Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
3. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETENTUAN DIATAS MERUPAKAN KETENTUAN SESUAI UU PPN LAMA (SEBELUM UU NO 42 TAHUN 2009)
KETENTUAN BARU MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU PPN BARU NO 42 TAHUN 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) dapat KLIK DISINI
tolong bantu aku...
ReplyDeletepembuatan tanggal faktur pajak standar selalu dicantumkan pada akhir bulan...
apakah diperbolehkan???
:)]
harus sesuai dengan ketentuan diatas, mbak.
ReplyDeletesemoga sukses
Mau tnya min, bila faktur pajak mau diterbitkan tetapi nomor seri faktur pajak belum didapatkan, bagaimana aturannya, terimakasih
ReplyDelete