Pengisian SPT bagi Wanita Kawin SE-19/PJ/2010

Pada tanggal 1 Maret 2010 telah terbit SE-29/PJ/2010 yang mengatur tentang Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi Wanita Kawin. Dari ketentuan ketentuan di atas, ditegaskan beberapa hal yang Kami simpulkan adalah sebagai berikut :

A. Bagi Wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri :

1. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.

2. bagi wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (mempunyai NPWP sendiri) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya. (termasuk wanita kawin yang penghasilannya semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja)

3. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.(karena penghasilan anak yg belum dewasa dimasukkan dalam SPT suami)
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

4. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.

Contoh:
Suami mempunyai penghasilan Rp 100juta, istri mempunyai penghasilan 125juta maka jumlah seluruh penghasilan adalah Rp 225juta(100+125)
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

- Suami : 100.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00
- Isteri : 125.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud diatas adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak

B. Bagi wanita kawin yang tidak memiliki NPWP sendiri

1. bagi wanita kawin yang melakukan pekerjaan bebas (melakukan usaha) maka atas Penghasilannya dianggap sebagai penghasilan suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.

Contoh :
Suami mempunyai penghasilan Rp 100juta, istri mempunyai usaha salon dengan penghasilan 125juta maka jumlah seluruh penghasilan adalah Rp 225juta(100+125)
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka pengenaan pajaknya yang dilaporkan dalam SPT Suami adalah sebesar Rp 56.250.000,00

2. Bagi wanita kawin yang tidak melakukan pekerjaan bebas (sebagai pegawai/karyawan) yang semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja dan pekerjaan istri tsb tidak ada hubungannya dengan usaha suami/anggota keluarga lain, maka atas penghasilan istri tsb tidak digabung dengan penghasilan suami, dan pengenaan pajak istri tsb bersifat final.

Contoh:
Pak Agus, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00.
Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan Pak Agus dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.



Apabila ada pertanyaan silakan tanyakan kepada Kami.

11 comments:

  1. yg digabung kan penghasilan neto nya ya, lalu penghitungan pajak terutangnya, total penghasilan neto (gabungan suami-istri) dikurangi ptkp untuk wp wanita kawin sendiri (tk/o) ya? lalu dikalikan dg perbandingan penghasilan ant suami & istri, benarkan demikian cara penghitungan nya?tq
    btw pastilah kurang bayar ya...hiks..hikss

    ReplyDelete
  2. numpang tanya mas
    kalau istri ber NPWP tapi tidak mempunyai penghasilan/tidak bekerja lagi wajib nyampaikan SPT tahunan juga?
    tolong pencerahannya

    ReplyDelete
  3. @anonim1:

    cara penghitungan:
    1. Ph neto digabung
    2. Ph neto gabungan dikurangi PTKP gabungan
    3. Dihitung PPh terutang gabungan.
    4. Baru PPh tsb dibagi brp PPh suami, brp pph istri sesuai perbandingan ph neto.

    kemungkinan kurang bayar, krn masuk lapis tarif yg lebih tinggi.

    ReplyDelete
  4. @anonim 2:

    untuk WP OP yang penghasilan neto<PTKP dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan WP OP.

    selengkapnya dapat dibaca di: http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/11/tidak-perlu-lapor-spt-tahunan.html

    ReplyDelete
  5. mau tanya mas, dari segi keadilan. Wanita dengan NPWP sendiri dan suami tidak ber NPWP karena jobless tidak bisa dikurangkan dgn PTKP kawin dan tanggungan, bagaimana ya apakah itu cukup adil ?

    ReplyDelete
  6. Suami yang tidak memiliki penghasilan bisa masuk menjadi tanggungan istri yang bekerja (ber-NPWP) kok mbak. Tetapi tentu saja dengan syarat2 khusus yaitu:
    - memiliki surat pernyataan dari instansi pemerintah sekurang2nya kecamatan, yang menyatakan bahwa suami tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya menjadi tanggungan istri;
    tetapi dengan syarat bahwa suami serumah dengan istri (dibuktikan dengan KK/KTP)

    ReplyDelete
  7. Admin, saya mau tanya...
    Tahun lalu bulan Oktober saya menikah, bersamaan dengan itu saya sudah berhenti dari perusahaan. Untuk pelaporan SPT tahun 2010, status saya masih tk/0 karena pada tgl 1 Januari 2010 saya masih belum menikah ( perbaiki apabila saya salah ). Kemudian untuk pelaporan SPT tahun 2011 nanti, status saya berubah menjadi k/0. Saya memiliki perjanjian pisah harta, dan saya sudah tidak bekerja lagi. Yang ingin saya tanyakan, saya tetap harus melaporkan SPT tahun 2011 tetapi nihil ? Apabila saya menerima uang dari suami apakah itu juga merupakan penghasilan ? Suami saya tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan apabila nanti saya bekerja, berapa PTKP yang harus saya isi ? Kemudian untuk menghitung PPh terutang nya bagaimana ? Mohon penjelasannya, terima kasih...

    ReplyDelete
  8. Selamat pagi Mbak ,
    Memang benar bahwa status kawin dan tanggungan yang dipakai adalah pada saat awal tahun, jadi apabila saat tgl 1 Jan 2010 status anda masih TK berarti PTKP untuk tahun pajak 2010 anda adalah sebesar Rp 15.840.000
    Dalam SE-29 tahun 2009 disebutkan bahwa, wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri .
    Mengenai kewarganegaraan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut : meskipun suami anda bukan berkewarganegaraan Indonesia akan tetapi apabila berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan ; atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka statusnya berubah menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri.
    Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    ReplyDelete
  9. untuk suami yang tidak bekerja, sementara istri bekerja dan dipotong PPh 21 berdasarkan nomor npwp suaminya, harus memakai formulir S atau SS didalam pelaporan SPT tahunannya?
    terima kasih

    ReplyDelete
  10. Tanya: apabila suami istri bekerja pd pemberi kerja berbeda,dan msg2 pny npwp, namun setelah bbrp tahun bekerja, ingin merubah menjd satu npwp dgn suami supaya tdk kena dobel pajak tadi, bgmn caranya?

    ReplyDelete
  11. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.

    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,

     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi

    NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com

                                              HUBUNGI SAYA

    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.com
    Instagram::::::::Abdullah_Nofia
    Facebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online

    semoga harimu menyenangkan

    ReplyDelete