PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN


Dasar : SE - 119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010

Penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

  1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Survey Pelayanan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak telah memenuhi standar integritas yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Ini terungkap dalam paparan Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2010 yang dilakukan oleh KPK dan Transparency International Indonesia (TII) pada tanggal 9 Nopember 2010.

Survey KPK dilakukan terhadap pelayanan penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak. Hasilnya, Kantor Pelayanan Pajak mendapatkan nilai 6,77 atau memenuhi standar minimal integritas yang ditetapkan KPK yaitu sebesar 6,0.


”Ditjen Pajak menyambut gembira hasil survey yang dilakukan KPK ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi dalam pelayanan perpajakan ” Ungkap Iqbal Alamsjah – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.


KPK juga menyarankan agar Ditjen Pajak terus mempertahankan dan terus meningkatkan nilai nilai penyusun integritas diatas 6,0 dan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kantor Pelayanan Pajak, khususnya pada keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan kampanye anti korupsi.




Survey Pelayanan Perpajakan - KLIK DISINI


SPT Masa PPN Baru (SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM)

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SPT Masa PPN 1111 (wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).



SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :


a.

Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan

b.

Lampiran SPT Masa PPN 1111:

  1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  6. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

PER-44/PJ/2010, Formulir, Petunjuk Pengisian dan cara cetak SPT Masa PPN 1111 silakan download disini




DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SPT Masa PPN 1111 DM (Diisi oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).



SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari :


a.

Induk SPT Masa PPN 1111 DM- Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan

b.

Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:

  1. Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13);
  2. Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. (D.1.2.32.14).

PER-45/PJ/2010, Formulir, Petunjuk Pengisian dan cara cetak SPT Masa PPN 1111 DM silakan download disini




SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM, berlaku mulai untuk pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA