KETENTUAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU NO 42 TAHUN 2009 (UU PPN BARU)
(Mulai Berlaku 1 April 2010)
A. Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 (1a))
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak
b. penyerahan Jasa Kena Pajak
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
d. ekspor Jasa Kena Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada: *)
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dikecualikan dari ketentuan diatas*), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Contoh:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.
B. Syarat Faktur Pajak
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. *)
*) Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
C. Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak (Pasal 13 (5) jo Pasal 14 (1) e UU KUP)
PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat:
1. Identitas pembeli; atau
2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran.
(Psl 14 (1) huruf e UU KUP)
FP tersebut tidak dikategorikan sebagai FP cacat, namun Faktur Pajaknya sendiri tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya.
pak/ibu mo tanya nih, gimana jika saya menerbitkan faktur Pajak gabungan setelah klien kami membyr semua jasa yang telah kami berikan, sementara klien kami bisa membayar 2-3 bln setelah kami menerbitkan beberapa invoice, terima kasih banyak
ReplyDeleteFaktur Pajak harus dibuat pada:
ReplyDeletea. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
sehingga FP Saudara seharusnya diterbitkan pada saat peneyerahan JKP, bukan pada saat pembayaran.
Terima Kasih
pa ...bagaimana bentuk /format faktur terbaru?apakah sangat beda dengan faktur yang lama? terima kasih
ReplyDeletesampai saat ini blm ada aturan ttg bentuk format FP yang baru, tetapi paling sedikit memuat:
ReplyDelete1.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3.jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dear Pak Angga, Faktur Pajak Sederhana sudah dihapus, yg mana dulunya dalam Fkt Pjk Sederhana, Harga Jual SUDAH TERMASUK PPN (berarti nilai PPN-nya tidak muncul).
ReplyDeleteDidalam UU PPN Baru, Faktur Penjualan bisa dipersamakan dengan Faktur Pajak. Jika dlm Faktur Penjualan ditampilkan Harga Jual sudah termasuk PPN (walau dalam kolom PPN = 0 atau ada keterangan didalam Faktur Penjualan yang menjelaskan bahwa Harga sudah termasuk PPN). Apakah Faktur ini sudah memenuhi persyaratan Formal atau Material ? Terima kasih
@anonim:
ReplyDeleteBenar pak. Faktur penjualan bisa dipersamakan dengan faktur pajak asalkan memenuhi ketujuh kriteria (ps.13 ayat 5), salah satunya adalah mencantumkan PPN yang dipungut.
dari contoh bapak, karena faktur penjualan yang dibuat tidak mencantumkan PPN yg dipungut (kolom PPN=0) sehingga menurut saya atas faktur penjualan tsb tidak memenuhi sebagai faktur pajak.
sekian.
pa...mau tanya tempat kerja saya usaha ekspedisi yang antar kartu kredit ke nasabah bank , apa dikenakan PPN 1% (10% X 10%). Jadi jika omsetnya rp.10.000.000 artinya DPP PPN hanya Rp.1.000.000,PPN hanya Rp.100.000, sedangkan omset di laporan laba rugi tetap Rp.10.000.000.sudah benarkah cara saya? mohon bantuannya.....terima kasih
ReplyDelete@anonim:
ReplyDeletesebelum berlakunya UU PPN No 42 Th 2009, atas jasa ekspedisi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Menurut Kepmenkeu tsb, atas Jasa pengiriman barang melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan (PPN 10% x DPP (= 10% x jumlah tagihan))
Setelah berlakunya UU PPN baru per 1 April 2009, pasal 8A ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri keuangan (s.d saat ini blm terbit).
Menurut kami, selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
Pak,
ReplyDeleteMasih banyak yg bertanya mengenai Format FP terbaru saat ini, yaitu msh bolehkan menggunakan format FP lama atau tidak. Ketika ditanya pegawai diInstitusi Pajak,jawabannya juga berlainan. Ada yg msh boleh,namun ada pula yg tidak. Jadi sebenarnya bagaimana yg pak?Boleh atau Tidak boleh. Dan apa dasar hukumnya?terimakasih
Pasal 13 ayat 5 UU PPN berbunyi :
ReplyDelete“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. “
ditegaskan kembali dalam Pasal 4 PMK-38/PMK.03/2010:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
h. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
i. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
j. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
k. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
l. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
m. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
n. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. “
o.
Pasal 5 PMK-38/PMK.03/2010 berbunyi :
“Faktur Pajak memenuhi Persyaratan Formal Apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4”
Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan pengusaha Kena Pajak. Artinya PKP bebas menerbitkan bentuk dan format FP, asalkan FP tersebut PALING SEDIKIT mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dlm ps 13 ayat 5 UU PPN atau pasal 4 PMK-38/PMK.03/2010
Sepanjang formulir Faktur Pajak anda memuat informasi sebagai mana dimaksud dalam ps 13 ayat 5 UU PPN atau pasal 4 PMK-38/PMK.03/2010, FP tersebut masih dapat dipakai.
