pemilik perusahaan tempat saya bekerja membayar 2 pajak yaitu pajak pribadi dan badan. tetapi setelah ada revisi pajak pribadi, akhirnya penghasilan badan atau perusahaan dimasukan ke penghasilan pribadi, dan menurut petugas pajak, pph badannya sudah tidak perlu dibayar lagi, bagaiman penyusunan spt tahunanya, padahal selama th 2009 kami aktif membayar pajak bulanany
Selamat pagi Pak, Saya belajar pajak dan akuntansi dari internet sedikit banyak memahami tentang pajak dan akuntansi. Oleh karena itu saya diminta untuk membantu menangani pajak teman-teman saya ( walaupun tidak menjadi pegawai tetapnya, saya diberi fee tiap bulan; lumayan pak :-) ) . Atas penghasilan saya ini (yang bukan Konsultan Pajak / Akuntan ) ada yang saya tanyakan berkaitan dengan SPT Tahunan yang akan saya laporkan : 1. Penghasilan tersebut termasuk jenis usaha apa dan berapa tarif normanya (saya sdh cari di KEP-536/PJ/2000, tapi masih ragu-ragu untuk menentukannya).
2. Apakah dalam Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan perlu saya beritahukan juga sebagai tambahan penghasilan utama saya. ( jadi dua tarif Norma).
saya mau tanya jika jual rumah atas nama pribadi, di spt pribadi masuk lampiran no berapa, penghasilan lain dan keuntungan dari penjualan di lampiran 1 dalam 1770-I mencakup apa saja?
-1770 : di 1770-III bagian A nomor 7 -1770S : di 1770S-II bagian A nomor 7
karena penjualan rumah termasuh dalam penghasilan yang dikenakan PPh secara Final.
Penghasilan lain (keuntungan dari penjualan /pengalihan harta) pada 1770-I bagian D nomor 5, adalah untuk penjualan harta selain tanah/bangunan. (misal: mobil, motor, mesin dsb)
perusahaan saya cv jasa konsultasi proyek. kemarin dapat proyek perencanaan jalan. pajak psl 21, ppn final dan 4 ayat 2 dah kami jalankan. saya ada gendala/ radak bingung laporan pph 25. pakai folmulir yang mana? 1770, 1770s atau 1770ss atau folumlirnya yang lain. tolong di bantu. masalahnya googling spt pasal 25 gak ketemu2.
terimakasih sdh mau berbagi ilmunya dengan kami semua.
ReplyDeletepemilik perusahaan tempat saya bekerja membayar 2 pajak yaitu pajak pribadi dan badan. tetapi setelah ada revisi pajak pribadi, akhirnya penghasilan badan atau perusahaan dimasukan ke penghasilan pribadi, dan menurut petugas pajak, pph badannya sudah tidak perlu dibayar lagi, bagaiman penyusunan spt tahunanya, padahal selama th 2009 kami aktif membayar pajak bulanany
ReplyDeleteapakah badan/perusahaan berbentuk PT atau CV?
ReplyDeleteSelamat pagi Pak,
ReplyDeleteSaya belajar pajak dan akuntansi dari internet sedikit banyak memahami tentang pajak dan akuntansi. Oleh karena itu saya diminta untuk membantu menangani pajak teman-teman saya ( walaupun tidak menjadi pegawai tetapnya, saya diberi fee tiap bulan; lumayan pak :-) ) .
Atas penghasilan saya ini (yang bukan Konsultan Pajak / Akuntan ) ada yang saya tanyakan berkaitan dengan SPT Tahunan yang akan saya laporkan :
1. Penghasilan tersebut termasuk jenis usaha apa dan berapa tarif normanya (saya sdh cari di KEP-536/PJ/2000, tapi masih ragu-ragu untuk menentukannya).
2. Apakah dalam Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan perlu saya beritahukan juga sebagai tambahan penghasilan utama saya. ( jadi dua tarif Norma).
Terima kasih Pak atas bantuannya.
1. untuk lebih pastinya, anda dapat menanyakan secara langsung kepada Account Representative di KPP tempat anda terdaftar.
ReplyDelete2. benar.
silakan anda baca artikel tersebut mengenai syarat dan ketentuan penggunaan norma penghitungan pernghasilan neto di:
Penggunaan Norma Penghasilan Neto
saya mau tanya jika jual rumah atas nama pribadi, di spt pribadi masuk lampiran no berapa, penghasilan lain dan keuntungan dari penjualan di lampiran 1 dalam 1770-I mencakup apa saja?
ReplyDeleteApabila terdapat penjualan tanah/bangunan :
ReplyDelete-1770 : di 1770-III bagian A nomor 7
-1770S : di 1770S-II bagian A nomor 7
karena penjualan rumah termasuh dalam penghasilan yang dikenakan PPh secara Final.
Penghasilan lain (keuntungan dari penjualan /pengalihan harta) pada 1770-I bagian D nomor 5, adalah untuk penjualan harta selain tanah/bangunan. (misal: mobil, motor, mesin dsb)
tq atas bantuannya
ReplyDeleteperusahaan saya cv jasa konsultasi proyek. kemarin dapat proyek perencanaan jalan. pajak psl 21, ppn final dan 4 ayat 2 dah kami jalankan. saya ada gendala/ radak bingung laporan pph 25. pakai folmulir yang mana? 1770, 1770s atau 1770ss atau folumlirnya yang lain. tolong di bantu. masalahnya googling spt pasal 25 gak ketemu2.
ReplyDelete-Pelaporan spt masa pph pasal 25 menggunakan SSP (surat setoran Pajak) - tidak ada formulir khusus;
ReplyDeletesilakan baca spt masa pph ps 25
untuk CV badan usaha , pelaporan :
-spt tahunan menggunakan formulir 1771
download spt tahunan
semoga bermanfaat