PER-53/PJ/2008, 31-12-2008



PER-53/PJ/2008
31-12-2008
Tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri





Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri :

1. Orang asing yg tidak betempat tinggal di Indonesia dengan menunjukkan visa kunjungan/singgah

2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat

3. Pejabat dari perwakilan organisasi international

4. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yg memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan tanda pengenal resmi yg masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini : green card, identity card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tertulis resmi di paspor oleh kantor imigrasi negara setempat. Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi diatas tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN saat akan bertolak ke LN.

5. Jamaah Haji yang penyelenggaraannya dilakukan Instansi berwenang

6. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.

7. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8. Mahasiswa Negara Asing di Indonesia dalam rangka belajar dengan nrekomendasi dari PT tempat mereka belajar.

9. Orang asing yang berada di Indonesia yang tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan penelitian, program kerjasama teknik dan tugas misi keagamaan dan kemanusiaan

10. Tenaga kerja WNA, pendatang yang bekerja di pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun sepanjang dipotong Pphnya oleh pemberi kerja

11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping

12. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga dan keagamaan yang mewakili Pemerinta RI

13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah

ditambah 2 orang yang tidak wajib bayar FLN sesuai SE-88/PJ/2008 Tentang Penegasan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi WP Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri :

1. Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif (penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib bayar Fiskal Luar Negeri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan dibawah PTKP (contoh pada lampiran I SE-88/PJ/2008)

2. WP orang pribadi yang akan bertolak ke LN dan tidak memiliki NPWP tidak wajib bayar fiskal, dengan melampirkan Surat Pernyataan untuk membuat NPWP (contoh ada di Lampiran II SE-88/PJ/2008), tetapi hanya berlaku s.d 15 januari 2008.

Isi Selengkapnya PER-53/PJ/2008 tersebut dapat Anda download disini

Isi Selengkapnya SE-88/PJ/2008 tersebut dapat Anda download disini

Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

No comments:

Post a Comment