Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Download UU No 42 Tahun 2009 - Klik Disini
tag :
Download UU PPN Baru sdsn (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang PPN Baru (susunan dalam satu naskah)
Download UU Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)
Pokok-Pokok Perubahan penghitungan PPh Ps 21 sesuai PER-31/PJ/2009 - diganti dengan PER-57/PJ/2009
PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober PERUBAHAN PER-31/PJ/2009
Definisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Jenis Penghasilan Yang Diterima Bukan Pegawai
Antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
• Untuk bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari atas Jumlah Kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Rumus :
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)

Jawaban : (klik digambar untuk memperbesar)

• Untuk bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)

• Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Kumulatif dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009 yaitu :
“Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh Soal :(klik digambar untuk memperbesar)

Jawaban: (klik digambar untuk memperbesar)

Keterangan :
*) Jumlah Kumulatif :
Dalam lapisan tarif terendah telah digunakan penuh, maka pemotongan akan menggunakan lapisan tarif berikutnya
Pengertian Berkesinambungan :
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Definisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Jenis Penghasilan Yang Diterima Bukan Pegawai
Antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
• Untuk bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari atas Jumlah Kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Rumus :
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban : (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Kumulatif dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009 yaitu :
“Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh Soal :(klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban: (klik digambar untuk memperbesar)
Keterangan :
*) Jumlah Kumulatif :
Dalam lapisan tarif terendah telah digunakan penuh, maka pemotongan akan menggunakan lapisan tarif berikutnya
Pengertian Berkesinambungan :
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
PER-53/PJ/2009 Mengenai Formulir SPT PPh Masa Baru (Berlaku 1 Nopember 2009)
Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 mengenai SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 baru, yang mulai berlaku 1 Nopember 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
mencabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2009
Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya
Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
mencabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2009
Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya
Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel