
Dasar Hukum :
KMK-416/KMK.04/1996
SE-29/PJ.4/1996).
Pengertian :
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (cfm.KMK-416/KMK.04/1996 Jo SE-29/PJ.4/1996).
Pengenaan Pajak :
atas penghasilan bruto yang dterima atau diperoleh WP Pelayaran Dalam Negeri dikenakan PPh sebesar 1,2% dan bersifat Final.
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Apabila Wajib Pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight yang tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka WP hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.
Pelunasan dan Pelaporan :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
· memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
· memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan;
· menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
· melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
· menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final;
· melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
Penghasilan Lain
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari jasa pelayaran, maka atas penghasilan lain tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengertian, penjelasan dan poin-poin yang dijelaskan mengenai Pajak untuk sebuah perusahaan sangat jelas ... tetap berkarya
ReplyDeleteterima ksih.
ReplyDeleteapabila masih ada pertanyaan silakan kirimkan email kepada kami
Boleh minta contoh perhitungan pph ps 2525 untuk wajib pajak bada?
DeleteJika perusahaan pelayaran melayani jasa angkut batubara, pakah termasuk objek PPh Pasal 15?
ReplyDeleteTerima kasih informasinya... Kunjungi blog pajak saya..
ReplyDeleteInformasi Pajak Penghasilan, Pajak Online, dan Peraturan Pajak Terbaru
Pengertian Pajak secara Umum
Bagaimana Cara Mendaftarkan NPWP Pegawai secara Massal dengan e-NPWP?
Bagaimana Cara Mendaftarkan NPWP Secara Online?
Bagaimana Cara Menyampaikan SPT eletrotik secara Online Lewat e-Filling?
APA SAJA OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PAJAK
Apa Saja Pengasilan yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21?
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP Terbaru?
Selamat siang ndan, Mau minta bantu pencerahan.
ReplyDeletedi ESPTH PPH 15 disana ada menu BP imbalan yang di potong Pihak Lain.
Apakah Setiap pembayaran yg kita terima dari klien dan yang sudah di potong PPH 15 nya harus di masukkan juga ndan?.
dan disana juga ada menu untuk mencetak BP PPH 15 yg di potong pihak lain, di formatnya tersebut tertulis Pemotong adalah NPWP dan Nama Klien dan yang dipotong adalah kita, tetapi di kolom tanda tangannya tercantum Nama Penanda tangan yang di potong alias pihak kita? apakah ini maksudnya Kita yang dipotong boleh membuat bukti potong sendiri atas nama klien kita atau gimana gan?.
Kalau pembayaran dari klien yang sudah dipotong PPH 15 harus kita masukkan juga di SPT bulananya bagaimana jika sampai jatuh tempo pelaporan kita belum menerima bukti potongnya, apalagi kalo tagihannya dlm bentuk mata uang asing, karena kita tidak tahu kurs yg digunakan klien tersebut kurs yang mana, apalgi misalnya tagihan yg dibayar ini invoice beberapa bulan yang lalu, kita tidak tahu apakah klien menggunkan kurs tanggal berapa. bagaimana menyikapi ini.
Dan juga bagaimana jika sampai pada SPT Tahunan kita masih belum menerima bukti Potong PPH 15 nya, padahal pada saat dibayar kita sudah di potong, mmg benar bahwa Klien wajib memberikan Bukti Potong scara aturan, tetapi aktualnya untuk mendapatkan bukti potong tersebut terkadang sangat susah apalagi untuk klien yang beda kota.jk sampai pelaporan SPT Tahun kita masih tidak menerima BP nya apakah kita bisa membuat bukti potong sendiri seperti yang ada di menu ESPT tersebut apakah pajak tersebut menjadi hutang pajak bagi kita, tetapi aktualnya kita sudah di potong.
Sekedar Info , untuk SPT Bulanan selama ini say hanya lapor jika ada PPH Final yang setor sendiri atau ada transaksi PPH Final yang di potong ke vendor, kalo gak ada transaksi tersebut biasanya saya gak lapor untuk PPH 15. Mohon pencerahnnya gan. terima kasih banyak
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
ReplyDeleteSiapakah yg menjadi wajib pajak pelayaran dalam negeri?
ReplyDelete