Fasilitas Pajak bagi Perumahan (Bagian 1)


Bagi anda yang berniat membeli rumah, anda harus mengetahui bahwa ada jenis rumah yang mendapat fasilitas pajak. Rumah yang mendapat fasilitas pajak adalah yang memenuhi kriteria-kriteria berikut :


1. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang memenuhi ketentuan:

a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- dan

b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan :

a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,-

b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan

c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 bulan sejak dibeli.


2. Rumah Susun Sederhana

Adalah Bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan:

a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00;

b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2;

c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan

d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.


3. Pondok Boro

Adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh


4. Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh


5. Perumahan Lainnya

  1. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana serta Rumah Susun Sederhana, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh;
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.


6. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)

Adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan :

a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;

b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00;

c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan

e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Termasuk dalam pengertian Rusunami adalah Rusunami yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:

a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan

b. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.


Jenis pajak apa saja yang diberikan fasilitas ?

Silakan baca bab selanjutnya (Bagian 2) -- Klik Disini


PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (SE - 62/PJ/2010)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

2.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a

telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.

Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

3.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

4.

Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:

a.

Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau

b.

Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1)

penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)

2)

penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau

3)

penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

5.

Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.

6.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911



Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Penerimaan PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan 2010

Bergabung Bersama Kami Membangun Bangsa


"Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi para sarjana Indonesia untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di 12 unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tersebar pada 1.137 kantor di seluruh Indonesia."


Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang mempunyai fungsi strategis, karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan dengan Kementerian Keuangan, khususnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kekayaan negara. Tugas pengelolaan APBN meliputi perumusan kebijakan dan administrasi perpajakan; kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak. Termasuk pula kebijakan di bidang penyusunan dan alokasi anggaran; pengelolaan perbendaharaan negara; pengelolaan barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan; perimbangan keuangan pusat dan daerah serta pengelolaan utang pemerintah. Selain itu Kementerian Keuangan bertugas pula melakukan pembinaan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan non-bank.


Kementerian Keuangan memiliki kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, yang memberikan layanan langsung kepada kementerian/lembaga, dunia usaha, dan masyarakat luas, dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 62 ribu orang. Oleh karena itu, adalah wajar apabila Kementerian Keuangan diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan pelayanan yang terbaik kepada publik.


Untuk memenuhi harapan tersebut Kementerian Keuangan melaksanakan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk (i) menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta (ii) menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima.


Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah berjalan membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, bebas dari segala bentuk korupsi, dan penyalahgunaan jabatan serta memiliki keinginan untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan mendahulukan kepentingan rakyat.


Apabila anda, putera-puteri terbaik Indonesia yang berintegritas tinggi, berminat, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, serta mempunyai kemampuan tinggi dan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus berkeinginan untuk berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat maju, sejahtera, dan mandiri, kami memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Kementerian Keuangan.


Selamat Bergabung.



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG-01/PANPEN/V/2010

TENTANG

PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2010


Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2010, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan R.I. yaitu :


I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA



1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Anggaran;

3. Direktorat Jenderal Pajak;

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

9. Inspektorat Jenderal;

10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

11. Badan Kebijakan Fiskal;

12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN



KODE

TINGKAT

PENDIDIKAN

KODE

PROGRAM STUDI

PROGRAM STUDI

01

Sarjana (S1)

01

Manajemen



02

Manajemen (SDM)



03

Manajemen (Keuangan)



04

Manajemen (Keuangan, Bersertifikat CFA)



05

Manajemen Informatika



06

Manajemen Hutan



07

Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan



08

Akuntansi



09

Komputerisasi Akuntansi



10

Akuntansi (memiliki register negara untuk akuntan)



11

Teknik Pertambangan



12

Teknik Kimia



13

Teknik Sipil



14

Teknik Mesin



15

Teknik Elektro



16

Teknik Industri



17

Teknik Komputer



18

Teknik Informatika



19

Sistem Informasi



20

Teknologi Pendidikan



21

Matematika



22

Statistika



23

Arsitektur



24

Desain Komunikasi Visual



25

Psikologi



26

Ilmu Hukum



27

Ilmu Hukum (Bisnis)



