PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

PER-10/PJ/2009

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
istilah gaulnya "INSENTIF PPh Pasal 25"


Siapa Yang dapat diberikan pengurangan ?
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009

Berapa pengurangan yang dapat diberikan?
Dapat diberikan pengurangan sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari s.d Juni 2009. Besarnya dihitung dari :
- besarnya PPh Ps 25 bulan Desember tahun 2008 (yang seharusnya dibayar di bulan Desember 2008)
- apabila WP sudah menyampaikan SPT Tahunan 2008, maka besarnya pengurangan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008

Siapa saja WP yang bisa memanfaatkan pengurangan tersebut?
Semua Wajib Pajak kecuali WP Bank, BUMN, BUMD, Perusahaan Masuk Bursa/Go Publik, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan harus membuat laporan keuangan berkala.

Bagaimana Caranya?
WP menyampaikan surat pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Ps 25 yang diminta dengan melampirkan :
- penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008 atau penghitungan sementara PPh Terutang tahun pajak 2008, (lihat lampiran I) dan
- perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009 (lampiran II)
- Ditandatangani pengurus atau direksi
- Download – Lampiran I, II dan PER-10/PJ/2009



Kapan surat tersebut disampaikan ke KPP?
Paling lambat 30 April 2009

Dapatkah mengajukan pengurangan untuk yang masa pajak Juli s.d Desember 2009? Kalo dapat apa syaratnya?
Bisa. Syaratnya :
- surat permohonan pengurangan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2009 dan harus dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari s.d Juni 2009. dengan dilampirkan :
- penghitungan besarnya PPh yang akan terutang di tahun 2009 berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan perkiraan penghasilan yang akan diterima sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009. (format lihat Lampiran I dan Lampiran II)
- Download – Lampiran I, II dan PER-10/PJ/2009

Bagaimana apabila WP tidak mengajukan surat permohonan pengurangan PPh Ps 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009?
WP wajib membayar PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Download Pasal 25 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Bagaimana apabila mengajukan pengurangan PPhb Pasal 25 karena disebabkan hal-hal lain??
Dalam hal-hal tertentu (diluar Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009) seperti :
Hal-hal tertentu adalah :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan

Maka pengajuannya pengurangan PPh Ps 25 sesuai dengan ketentuan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-537/PJ/2000
(Download Tatacara Pengajuan Permohonan Pengurangan PPh Ps 25 untuk Hal-hal tertentu)


2 comments:

  1. Pasal 3 PER-10/PJ/2009, dasar perhitungan pengurangan PPh Pasal 25:
    1. besarnya PPh Ps 25 bulan Desember tahun 2008 (yang seharusnya dibayar di bulan Desember 2008)
    2. Dalam hal WP sudah menyampaikan SPT Tahunan 2008, maka besarnya pengurangan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008.

    Saya sudah terlanjur mengajukan permohonan pemanfaatan PER-10/PJ/2009 di bulan Februari 2009 lalu, ternyata SPT perusahaan menunjukkan lebih bayar, sehingga angsuran berdasarkan SPT bs lebih rendah dibandingkan permohonan pengurangan yg telah saya ajukan. Pd tgl 30 April 2009 lalu, saya mengajukan kembali permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana PER-10/PJ/2009, tetapi tidak belum ada balasan dr Kantor Pajak. Apakah permohonan saya tersebut dapat dibenarkan sesuai ketentuan ini? Apabila dapat dikabulkan, maka cash flow perusahaan akan sangat terbantu.

    ReplyDelete
  2. sesuai pasal 5 PER-10 tahun 2009, "Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis...."

    dalam pasal tsb, disebutkan bahwa pengurangan untuk masa Januari s.d Juni 2009 cukup dilakukan dengan surat pemberitahuan, bukan surat permohonan. artinya anda tidak perlu jawaban/persetujuan dari KPP, karena secara otomatis disetujui.

    Lain halnya pengurangan untuk masa Juli s.d Desember 2009, harus diajukan dengan surat permohonan, artinya bahwa perlu persetujuan dari KPP.

    untuk itu silakan anda langsung melakukan angsuran pph ps 25 sesuai surat pemberitahuan pengurangan anda (surat yang kedua)

    semoga sukses

    ReplyDelete