SURAT SETORAN BEA / SSB BPHTB

Pembayaran BPHTB dilakukan dengan menggunakan SURAT SETORAN BEA. (SSB BPHTB)

download formulir SSB- klik disini


























Untuk Mengetahui :
- Subjek, Objek, Dasar Pengenaan, Tarif, Saat dan tempat terutang, Cara Pembayaran, Keberatan, Banding, Pengurangan, restitusi, Sanksi dan informasi lain mengenai BPHTB

silakan klik disini


Baca Juga :
- Mutasi / Balik Nama SPPT PBB


20 comments:

  1. Terimakasih atas infonya

    ReplyDelete
  2. ga asik
    kirain SSB(Sekolah Sepak Bola)ternyata bukan
    :((

    ReplyDelete
  3. saya beli tanah kapling kira2 sekitar lima thn yg lalu, cuman dari awal beli sampai sekarang belum pernah bayar pajak, karena saya bingung bayarnya di mana dan apa saja yg mesti saya bawa pada saat saya mau membayar? kitir pembayaran yg dulu jg tidak ada. Mohon bantuan infonya karena mau jadi warga negara yg baik //!!! trimaksh

    ReplyDelete
  4. Formulirnya sdh ga berlaku BOS !!!
    Formulir SSPD BPHTB sekarang sudah diperbarui ada kolom validasi dari pemkot masing2.

    ReplyDelete
  5. apa gunanya SSB itu ....?

    ReplyDelete
  6. sebelumnya untuk melakukan mutasi nama PBB (tanah kosong) tidak diminta BPHTB...kenapa sekarang diminta ? apakah harus ada BPHTB untuk mengurus mutasi nama PBB ? Brapa biaya pengurusan BPHTB di tingkat kecamatan ?

    ReplyDelete
  7. Saya mengurus balik nama pbb dari bulan desember 2015 tapi sampai sekarang tgl 12 mei 2016 belum jadi. Apa bisa dibantu. Mohon kabar baiknya. Karena diperlukan untuk urusan kantor. Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Saya mengurus balik nama pbb dari bulan desember 2015 tapi sampai sekarang tgl 12 mei 2016 belum jadi. Apa bisa dibantu. Mohon kabar baiknya. Karena diperlukan untuk urusan kantor. Terima kasih

    ReplyDelete
  9. Kenapa harus ad bphtb u mutasi pbb?

    ReplyDelete
  10. Pembayaran SSB Dimana, dan cara penghitungan gimana?

    ReplyDelete
  11. Saya balik nama sppt pbb biayanya ko sampai 2,5jt apakah itu benar dan saya tanya katanya ada pajak jual belinya apakah seperti itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya itu tidak benar.
      Saya pernah melakukan mutasi (balik nama) PBB tidak dikenakan biaya. Dan langsung mengurus di Dispenda

      Delete
  12. Apakah mutasi tanah tidak dibarengi dng
    Jumlah sppt...setelah mutasi sppt nya masih 1 nama pemilik tanah awal tidak langsung dibagi sesui si /penerima.

    ReplyDelete
  13. Saya diBanyumas tepatnya di ds.srowot
    Baru baru ini bapak saya telah melakukan mutasi tanah tapi spptnya tidak ikut ter mutasi ...dan untuk melakukan mutasi sppt oleh kaur desa ditarik biaya 200rb perorang...apakah ini sudah prosedurnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya mutasi PBB langsung diajukan ke Dispenda/Bapenda Kota/Kabupaten, bukan di Kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan. Untuk menghindari pungli

      Delete
  14. Ya betul itu banyak terjadi di berbagai daerah dan tolong para aparatur pemerinta ber sikap keras kepada oknum"pengelola ya biar tida terjadi oknum pengalihan data tersebut

    ReplyDelete
  15. Saya mau buat sertifikat pertama kali dan di BPHTB tidak terhutang alias nihil. Yang kita dapat adalah AJB dan SSB apakah itu bisa di ajukan ke bpn?? Mohon pencerahannya

    ReplyDelete