Definisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Jenis Penghasilan Yang Diterima Bukan Pegawai
Antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
• Untuk bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari atas Jumlah Kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Rumus :
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban : (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Kumulatif dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009 yaitu :
“Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh Soal :(klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban: (klik digambar untuk memperbesar)
Keterangan :
*) Jumlah Kumulatif :
Dalam lapisan tarif terendah telah digunakan penuh, maka pemotongan akan menggunakan lapisan tarif berikutnya
Pengertian Berkesinambungan :
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Terimakasih :)
ReplyDeleteTerima kasih infonya. Sangat berguna sekali.
ReplyDeleteTetapi mohon bantuannya jika seseorang di kontrak selama 1,5 th untuk project tertentu. Secara penggajian/pengupaha dilakukan tiap bulan. Apakah hal tsb bisa dikategorikan sebagai bukan pegawai?
Mohon bantuannya... sangat penting sekali terkait dg pph nya.
Mohon bantuannya,
ReplyDeleteBerapa potongan pajaknya jika bukan pengawai dan di kontrak selama 1,5 tahun dengan bayaran 1.000.000 perbulan.
Berapa potongan pajaknya bagi yg punya NPWP dan yg tidak mempunyai NPWP
Mohon bantuannya,
ReplyDeleteBerapa potongan pajaknya jika bukan pengawai dan di kontrak selama 1,5 tahun dengan bayaran 1.000.000 perbulan.
Berapa potongan pajaknya bagi yg punya NPWP dan yg tidak mempunyai NPWP
bantu menjawab, untuk kontrak selama 1,5 tahun dibayar perbulan 1juta maka, dihitung berdasarkan pph 21 yang berkesinambungan
ReplyDeleteuntuk yang tidak mempunyai NPWP maka dikenakan denda kenaikan20% dari pajak terutang/ jumlah yang dibayar harus dikali 120% dari pajak terutang .
berdasarkan per 16
ReplyDeletekalau bukan pegawai -> berkesinambungan dan tidak punya NPWP
PH BRUTO KUMULATIF X 50%
Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
ReplyDeleteuntuk pegawai yang ini, nanti di spt tahunannya harus dikurang ptkp tidak ya? soalnya nanti kalau dikurang ptkp hasilnya jadi lebih bayar dong, mohon pencerahan
mau tanya donk
ReplyDeleteknp selalu bulan maret dan desember, nilai dasar pemotongan pph nya harus dibagi 2