Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak
dan kewajiban Wajib Pajak (WP). Dalam sistem self assessment,
WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
jenis yaitu: (1) Membayar sendiri pajak yang terutang;
(2) Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh
pihak lain;
(3) Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa
ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah; dan
(4) Pembayaran pajak-pajak lainnya.
Yang pertama, membayar sendiri pajak
yang terutang meliputi:
(1) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan
(
PPh
Pasal 25); dan
(2) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (
PPh Pasal
25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk
meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan
membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan
pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu :
(1) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu (OPPT); dan
(2) Angsuran PPh
Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT).
Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan
usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk
yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh
Pasal 25 bagi WP OPPT adalah: 0,75% x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu
(OPSPT) , yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui
tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka
angsuran PPh Pasal 25-nya adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak
sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh) dibagi 12 bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan
dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal
17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang
peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif
pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari
peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
Selanjutnya untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29)
dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk
suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri
(angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain
sebagai kredit pajak.
Mekanisme pembayaran pajak yang kedua
adalah membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4
(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal
21, 22,
dan 23,
serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah :
(1) Pemberi
penghasilan;
(2) Pemberi kerja; atau
(3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
pemerintah.
Kemudian mekanisme
pembayaran pajak yang ketiga adalah membayar PPN kepada
pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
Tarif
PPN
adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai
lainnya.
Dan yang terakhir, adalah mekanisme
pembayaran pajak-pajak lainnya. Meliputi :
(1) Pembayaran
PBB
yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); dan (2)
Pembayaran Bea Meterai.
Untuk daerah Jakarta
dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan
menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
(1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang
dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Pembayaran Bea
Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen. Pelunasannya dilakukan
dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai
atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Meterai tempel yang
terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00
sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut
jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai
tempel sebesar Rp6.000,00.
Keempat jenis mekanisme pembayaran pajak pusat di atas, merupakan kewajiban WP
dalam membayar pajak. Lalu bagaimana jika WP lebih membayar pajak? Maka WP
dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar Pajak. Yaitu WP mempunyai hak
untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut Jika pajak yang terutang untuk
suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan
kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar
dari yang seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat
diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima
secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan
untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan
tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak melalui dua cara : (1) Melalui
Surat Pemberitahuan
(SPT), dan (2) Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada
Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlambat mengembalikan
kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga
2% per bulan maksimum 24 bulan. Nah, adil dan mudah bukan? Maka tunggu apalagi,
bayarlah pajak Anda dengan benar dan tepat waktu. Bangga Bayar Pajak!
Sumber : detik.com