LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN 2009
Berikut kami sampaikan beberapa langkah mudah mengisi SPT tahunan PPh badan 2009
Langkah I, Mengumpulkan Data
• Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama tahun 2009
• Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama tahun 2009
• Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal 22 yang Anda terima/peroleh,
• Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki s/d 31-12-2009;
• Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2009 ;
• Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan NPWPnya.
Langkah II, Mengolah Data
• Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
• Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan/ melakukan rekonsiliasi fiscal
Langkah III, Mengisi Form SPT Tahunan
• Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
• Input ke dalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.
• Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
• Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
• Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
• Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
• Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.
Langkah IV, Siapkan Dana
Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang bayar.
Lebih Jelasnya silakan KLIK DISINI
Download Form SPT Tahunan 1771 disini
Download Installer e-SPT Tahunan disini
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
saya yanti. mau tanya ttg surat teguran.
ReplyDeletekalo surat teguran d abaikan, dampak apa yg akan d peroleh oleh badan usaha? kn kl menurut teori nya, ada surat tagihan pajak-surat teguran-surat paksa-lelang/penyitaan.
apakah realita nya ya seperti itukah..?? kan di surat teguran hanya d suruh membayar denda 100ribu.
apakah ya sampe dilakukan penyitaan kl denda nya hanya 100rb. kan masie banyak prush besar laen nya yg kemungkinan denda pajak lebih besar.
mohon penjelasan nya...
prosedurnya begini mbak,
ReplyDeletesetelah terbit surat teguran, biasanya akan diterbitkan STP atas denda.
setelah terbit STP berarti ada tunggakan yang harus dibayar oleh WP.
Nah apabila sampai waktu yang ditentukan ternyata tunggakan tersebut belum dilunasi, maka akan ada proses penagihan berikutnya.
Biasanya proses penagihan tidak melihat besar kecilnya denda.
Agar menghindari proses penagihan yang rumit, lebih baik utang pajak segera dilunasi saja.
apalagi kalo denda cuma 100ribu.
semoga bermanfaat
Saya mau menanyakan masalah PPh 23. bagaimana perlakuan pemotongan pph pasal 23 yang kita lakukan ke vendor? kalau bukti potong yang kita dapat dari customer kan bisa kita kreditkan apakah itu nantinya kurang bayar atau lebih bayar. terus gimana dengan bukti potong yang kita berikan ke vendor?
ReplyDeletesaya ilustrasikan begini.
Misalanya:
Jumlah PPh terutang Rp 10.000.000.00
Bukti potong pph 23 yang kita terima dari customer Rp 4.000.000.00
Bukti potong yang kita berikan ke Vendor (Kita Potong) Rp 2.000.000.00
PPh Ps 25 bulanan Rp 2.000.000.00
Berapa PPh yang lebih/kurang bayar?
Terima Kasih
Salam
Bukti potong yg kita terima:
ReplyDeletebukti potong yg diterima, nantinya dimasukkan dalam 1771-III sebagai kredit pajak.
Perhitungan PPh dalam 1771:
- PPh Terutang : Rp 10.000.000
- Kredit pajak (PPh 23) : Rp (4.000.000)
- PPh dibayar sendiri(PPh 25):Rp (2.000.000)
PPh Kurang dibayar : Rp 4.000.000
Bukti potong yg kita berikan ke vendor:
Bukti potong yg telah kita buat kita kirim ke vendor, agar bisa sebagai kredit pajak bagi vendor.
Sementara Uang yg telah kita potong dari vendor sebesar Rp 2.000.000 kita bayar di Bank, dan kita laporkan ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 kita.
(tolong agar identitas diisi.. tx)
semoga sukses
Pak, kalo bunga dan biaya-biaya bank termasuk yang harus dikoreksi fiskal?
ReplyDeleteBiaya yang boleh dikurangkan antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan
ReplyDeleteSalam Kenal Pak
ReplyDeleteSaya Gamma ingin bertanya mengenai
1. perhitungan PPh 21 atas karyawan tidak tetap/kontrak (jd karyawan tsb memiliki pekejaan di tempat lain dan di tempat Saya). bagaimana tarif dan pengurangnya apakah disamakan dgn pegawai tetap?
