ReplyDeleteSetiap pelaporan SPT seharusnya memperoleh bukti lapor (tanda terima). Bukti tersebut berisi tanggal SPT disampaikan, dan bukti bahwa SPT tsb sudah diterima oleh KPP.
Apabila ternyata belum menerima bukti lapor/tanda terima, anda dapat memintanya di KPP tempat SPT tsb disampaikan.
Pembayaran Fsikal Luar Negeri tidak ada hubungannya dengan pelaporan SPT. Asal sudah memiliki NPWP akan bebas fiskal pada saat berangkat ke LN.
saya mahasiswa kurang dari 21 tahun dan tidak berpenghasilan.juni ini hendak bertolak ke malaysia menemani teman.
ReplyDeleteapakah saya bebas langsung(tanpa menyerahkan KK dan NPWP orangtua)??
ato harus menggunakan NPWP orangtua agar bebas fiskal??
berhubung pengasilan orangtua saya masih di bawah PTKP maka tidak mempunyai NPWP.
sedangkan dari beberapa sumber dari lapangan(travel,dll),walaupun msh di bawah 21 tahun mesti menggunakan NPWP orang tua agar bebas FLN.itu sangat membingungkan saya.
mohon penjelasan bapak.
Mau nanya nih Pak, saya berusia 35 tahun dan masih ditanggung oleh ortu. Baru saja menikah dengan WNA. Dalam waktu dekat saya akan ke luar negeri menyusul suami. Apakah saya harus membayar fiscal? Apakah saya bisa menggunakan NPWP ayah saya untuk bebas fiskal?
ReplyDelete