PMK-96/PMK.03/2009 Daftar Penyusutan Aktiva 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009

TENTANG

JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.

(2) Dikecualikan dari ketentuan angka (1)diatas, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

(3) Untuk memperoleh penetapan , Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.

(4) Dalam hal permohonan penetapan ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada angka (1).

(5) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

untuk melihat Jenis Aktiva tersebut silakan klik disini...

6 comments:

  1. Kalo u/ bangunannya PMK berapa ya?

    ReplyDelete
  2. Berapa persentase untuk menetapkan jenis barang/ harta menurut Permenkeu No 96/PMK.03/2009

    ReplyDelete
  3. Bagaimana penetapan presentasi untuk penyusutan sesuai Permenkeu No 96 th 2009 ?

    ReplyDelete
  4. bavetline.com/me adalah salah satu game Casino Online teraman serta terpercaya eBetindo.com adalah game Casino online yang sangat simple dan user friendly.
    Sangat mudah digunakan di smartphone anda maupun orang awam, Ayo segera bergabung dan dafrtarkan diri anda sabagai member di bavetline.com/me raih kesempatan hadiah ratusan juta rupiah kesempatan terbatas....!!!

    ReplyDelete