
Subjek Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak, dan membayar pajak tersebut ke BANK dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP lembar ke-3 beserta Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian dilaporkan ke KPP.
Kemudian atas uang pajak tersebut masuk ke Rekening pemerintah. Dengan persetujuan DPR, uang pajak tersebut digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintah.
Terima kasih atas informasi yang diberikan
ReplyDeleteJangan lupa kunjungi halaman ini
http://beritanewmesinantrian.blogspot.co.id
http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
--------------------------
IT Marketing
PT Cendana Teknika Utama
0813 1020 7780