SPT Masa PPN baru (PER-44/PJ/2010, 6 Oktober 2010)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2010

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
5. e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
8. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
9. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
10. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
11. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.

Pasal 2

(1) SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
6. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(3) Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
1. dalam media elektronik; atau
2. melalui e-Filing.

(2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
a. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(3) SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
a. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(4) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Pasal 4

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Pasal 5

(1) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(2) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 6

(1) SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a. manual, yaitu:
1. disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
2. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau
b. elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1.

Pasal 7

(1) Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
(2) Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.

Pasal 8

(1) SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.
(2) SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
a. Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
b. Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
c. Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
d. Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau
e. Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.
(3) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap.

Pasal 9

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan sesudahnya, untuk:
a. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
b. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.

Pasal 10

(1) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
a. diambil di KPP atau KP2KP;
b. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
c. diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
d. disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
(2) Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 11

(1) Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
(2) Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2010 tetap berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tetap berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010; dan
c. ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

Penunjukan Toko Retail - KEP - 347/PJ/2010

KEP - 347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail.
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi (sehubungan dengan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri – Tindak lanjut PMK-76/PMK.03/2010).

Nama Toko:
1. PT Pasaraya Toserba Jaya 01.302.477.3-064.000 Pasaraya Blok M Jakarta
2. PT Sarinah (Persero) 01.000.061.0-051.000 Sarinah Thamrin Jakarta
3. PT Metropolitan Retailmart 01.353.238.7-062.000 Metro Pondok Indah Mal Jakarta
4. PT Metropolitan Retailmart 01.353.238.7-062.000 Metro Plaza Senayan Jakarta
5. PT Batik Keris 01.139.841.9-071.001 Batik Keris Gd. Citraland Jakarta
6. PT Batik Keris 01.139.841.9-071.001 Batik Keris Menteng Jakarta
7. PT Batik Keris 01.139.841.9-071.001 Batik Keris Pondok Indah Mal 2 Jakarta
8. PT Batik Keris 01.139.841.9-451.001 Batik Keris Supermal Karawaci Tangerang
9. PT Batik Keris 01.139.841.9-012.002 Batik Keris Pasific Place Jakarta
10. PT Keris Gallery 01.323.662.5-073.000 Keris Dept Store Menteng Jakarta
11. PT Keris Gallery 01.323.662.5-073.000 Keris Dept Store Mal Puri Indah Jakarta
12. Busana Glamour Perkasa 02.545.662.5-076.000 Jean Paul Gaultier Plaza Indonesia Jakarta
13. Pedder Group 02.492.673.5-076.000 Christian Loubountin Plaza Indonesia Jakarta
14. LCJG Distribution Indonesia 02.492.621.4-076.000 Club Monaco Plaza Indonesia Jakarta
15. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Plaza Senayan Jakarta
16. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Kelapa Gading Jakarta
17. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Pondok Indah Mal Jakarta
18. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Emporium Pluit Jakarta
19 PT Panen Selaras Intibuana 02.504.924.8-073.000 Seibu Grand Indonesia Jakarta
20. PT Alun Alun Indonesia Kreasi 02.505.195.4-022.000 Alun Alun Indonesia Grand Indonesia Jakarta
21. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Bali Collection Bali
22. PT Panen Lestari Internusa 01.386.225.5-091.000 Sogo Discovery Shopping Mall Bali
23. PT Alun Alun Indonesia Kreasi 02.505.195.4-022.000 Alun Alun Indonesia Nusa Dua Bali
24. PT Batik Keris 01.139.841.9-904.002 Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali
25. PT Batik Keris 01.139.841.9-905.001 Batik Keris Bandar Udara Ngurah Rai
26. CV Ubud Corner 01.663.475.0-907.000 UC Silver Batubulan Gianyar Bali
27. CV Mayang Bali 01.777.322.7-905.000 Mayang Bali Kuta Square Bali
28. PT Cendana Indopearls 01.070.918.6-904.000 Atlas South Sea Pearl Pertokoan Sanur Raya Bali
29. Berata Yasa I Ketut 06.532.808.0-907.000 Dewis Sukawati Gianyar Bali
30. Kasnata I Wayan, SE 07.175.115.0-907.000 WIndu Sari Batubulan Gianyar Bali

Wajib Pajak Masih Kecewa Dengan Pelayanan Kantor Pajak

Komite Pengawas Perpajakan mencatat 60% dari 432 pengaduan yang sampai ke tangan Komwas Perpajakan mengaku kecewa terhadap Pelayanan Pajak. Pengaduan itu sudah mulai masuk sejak komite ini terbentuk pada 26 Maret 2010 lalu.

Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi menyatakan, hingga kini telah mendapat 432 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini masalahnya bermacam-macam diantaranya ada yang menyampaikan rendahnya mutu pemeriksaan pajak dan ada karena kesalahan aparat pajak/bea dan cukai.

"Dari hasil catatan Komwas, sebanyak 60 persen sudah ditindaklanjuti, sedang 30 persen diantaranya adalah laporan yang tidak perlu ditindaklanjuti," ujar Anwar dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Selasa (5/10/2010).

Laporan tidak ditindaklnjuti karena ada faktor-faktor sederhana semisal ketidakpahaman wajib pajak terhadap peraturan, sehingga solusinya cukup dengan memberikan pemahaman.

Sementara itu, 10% dari 432 laporan, masih dalam proses penyelesaian karena ada diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ada yang diteruskan ke Inspektorat Jenderal.

Anwar menyebutkan, dari pengaduan tersebut banyak diantaranya yang menyebut rendahnya mutu hasil pemeriksaan pajak atau nilai pabean membuat ketidakpuasan para wajib pajak. Namun Anwar tidak menyebutkan jumlah pasti pengaduan tersebut.

Tapi mereka yang kecewa ini kemudian menempuh langkah keberatan dan banding, meski belum juga diperoleh titik temunya. Masyarakat, lanjutnya, juga mengeluh karena adanya beberapa kesalahan aparat pajak atau bea dan cukai dalam masalah penyelesaian keberatan dan banding yang dianggap merugikan wjaib pajak.

Rasa kecewa juga disampaikan karena upaya hukum berikutnya untuk menyelesaikan penetapan kewajiban perpajakan ini tidak dapat dilakukan.

"Ada juga beberapa yang tidak puas karena perilaku oknum aparat pajak yang tidak baik. Penyebabnya macam-macam, ada yang karena beda penafsiran aturan, ada juga yang karena tidak paham," tandasnya.


sumber : detikcom

KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK

Sehubungan dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk:
  1. Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
  2. Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
  3. Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;
atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD.
2. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN.
3. Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dirumuskan dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada prinsip triple track strategy plus one: pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment.
4. Kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon bantuannya untuk mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas.
5. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat atau layanan call center 500200. Petugas Direktorat Jenderal Pajak siap membantu.
6. Kepada masyarakat diminta untuk ikut mengawasi.



Sumber : PENG - 05/PJ.09/2010 tanggal 27 September 2010