Di tempat kerja saya ada kasus seorang pegawai setiap kali akan melapor Pajak Tahunan-nya di KPP dekat kantor kami selalu ditolak dengan alasan tidak terdaftar dan dia harus melakukan pelaporan di kantor pajak tempat pembuatan NPWP-nya....tahun ini dia berencana untuk menyampaikan pajak lewat e-filling. namun setelah dicek oleh petuga pajak ternyata NPWP-nya tidak valid. apakah hal ini wajar? karena selama belasan tahun gajinya dipotong untuk setor pajak menggunakan NPWP tsb yang ternyata sekarang dinyatakan tidak valid. Lalu yangmenjadi pertanyaan bagaimana hal tsb bisa terjadi? lalu kemana larinya pajak yang dia bayarkan bertahun2 bekerja? apakah ini termasuk modus oknum pajak yang nakal? mohon jika ada info mengenai kasus seperti ini dapat di share kepada kami agar nantinya apabila terjadi kasus yang sama bisa diatasi.
Di tempat kerja saya ada kasus seorang pegawai setiap kali akan melapor Pajak Tahunan-nya di KPP dekat kantor kami selalu ditolak dengan alasan tidak terdaftar dan dia harus melakukan pelaporan di kantor pajak tempat pembuatan NPWP-nya....tahun ini dia berencana untuk menyampaikan pajak lewat e-filling. namun setelah dicek oleh petuga pajak ternyata NPWP-nya tidak valid. apakah hal ini wajar? karena selama belasan tahun gajinya dipotong untuk setor pajak menggunakan NPWP tsb yang ternyata sekarang dinyatakan tidak valid.
ReplyDeleteLalu yangmenjadi pertanyaan bagaimana hal tsb bisa terjadi? lalu kemana larinya pajak yang dia bayarkan bertahun2 bekerja? apakah ini termasuk modus oknum pajak yang nakal?
mohon jika ada info mengenai kasus seperti ini dapat di share kepada kami agar nantinya apabila terjadi kasus yang sama bisa diatasi.
terima kasih,
anita ponto