Direktorat Jenderal Pajak membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seerta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tanggal tertentu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh.
Hal ini terkait dengan batas akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pada hari
Sabtu (tanggal 30 April 2012), jam buka dan pelayanan KPP dan KP2KP adalah
pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat.
Penambahan jam kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan tepat waktu