PENG-04/PJ.09/2009
PENYAMPAIAN SURAT PEMERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi :
- WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2009 dan,
- WP Badan tanggal 30 April 2009,
Maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diingatkan dan dihimbau kepada WP agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh
sebelum tanggal jatuh tempo tersebut diatas untuk menghindari antrian panjang.
2. Jenis SPT Tahunan WP OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut :
a. Formulir 1770 SS bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja
dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60juta setahun;
b. Formulir 1770 S bagi karyawan yg berpenghasilan lebih dari Rp 60juta setahun atau
bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai
usaha atau pekerjaan bebas;
c. Formulir 1770 bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
3. Jenis SPT Tahuna WP Badan yang wjaib diisi adalah formulir 1771
4. Formulir SPT Tahunan dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat
keramaian, atau di download di website http://www.pajak.go.id/
5. SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak dengan surat
kuasa bermeterai
6. Apabila terdapat pph kurang dibayar agar dilakukan pembayarannya melalui bank
persepsi atau kantor pos,
7. SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman
tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak yang
ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, mobil pajak atau tempat tempat tertentu lainnya
8. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan
masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif
9. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak, mobil pajak,
Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP setempat.
Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
BACA JUGA:
a. Pengumuman dari DJP mengenai Penyampaian SPT Tahunan
b. Besarnya Prosentase Norma Penghitungan dan cara penghitungan
c. Tatacara dan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
d. Siapa yang tidak perlu Lapor SPT Tahunan
e. Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT
f. Download SPT Tahunan yuk…
g. Pelaporan SPT Tahunan PPh Ps 21 tahun pajak 2009
No comments:
Post a Comment