28

Ilmu Hukum (Administrasi Negara)



29

Ilmu Hukum (Perdata)



30

Ilmu Hukum (Internasional)



31

Ilmu Hukum (Ekonomi)



32

Ilmu Administrasi Negara



33

Ilmu Administrasi Niaga

KODE

TINGKAT

PENDIDIKAN

KODE PROGRAM STUDI

PROGRAM STUDI

01

Sarjana (S1)

34

Ilmu Komunikasi (Kehumasan)



35

Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)



36

Ilmu Perpustakaan



37

Ilmu Sejarah



38

Pendidikan Akuntansi



39

Pendidikan Bahasa Inggris



40

Pendidikan Matematika



41

Pendidikan Bahasa Indonesia



42

Sastra Inggris



43

Sastra Cina



44

Sastra Jepang



45

Sastra Arab



46

Sastra Indonesia

02

Pasca Sarjana

47

Psikologi (Profesi)


(S2)

48

Manajemen (SDM)



49

Manajemen (Keuangan)



50

Manajemen (Strategis)



51

Manajemen (Pemasaran)



52

Teknik Informatika



53

Akuntansi



54

Ilmu Hukum



55

Aktuaria


III. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN


A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 18 tahun, per tanggal 10 Mei 2010;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat Jasmani dan Rohani;

9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B. Persyaratan Khusus

1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 dalam skala 4 atau 3,75 dalam skala 5 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 atau 4,06 dalam skala 5 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);

2. Umur pada tanggal 10 Mei 2010, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 (tanggal lahir 10 Mei 1983 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntansi yang memiliki register negara untuk Akuntan dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 10 Mei 1980 dan setelahnya);


C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilaksanakan secara on-line melalui website http://ppcpns.depkeu.go.id mulai tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei 2010;

2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran On-line, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;

3. Pelamar wajib:

3.1. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran, membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada Berkas Formulir Pendaftaran On-line, membubuhi materai Rp6.000,00 dan menandatanganinya;

3.2. Membubuhi materai Rp6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan;

3.3. Membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm (sama dengan foto yang tertempel di Berkas Formulir Pendaftaran) pada Berkas Tanda Bukti Pendaftaran dan menandatanganinya.

4. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Formulir Pendaftaran dengan stofmap berwarna :

a. Merah untuk Sarjana (S1);

b. Kuning untuk Sarjana (S2) dan S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan).

beserta lampirannya dengan urutan dari atas sebagai berikut:

4.1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

4.2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar (Tanda Lulus Sementara/Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku);

4.3. Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar;

4.4. Fotokopi Sertifikat Register Negara untuk Akuntan bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan) sebanyak 1 lembar;

4.5. Fotokopi Sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Manajemen (Keuangan, bersertifikat CFA) sebanyak 1 lembar;

4.6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang minimal dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor setempat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku;

4.7. Surat Keterangan Berbadan Sehat (asli) yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku;

4.8. Surat Pernyataan yang telah diunduh, dibubuhi meterai Rp.6000,00 dan ditandatangani.


Berkas Formulir Pendaftaran ditempel di cover stofmap tersebut.

5. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:


Ketua Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan

Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tahun Anggaran 2010


melalui P.O. BOX 1001 Jakarta 10000. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat paling lambat 29 Mei 2010 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;


6. Pada pojok kiri atas amplop dituliskan tempat Lokasi Tes/Ujian dan kode Kualifikasi sesuai yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran On-line. Lokasi Tes/Ujian yang sudah dipilih tidak diperkenankan diganti selama peserta mengikuti tahapan tes

Contoh : Jakarta / 21 (Lokasi Ujian / Program Studi Matematika)

7. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 16 Juni 2010 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id;

8. Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id.


IV. LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.

2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes/ujian ditanggung oleh pelamar.

3. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes/ujian secara on-line melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).

4. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja di lingkungan/unit Kementerian Keuangan yang sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku).

5. Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat. Dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.

6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

8. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.


Jakarta, 8 Mei 2010

Sekretaris Jenderal


ttd


Mulia P. Nasution

NIP. 195108271976031001