Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran ( PER - 58/PJ/2010 )


Pengertian Pedagang Eceran
Karakteristik Pedagang Eceran adalah aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil. Sehingga Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak.
Dalam PER - 58/PJ/2010 tgl 13 Desember 2010 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Saat Pembuatan Faktur Pajak
setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Syarat FP bagi PKP PE adalah paling sedikit memuat keterangan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Dan harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan diatas

Faktur Pajak bagi PKP PE tsb berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.

Penomoran :
Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE

Mekanisme pembuatan FP PKP PE:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
- Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak
- Lembar ke-2 untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

4 comments:

  1. Selamat malam saya mau menyampaikan pengaduan pajak kalau saya setiap kali membeli mesin genset selalu non PPn di PT. Multi Sukses Wahana Karya alamat di PERGUDANGAN PRIMA CENTRE BLOK D5 JL. POOL PPD PESING POGLAR RAYA KEDAUNG KALI ANGKE CENGKARENG, JAKARTA BARAT 11710.
    Padahal mesin itu built up, terus terang saya selalu kesulitan mengurusi pajak daerah karen tidak dapat faktur pajak dari pihak penjual.
    Mohon untuk segera ditindaklanjuti perusahaan tersebut karena telah menyusahkan saya sebagai pembeli.



    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. anda dapat menghubungi KRING PAJAK di 021-500200

    ReplyDelete
  3. Blog dan artikelnya bagus juga, komentar juga ya di blog saya www.when-who-what.com

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete