PENG - 01/PJ.09/2009 - PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI




PENGUMUMAN
PENG - 01/PJ.09/2009

TENTANG

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI





Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.

Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :

a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
Pejabat Perwakilan Diplomatik.
Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pelintas batas jalan darat.
Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :

b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.

c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :

Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Persetujuan Menakertrans.


Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a-7, Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax 021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada wabsite www.pajak.go.id. Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website http://www.pajak.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau 021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.





Jakarta, 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

4 comments:

  1. Untuk poin mengenai "Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan", bagaimana perhitungannya? 12 bulan terhitung dari awal tahun hingga akhir tahun, misalnya selama 2010 saja atau 12 bulan terhitung kapan saja, misalnya bisa dari desember 2009 hingga 11 bulan kedepan? Thanks.

    Lyla

    ReplyDelete
  2. yg termasuk dalam pengertian 183 hari dalam 12 bulan, adalah lama nya tinggal di Indonesia selama kurun waktu 12 bulan tanpa mengenal tahun pajak.

    misal:
    Mr John datang di Indonesia 1 Oktober 2009 s.d 15 April 2010.
    Mr John termasuk dalam Subjek Pajak DN, krn tinggal di Indonesia melebihi 183hari dalam kurun waktu 12 bulan.

    semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Jika WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI adalah seorang istri sedangkan suami tidak memiliki NPWP (sekarang tidak bekerja/berpenghasilan tetapi di Kartu Keluarga tercantum sebagai Kepala Keluarga) lalu jika mereka berdua ingin bepergian ke luar negeri apakah si suami dapat memperoleh pengecualian dari kewajiban membayar FLN dengan membawa fotocopy NPWP istri dan fotocopy KK? Terima kasih. Robert

    ReplyDelete
  4. Jika WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI adalah seorang istri sedangkan suami tidak memiliki NPWP (sekarang tidak bekerja/berpenghasilan tetapi di Kartu Keluarga tercantum sebagai Kepala Keluarga) lalu jika mereka berdua ingin bepergian ke luar negeri apakah si suami dapat memperoleh pengecualian dari kewajiban membayar FLN dengan membawa fotocopy NPWP istri dan fotocopy KK? Terima kasih. Robert

    ReplyDelete