Apabila perlu , PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan dalam Ps 13 ayat 5. (PER-13/PJ/2010)
pak, apakah pajak daerah dapat dibiayakan dalam laba rugi fiskal? terima kasih
ReplyDeleteBisa pak.
ReplyDeletesesuai Pasal 9 UU PPh, pajak yang tidak boleh dikurangkan hanya Pajak penghasilan (PPh)
kami mempunyai kegiatan pekerjaan pembuatan gudang material, tanggal serah terima pekerjaan tgl. 18 Mei 2010, berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 faktur pajak harus dibuat tgl berapa ya, tks atas informasinya
ReplyDelete@ Rita:
ReplyDeleteFaktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
apabila sebelumnya belum ada pembayaran, maka FP harus diterbitkan pada saat serah terima (tgl 18-5-2010).
tetapi apabila sudah ada pembayaran, maka FP diterbitkan pada saat pembayaran.
Numpang lewat tanya nich Pak
ReplyDeleteUntuk pengisian pada Faktur Pajak pada baris
" Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin "
untuk kasus Revenue Sharing (bagi hasil) pada pertokoan yang menyewakan ruangan ke PKP
Pada bagian mana yang tidak perlu di coret ?
Harga jual / Penggantian ?
Perusahaan kami adalah perusahaan jasa dengan rata-rata hari pelunasan 60 hari kalender atau pembayaran diterima setelah 60 hari penyerahan jasa dan tagihan. Kapan kami harus menerbitkan FP ? Apabila saat penyerahan jasa terbit Faktur Pajak, berarti kami harus menalangi lebih dulu. Ini sangat mengganggu Cash Flow kami.
ReplyDeleteAdi
Sesuai ps 13 ayat (1a) UU PPN disebutkan :
ReplyDeleteFaktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
1.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Penjelasan :
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak
Pak saya mau tanya tentang faktur pajak standar apabila pembeli tidak pnya npwp,apakah boleh terbitkan fp standar?????
DeleteTerima kasih atas penjelasannya.
ReplyDeleteApakah sudah ada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengisian Faktur Pajak untuk penjualan kredit (>60 hari)? Kami ingin membantu Pemerintah untuk memungut PPN, namun jangan sampai membebani perusahaan.
Adi
dear admint
ReplyDeletemohon bantuan pencerahannya...
untuk penulisan DPP pada faktur pajak misal nilai transaksi 1000.000 tetapi ditulis 1000.000,00 apakah termasuk golongan faktur pajak cacat?
mohon bantuan referensinya juga ya.....
atas penjelasannya diucapkan terima kasih
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-38 Tahun 2010
ReplyDeletedalam penghitungan PPN, cara kita mengetahui DPP nya bagai mana pak?? misal kita punya kasus pembuatan meja kerja seharga 22.220.000,-
ReplyDeleteTerimaksih
saya mau tny, utk perusahaan jasa iklan, yang menyerahkan JKP kepada Bendahara pengeluaran kpp, periode penyiaran 3 bulan, dan pembayaran dilakukan di bulan terakhir setelah berakhirnya penyiaran, maka FP harus dibuat di bulan awal penyiaran/di bulan terakhir penyiaran? trimakasih
ReplyDeletePak..saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila diterima faktur pajak dari pembelian bulan Mei senilai Rp. 16 juta yang baru diterima bulan Juli. (kurang bayar misalkan Rp. 7.000.000)
ReplyDeleteterimakasih pak
?@_@?
Pak,saya mau tanya,klau qta buat faktur pajak standar tp pembeli tdk pnya npwp,apakah boleh d terbitkan??????
ReplyDeleteuntuk jasa ekpedisi di kolom " Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin " mana yg tidak di coret
ReplyDeletePak.. mau tanya.. jika faktur pajak ppn diberi tanda centang dengan ballpoint tinta berwarna dekat nilai pajaknya tetapi tidak mencoret tulisan apapun dlm format faktur pajak tersebut, apakah disebut sebagai faktur pajak cacat dan harus dilakukan penggantian?
ReplyDeletepak / bu admin. berdasarkan penjelasan diatas adakah Kelemahan sistem pemakaian Faktur PPN ? bila ada bisakah dijelaskan ? terimakasih
ReplyDeletePak/bu admin.Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak termasuk ke peraturan yang mana bila terjadi hal demikian?bisakah dijelaskan? Terimakasih
ReplyDeletePak/bu admin. Apabila nomor seri pajak diminta pada bulan october 2015 bolehka dipakai pada bulan september 2015?
ReplyDeleteIjin bertanya.saya memilki kasus seperti ini, pt.a mengimpor barang dari LN, dan sudah membayar ppn impor. Tapi baranh impor tersebut di re_ekspor kembali
ReplyDeletepada saat pemeriksaan PPN, kator pajak mengakui bahwa pt.a ini kurang bayar. Tetapi setelah pt.a ini menghitung kembali. Ternyata lebih bayar
apa alasan kantor pajak tidak mengakui bahwa wp itu lebih bayar dan
Dasar hukum nya apa?