SENSUS PAJAK NASIONAL - PMK-149/PMK.03/2011


Sensus Pajak Nasional (SPN) dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak yaitu berupa pengumpulan data perpajakan. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:

- Agar seluruh wajib pajak terdaftar;

- Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;

- Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan tepat jumlah

Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak (orang pribadi dan badan) di lokasi subjek pajak (domisili, tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukan dari subjek pajak). Penyelenggaraan SPN dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap.

Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional…!!



3 comments:

  1. ayuk tingkatkan pajak,,
    memang perlu adanya sensus pajak,,
    agar selalu terpantau dengan baik,

    ReplyDelete
  2. Kita mau aja tingkatkan pajak, tapi tolong juga benahi sistem pelayanan pajak, terutama kpp pratama bantul. dulu pelayanan bagus, pagi kita datang, no antrean sudah siap, kadang jam pelayan sebelum jam delapan bisa dimulai, sekarang semenjak ganti pimpinan(mungkin) malah mengalami kemunduran, beberapa kali kita datang pagi no antrian belu diapa-apain, giliran org sudah numpuk baru dinyalain sehingga sering ribut no antrian. tolong dong dirjen pajak tindak tegas pimpinan yang seperti itu. masa jam pelayanan harus jam 8 teeet padahal antrian dah mencapai n0.70 wuihhhhh mending gayus cara kerjanya.. tolong dong dirjen pajak tindak pimpinan kpp bantul

    ReplyDelete
  3. jam pelayanan kpp pratama serang itu termuat pada peraturan nomor berapa ya??

    ReplyDelete