Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 2 Oktober 2012 maka PTKP yang semula:
-Untuk diri WP : Rp 15.840.000,- dan
-Untuk setiap tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,-
Berubah menjadi :
-Untuk diri WP : Rp 24.300.000,- dan
-Untuk setiap tambahan tanggungan : Rp 2.025.000,-
Ketentuan penyesuaian besarnya PTKP ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2013
Sehingga untuk :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
K/I/3 = Rp 56.700.000
Semoga bermanfaat…
terima kasih infonya...
ReplyDeletejika ada berita terbaru tentang perpajakan lagi tolong di share ya...
owhh ya selain kenaikan ptkp berita terbarunya lagi apa?untuk bulan desember 2012 ini?
thank you...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTARIF PTKP BADAN terbaru brp ya, apakah msh 25% atau 30%..?
ReplyDeletehttp://suyanto-yai.blogspot.com/
ReplyDeleteIni info terbaru tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.