ACFTA pengaruhi penerimaan pajak

JAKARTA: Ditjen Pajak menilai pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) secara tidak langsung akan berdampak ganda terhadap penerimaan pajak dalam negeri.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan di satu sisi dampak pelaksanaan perdagangan bebas tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak akibat banyaknya pelaku usaha dalam negeri yang gulung tikar karena kalah bersaing.

"Tapi di sisi lain, barang-barang dari sana [China] akan banjir di sini yang pembelinya di sini juga banyak karena lebih murah. Ini kan untung. Jadi selalu ada plus minus-nya," katanya di Jakarta hari ini.

Namun demikian, dia mengaku saat ini pihaknya belum mempunyai perhitungan perihal berapa potensi penerimaan yang akan hilang dan berapa potensi penerimaan yang akan diperoleh dari pelaksanaan ACFTA itu.

"[Ditjen] Bea Cukai dan [Ditjen] Pajak berbeda. Kalau Bea Cukai gampang membuat perkiraan tapi Ditjen Pajak agak susah," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, pelaksanaan ACFTA tersebut belum dimasukkan dalam indikator yang perlu diwaspadai dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun ini.

"Karena kejadiannya belum pasti maka belum dijadikan perhitungan 2010. Kami belum bisa membuat perkiraan pengaruhnya. Perlu waktu, bisa jadi pertengahan tahun atau akhir tahun. Dan bisa jadi 2011 baru terasa."

sumber: bisnis indonesia

3 comments:

  1. aya pembeli lampu entertainment, solar panel dan screen layar Text SHiNYOKU LED, tolong diaudit PT.Plaza Utama Lighting yang berlokasi di ruko Mangga Dua Square blok B.1
    ,Prima Utama di komplek Glodok Plaza blok F.34 dan Putra Utama Led di komplek Glodok Plaza blok F.61 yang sepertinya belum mempunyai NPWP.
    Tolong diaudit Mengenai NPWP, transaksi jual beli, faktur ppn dan non ppn, harga, laporan keuangan, pemilik nama perusahaan dan pemilik toko yang bukan pemilik sebenarnya(pinjam nama).
    Serta asset mewah perusahaan maupun pribadi yang memakai nama orang lain.
    Pemilik sebenarnya semuanya itu adalah satu bos yaitu Djung Basrie.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Orang bijak taat pajak, pajak untuk membangun negara. Kami pengelola restoran di foodcourt mangga dua square selalu bayar pajak restoran 10%. Tapi ada restoran yang cukup besar Bakmi Jurong di foodcourt mangga dua square lt.PB1 yang tidak bayar pajak 10%, karena keuangannya diterima sendiri tanpa melalui kasir foodcourt, sehingga luput dari pajak. Informasi ini kalau ditindak lanjuti dan diaudit bisa menambah penerimaan pajak untuk negara. Terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Yth Bapak petugas pajak yang jujur ( bukan bapak Gayus ). Dengan ini saya informasikan bahwa ada perusahaan asing yang bergerak di bidang perhotelan yang bernama The Lovina / www.thelovinabali.com di singaraja Bali atas nama PT Bali Dream No. NPWP : 01.828.767.2-902.000 Alamat. Banjar Dinas Kalibukbuk-Buleleng Bali. Terindikasi ada pengelapan/penyelewengan pajak.
    Hotel ini sudah buka sejak 15 agustus yang lalu tapi belum ada ijinnya, sudah menerima tamu. ijin menjual minuman keras/mengandung alkohol juga belum ada tapi sudah menjualnya salahkan audit penjualan kamar, makanan dan minumannya. Hotel ini berbintang 4+ tapi tidak memenuhi standar keamanan seperti tidak memiliki Hydran alat pemadam kebakaran, dan tidak memiliki pengolahan limbah, semua limbah restoran di buang langsung ke tanah. Memiliki puluhan kolam renang semuanya menggunakan Air Bawah Tanah apakah semua itu ada ijinnya ? semua ini saya informasi kan agar semua dinas instansi pemerintahan yang terkait bisa bergerak untuk Negara Indonesia yang kita cintai bersama ini. Di Bali sudah banyak sekali orang asing yang melanggar aturan karena dia tahu semua bisa diselesaikan dengan uang. terimakasih

    ReplyDelete