SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 15/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, perlu disampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012,
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
2.
Dalam
rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012,
maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh Nomor Seri
Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan untuk
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
3.
Namun
demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh 1:
PKP
A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP
tempat PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013
PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur
Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Contoh 2:
PKP
B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
namun belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari
KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.
Contoh 3:
Selanjutnya, PKP B pada tanggal 15 Mei 2013 memperoleh surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan,
maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 15
Mei 2013 PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP sesuai ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
4.
Terhitung
mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
5.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada:
a.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak agar memastikan bahwa seluruh Pengusaha Kena
Pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya telah menerima Nomor Seri
Faktur Pajak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan,
termasuk:
1)
memastikan
surat permohonan Kode Aktivasi dan Password yang telah diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak diproses sesuai dengan ketentuan; dan
2)
memonitor pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi ke Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan.
b.
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau pelaksanaan
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013 DIREKTUR JENDERAL,
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ/2013
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2012.
B.
Maksud
dan Tujuan
Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh DJP kepada seluruh
masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2012.
Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin
terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh
setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas
akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012.
C.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan
pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012.
D.
Dasar
Hukum
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang
Nomor 16 tahun 2009; dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011
tentang Pelayanan Prima.
E.
Ketentuan
1.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 tahun
2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi
adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
2.
Tanggal
29 Maret 2013 adalah hari libur nasional sehingga Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tutup dan tidak memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
3.
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan
memperpanjang jam kerja pada :
No.
Hari
Tanggal
Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1.
Sabtu
23 Maret
2013
08.00 s.d.
15.00
2.
Kamis
28 Maret
2013
08.00 s.d.
20.00
3.
Sabtu
27 April
2013
08.00 s.d.
17.00
4.
Selasa
30 April
2013
08.00 s.d.
19.00
4.
Jenis
pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah pelayanan konsultasi dan
penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis
administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau
untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima
dan edukasi terhadap masyarakat.
5.
Batas
waktu sebagaimana pada angka 3 dapat diperpanjang sampai dengan
pelayanan selesai.
6.
Untuk
melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk Tim
Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan
pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
7.
Kepala
KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008
tentang Pojok
Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009;
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2012
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
8.
Kepala
KPP dan/atau KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos
setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT
Tahunan PPh sehingga memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT
Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
9.
Kepala
Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas
pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah
kerjanya.
10.
Kepala
KPP dan/atau KP2KP agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 kepada Wajib Pajak.
11.
Kepala
KPP dan/atau KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa
pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus
dilakukan paling lambat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013,
mengingat hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 bank persepsi maupun kantor
pos tutup hari libur nasional.
12.
Kepala
KPP dan/atau KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa
penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012
masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2013 melalui cara selain
menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman
surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar;
e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id)
atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
13
Kepala
KPP dan/atau KP2KP memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib
Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal
piket.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27-02-2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
LOKASI DROP BOX SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2012
Drop Box Lokasi:
Giant
Hyperpoint Pasteur
Alamat:
Giant
Hyperpoint Pasteur
Telepon:
081320206969
Tanggal
Operasional:
Senin, 18
Maret 2013 sampai Minggu, 31 Maret 2013
Jam
Operasional:
10:00 -
16:00
Penanggung
Jawab:
Subyakta
Nama Unit
Organisasi:
KANTOR
WILAYAH DJP JAWA BARAT I KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA