Daftar Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan:
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal
sore,
ReplyDeletepak untuk bukti pemotongan pph pasal 23 untuk sewa kan 2%,pertanyaannya untuk perkiraan penghasilan netto dan tarif diisi bagaimana pak?mohon penjelasannya.
Tks,
akbar
benar pak, tarif pph 23 untuk sewa (kecuali sewa tanah dan bangunan)
ReplyDeleteadalah 2%.
untuk pengisian di bukti potong, untuk perkiraan penghasilan neto silakan diisi 100% dan untuk tarif diisi 2%.
semoga sukses
klo kita sewa ruangan buat pertemuan atau seminar itu kena Pph Pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23 ya? masih bingung ne
ReplyDeletesesuai pas 4(2) huruf d, Penghasilan berikut ini termasuk dikenakan pajak bersifat final, yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan;
ReplyDeletesesuai pasal 23 huruf c angka 1, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dikenakan pph ps 23
Nunpang tanya pak...
ReplyDeleteLalu kalo untuk sewa kos2 an apakah termasuk dalam pph pasal 23?
Misalkan kasusnya begini pak ;
Seorang bapak kost mempunyai usaha kos2an.
Dan dia mempunyai NPWP. Lalu dalam usaha nya itu apakah anak2 kos nya semua dikenai tarif pph 23?
Lalu kalo anak kosnya tidak punya NPWP jadi mereka dikenakan 100% lebih tinggi dari biasanya ya pak?
Maaf, untuk perhitungan 100% lebih tinggi saya masih kurang paham. Boleh diberi contoh perhitungannya pak?
Terimakasih atas pencerahannya
Fili.
Penghasilan yg menjadi objek PPh Ps 23 adalah atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
ReplyDeleteatas transaksi kos-2 an, seperti kasus pak Fili tidak terutang PPh Ps 23.
Semoga sukses
Untuk pembayaran sewa tanah/bangunan yang terletak di luar negeri kepada WPLN oleh WPDN apakah dikenakan PPh Psl.26 Pak?
ReplyDeleteLalu misalkan di Taxtrity tdk disebutkan Tarif atas suatu transaksi dan hanya disebutkan pihak yang berhak memajaki saja. Tarif manakah yang digunakan Pak, apakah 20%?
Terima Kasih Pak.
Simon
Pak, Numpang tanya dong. Kalau jasa pengurusan ijin usaha (API & NPIK) apakah terkena potong pph pasal 23? kalau kena di bukti potongnya masuk ke mana? Jasa Lain? Trus Kalau jasa lain kan harus di rinci, saya harus tulis apa disana?
ReplyDeleteTrims atas pencerahannya.
Pak numpah tanya.......
ReplyDeleteada customer kami yang memberikan bukti potong PPh 23 tanpa nomor urut ?
1.apakah boleh menerbitkan bukti potong PPh pasal 23 tanpa nomor urut bukti potong
2. jika boleh apa, bukti potong tersebut dapat dikreditkan
bagaimana perhitungan PTKP untuk wanita yang sudah bercerai
Mas mau konfirmasi nich....
ReplyDeleteapa benar jika saya simpulkan bahwa, kalimat digunggung pada form SPT Masa PPN 1111 hanya terisi oleh pedagang eceran ?
trim,s
@anonymous :
ReplyDeleteBukti potong wajib diisi nomor bukti potong.
@anonymous:
betul.
klu customernya tidak berikan bukti potong, mungkin dia tidak bayar pemotongannya, biar ngak ketahuan ......
ReplyDeleteNumpang tanya gan, apa benar jika belum PKP dikenakan tarif PPh 23 sebesar 4%, apa ada aturan yang baru ya gan, Trim's
ReplyDelete@anonymous:
ReplyDeleteDalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
maaf nanya pak untuk bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi dikenakan pph apa saja selain ppn, mohon bantuanya trimakasih
ReplyDeletemantaaaap pak penjelasannya
ReplyDeleteyon, Pak, apakah penerimaan atas komisi agen asuransi dikenakan juga ppn atau hanya pph saja mohon penjelasannya, terima kasih.
ReplyDeletePak numpang nanya ni..
ReplyDeleteApakah batu gunung, pasir, kerikil, tanah timbun dikenakan PPn 10% pak dan apakah PPh nya juga..
Terima kasih