Kewajiban Perpajakan Bagi Perusahaan Pertambangan secara Umum


Pada umumnya suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi

Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:

1. Penyelidikan Umum
Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian.  Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.

2. Eksplorasi
Adalah rangkaian kegiatan oenelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup.  Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.

3. Studi Kelayakan
Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.

4. Konstruksi
Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

5. Pertambangan/Eksploitasi
Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.

6. Reklamasi
Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.


Booklet Perpajakan 2011


Buat teman-teman yang memerlukan informasi mengenai perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan “Booklet Perpajakan 2011” yang telah dipublikasikan di www.pajak.go.id  yang terdiri atas :

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan - Download
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Uraian mengenai KUP akan membantu Anda untuk memahami proses bisnis perpajakan di Indonesia. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi istilah-istilah perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan manfaatnya, tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT) dan batas pembayaran pajak, dan masih banyak lagi.


Booklet Koperasi – Download
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP, Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: tata cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), tata cara menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tata cara melakukan pemotongan PPh, serta tata cara melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Booklet Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Download
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.



Booklet Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Download
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap penyerahan barang dan/atau jasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan PKP, jenis-jenis penyerahan yang dikenakan PPN, barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dan sebagainya.


Booklet Pajak Penghasilan (PPh) – Download
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi penghasilan, subjek PPh, objek PPh, tarif PPh, dan sebagainya.


Semoga bermanfaat.

Sumber : www.pajak.go.id

SPT yang tidak lengkap dianggap tidak disampaikan


Setelah kita melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT PPh OP) pada bulan Maret dan SPT Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan) pada bulan April, berarti kita sudah melaksanakan salah satu kewajiban perapajakan kita. Karena penyampaian SPT tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Kecuali terhadap Wajib Pajak (WP)yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan.

Setelah SPT tahunan sudah kita laporkan SPT tahunan kita apakah berarti SPT tersebut sudah dianggap disampaikan? Belum tentu. Karena pelaporan SPT tersebut akan melalui suatu proses hingga dinyatakan lengkap dan SPT dianggap sudah disampaikan.

Berikut akan kami sampaikan proses penerimaan SPT sampai dianggap disampaikan.
Setelah anda melaporkan SPT Tahunan melalui dropbox, pojok pajak, via online ataupun langsung ke KPP, maka oleh KPP akan dilakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.

Yang dimaksud SPT lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.

Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Untuk itu pastikan bahwa alamat yang tercantum di SPT sudah benar.
Nah..apakah SPT tahunan yang telah anda laporkan sudah lengkap?

sumber : SE - 103/PJ/2011