Dimana Bisa Melakukan Konsultasi Pajak?


Konsultasi mengenai perpajakan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Account Representative yang telah ditunjuk, atau juga dapat :

Menghubungi Call Centre: (021) 500200

10 comments:

  1. Saya pernah hubungi kring pajak, kok jam layanannya mengikuti jam kerja kantoran ?
    Saya telp di atas jam 4 sore, udah gak bisa dilayani.

    ReplyDelete
  2. saya hari ini baru saja jam kerja masih jam 10.50 pagi menghubungi kring pajak ke +6221-1500-200 kenapa dari operatornya bilang "Maaf pelanggan yang anda hubungi berada diluar service area" padahal mau konsultasi pentong.

    ReplyDelete
  3. Kring pajak tdk ada yg telepon rumah ya. Mahal bener nelpon tanpa paket telp rumah

    ReplyDelete
  4. Kring pajak tdk ada yg telepon rumah ya. Mahal bener nelpon tanpa paket telp rumah

    ReplyDelete
  5. Kring2 pajak ga bisa d hubungin terus

    ReplyDelete
  6. GAK BISA DIHUBUNGI!!! Lagi Puasa Kali yach...

    ReplyDelete
  7. Kring pajak ga bisa diHUBUNGI..pelayanan kok malah menyulitkan

    ReplyDelete
  8. KJA PT Global Sakti Prima (Izin Kementerian Keuangan RI) Konsultan Pajak dan Jasa Keuangan Murah, Melayani Jasa Pembuatan Laporan keuangan, Perpajakan SPT Masa PPN,PPH 21,23,25,4 (2),Tax Amnesty), dan Lapor SPT Tahunan, Audit Tahunan. Hubungi 021 27598408 - 08121970077

    ReplyDelete
  9. TANYA PADA KAMI
    KJA PT Global Sakti Prima (Izin Kementerian Keuangan RI) Konsultan Pajak dan Jasa Keuangan Murah, Melayani Jasa Pembuatan Laporan keuangan, Perpajakan SPT Masa PPN,PPH 21,23,25,4 (2),Tax Amnesty), dan Lapor SPT Tahunan, Audit Tahunan. Hubungi 021 27598408 - 08121970077

    ReplyDelete