PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah PP nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009

"Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah"






Usaha Berbasis Syariah adalah:

Setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:

1. Penghasilan

2. biaya ;
biaya dari kegiatan usaha berbasis syariah termasuk :
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil

3. pemotongan pajak atau pemungutan pajak
pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah dilakukan juga terhadap:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- hasil berbasis syariah lainnya yg sejenis

Berlaku

mulai 1 Januari 2009

Download PP nomor 25 Tahun 2009



No comments:

Post a Comment