2. Mengenai Bukti potong PPh 21. apakah ada contohnya
Terimakasih
Gamma
dalam PMK-252/PMK.03/2008 disebutkan bahwa pengertian pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh(full time) dalam pekerjaan tersebut.
ReplyDeletedalam pengertian tsb, yang memenuhi syarat sebagai pegawai tetap adalah :
-menerima jumlah tertentu secara teratur
-bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
karena pegawai anda tidak memenuhi salah satu syarat tsb (tidak bekerja full time krn bekerja di tempat lain) maka, atas pegawai tersebut termasuk dalam pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan, maka penghitungan pph ps 21 atas pegawai tsb dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak*) dari pegawai tsb.
*) Penghasilan kena pajak = Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
(tidak dikurangi biaya jabatan, krn tidak termasuk pegawai tetap.
Salam kenal Pak Angga,
ReplyDeleteSaya ingin bertanya mengenai perhitungan PPh 21 atas pegawai. masalahnya misal: untuk bln jan-maret gaji pegawai tsb rp. 3000.000. kemudian pada bulan april-desember rp. 5000.000. Yang ingin saya tanyakan perhitungan pajaknya apakah ditotal setahun baru dihitung pajak apa dihitung perbulan. mohon pencerahaannya ya pak
trims
wida
ibu Wida, silakan anda download jawaban kami di alamat link dibawah ini:
ReplyDeletehttp://www.ziddu.com/download/5033323/perhitunganpphps21.xls.html
atau
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/10/download-area.html
semoga sukses
Siang Pak Angga,
ReplyDeleteSebelumnnya terimakasih atas file-nya, tapi pas didowload ga bisa kebuka. apakah Pak angga berkenan utk mengirimkan email ke saya di : widawidah@yahoo.com.
terimakasih banyak
WIDA
akan segera kami kirim bu...
ReplyDeletePagi Pak angga,
ReplyDeleteNama saya siswanto, numpang tanya. begini pak. saya agak bingung dgn perhitungan PPh 21. misalkan ada Pegawai di perusahaan saya Jan-ma'09 gajinya 5.300.000 dan april-des'09 7.800.000,berdasarkan peraturan pajak terbaru bagaimana cara perhitungan PPh 21nya ya Pak. atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih. penting
hormat saya
siswanto
@ pak siswanto.
ReplyDeletemaaf, bisa minta alamat email pak, agar bisa segera kami kirimkan perhitungan pph ps 21nya.
atau kirim email kosong ke pelayananpajak@gmail.com
tx
Slmt siang pak angga,
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak kalau pegawai tidak tetap waktu pengisian bukti potong, saya masukkan ke kategori apa ya pak, kan ada 8 ktegori. makasih dan sukses selalu ya pak
selvie
selvie.shizuka@yahoo.com
untuk pegawai tetap dimasukkan ke kategori no 1.
ReplyDeleteselamat siang pak Angga,
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak. ada masalah ini. Si A bekerja di kantor ABC selama beberapa bulan dan setelah itu tidak bekerja lagi. nah klo si A ga punya NPWP, pas akhir tahun kantor ABC gimana melampirkan lampiran pajaknya. padahal si A harusnya sudah kena pajak penghasilan.
thx
silakan buat penghitungan pph ps 21 atas si A.
ReplyDeletekarena si A tidak memiliki NPWP, maka pph ps 21 yang harus dipotong adalah dikenakan tarif normal ditambah kenaikan pph ps 21 sebesar 20% dari tarif normal
sore Pak Angga
ReplyDeletesaya ingin bertanya prosedur pengisian SPT tahunan.
Tahun 2006 SPT seharusnya nihil tapi tidak dibuat dan dilaporkan (semua kegiatan bernilai nol karena persh tidak beraktivitas)
lalu thn 2008 persh mengurus pajak tersebut dan diberikan STP atas PPh 25/29 dan PPh 21.
Pertanyaanya adalah dalam pengisian SPT 1771 tahun 2006 perlu dicantum STP yang diberikan pada tahun 2008 karena telat lapor (pada kolom 10 b).
Demikian terima kasih
stp yang bisa sebagai kredit pajak hanya atas pokoknya saja, tidak termasuk sanksi bunga dan denda. dan hanya atas tahun pajak yang bersangkutan
ReplyDelete