e-SPT


Tatacara penggunaan e-SPT:
1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2. WP menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3. WP yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7. WP membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.

Apabila anda memerlukan petunjuk cepat instalasi dan installer aplikasi e-spt anda dapat mendownload di blog ini.

Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT

Kelebihan e-SPT :

• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :

eSPT PPh Tahunan
eSPT Masa PPh
eSPTMasa PPN
eSPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Patch "Update Aplikasi" E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Setelah melakukan instalasi E-SPT Masa PPh Ps 21, masih perlu dilakukan instalasi Patch "Update Aplikasi" agar E-SPT Masa PPh Ps 21 dapat berjalan sempurna

E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) berlaku mulai tanggal 1 Nopember 2009 :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer



Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
(021) 52904806 ext 3446

- Cara Installasi e-SPT
- Cara Pelaporan e-SPT




Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

34 comments:

  1. Salam pak,
    Mau tanya apakah sampai SPT PPh21 Desember 2009 ini, masih bisa melaporkan tanpa e-spt? Karna E-sptnya masih membingungkan.

    ReplyDelete
  2. untuk KPP yang sudah mewajibkan pelaporan dengan menggunakan e-SPT, maka pelaporan SPT wajib menggunakan e-SPT.

    ReplyDelete
  3. e-SPT masih membingungkan.... belum jelas :((

    ReplyDelete
  4. @iseng:

    cukup mudah kok, anda tinggal:
    1. download;
    2. install;
    3. input data.

    beres deh..

    ReplyDelete
  5. kira apa ya yanga saya harus pelajari agar bisa kerja di kanto pajak.

    saya mahasiswa.
    tolong dikasih saran ya.. :)

    ReplyDelete
  6. Silakan anda belajar dengan baik sesuai dengan jurusan anda, dan ikuti terus berita penerimaan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Semoga Berhasil.

    ReplyDelete
  7. pak saya mau tanya apakah dengan adanya e-spt dapat mengoptimalkan pelaporan pajak...???? :)]

    ReplyDelete
  8. Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT

    Kelebihan e-SPT :

    1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
    2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
    3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
    4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
    5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
    6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
    7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
    8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

    ReplyDelete
  9. pagi pak...
    saya mau tanya sekarang versi terbaru aplikasi e-SPT PPH tahunan, PPh masa, dan PPN masa apa ya??

    lalu, apa fasilitas e-SPT PPh tahunan sama dgn PPh masa??

    thx.

    ReplyDelete
  10. :)] Program e-SPT PPN-1111 blm AKURAT masih bannyaaak kendala sifatnya masih coba-coba

    ReplyDelete
  11. pa..untuk e-spt PPh badan 2010 sudah ada ato belum y?

    ReplyDelete
  12. gan sya mo tayak,,sudah beberapakalidowloand tp setiap kali mo di extract error...emag cara y gmn?

    ReplyDelete
  13. cara penggunaan e spt bgmn???
    kalo gaji 2,5 /bulan dikenakan pajak 5% ya???

    saia org baru di dunia kerja perpajakan. tx b4.

    ReplyDelete
  14. pak mau tanya kenapa klo input NPWP di ESPT PPH21 ada timbul tulisan "NPWP YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" padahal nomor NPWP sudah sesuai dikartunya,, mohon penjelasanya.. thanks

    ReplyDelete
  15. apakah NPWP tsb baru terdaftar? untuk e-spt yang "NPWP YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" dapat ditanyakan ke KPP terdaftar.

    ReplyDelete
  16. E-SPT PPh21 :
    Input Data 1721-A1..Bruto nya setahun atau sebulan ?
    saya coba contoh dari PER - 31/PJ/2009 I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan. kok gak sama yah ??
    Mohon Pencerahan nya...

    ReplyDelete
  17. cara penghitungan PPh 21 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

    kami sudah coba simulasi, hasilnya sama pak.
    bisa dikirim kepada kami datanya ke pelayananpajak@gmail.com agar coba kami coba hitung ulang. Tx

    ReplyDelete
  18. Kalau sudah install espt pajak penghasilan masa 21 26 urutan pengerjaan input data meliputi apa saja?
    Mohon pencerahannya, maklum baru menggunakan espt

    ReplyDelete
  19. Saya mau tanya, ayah saya sudah tidak ada penghasilan lagi (sebelumnya wiraswasta), apakah tetap harus membuat SPT? Kalau iya, SPT yang mana?
    Apa yang harus diisi?
    Bagaimana dengan ibu saya yang hanya ibu rumah tangga?

    ReplyDelete
  20. Mohon bantuan Perhitungan di E-SPT 1721-A1

    Masa Kerja : Juli - November 2013
    Status Pegawai : Berhenti meninggal dunia ( option 3 )
    Brutto 20.000.000
    THR 2.000.000

    15. Penghasilan netto masa sebelum nya 6.000.000
    16. Netto Disetahunkan 29.345.454

    Mohon bantuan bagaimana perhitungan ( Formula ) point 16 ..

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  21. kepada pegawai pajak wilayah pancoran

    ada perusahaan ber omzet ratusan juta setiap bulannya yang tidak pernah bahkan tidak akan melaporkan pajaknya, karena ini memang pengusha china yg nakal, omzet di daptkan dari dalam dan luar negeri.. nama perusahaan ini
    PT. Borrowings
    alamat: Apartmen Fountain Park (
    Griya Pancoran) lantai 4F
    jl. Raya Pasar Minggu no.2 samping KPP pajak setiabudi III
    pemilik sdr. henky s

    silahkan disurvey dan dilakukan penindakan..
    websitenya : www.borrowings.biz

    ReplyDelete
  22. silahkan kejar perushaan ini, PT.Borrowings
    alamat:
    Apartemen Fountain Park
    (griya pancoran lantai 4F)
    raya pasar minggu no.2 jakarta selatan

    perusahaan beromzet ratusan juta setiap bulannnya, omzet berasal dari dalam dan luar negeri.. lihat detail dalam websitenya,,,,
    penanggung jawab sdr. henky :
    Selamat Datang

    BORROWINGS PUSAKO ANTIQUE GROUP

    PT. BORROWINGS PUSAKO ANTIQUE

    NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTE : SRI KUSUMASTUTI. SH :
    AKTE NO : - 09 - TANGGAL 11 FEBRUARY

    Jakarta, DKI, Indonesia
    Office : Fountain Park Appartment Pancoran
    4th Floor Sweet Room 4F Jakarta Indonesian
    Confirmation Letter Place Transaction to :

    HenkySuryawan:+6285232999888 Dennise Corrine:+628126463866/+628999833939
    Agung Achmad.D S.Ikom:+6285715666969
    Telepon kantor:021 7900344



    email: henky8888@gmail.com (Henky Suryawan)

    ReplyDelete
  23. silahkan kejar pengusaha nakal yg berdekatan dan diapit dgn kantor pajak di pancoran

    HenkySuryawan:+6285232999888
    Dennise Corrine:+628126463866/+628999833939
    Agung Achmad.D S.Ikom:+6285715666969
    Telepon kantor:021 7900344
    raya pasar minggu no.2 jakarta selatam

    ReplyDelete
  24. pak mau tanya kenapa klo input No.Faktur pajak di ESPT PPH21 ada timbul tulisan "No.Faktur pajak YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" padahal nomor No.Faktur pajak sudah sesuai dengan yang dikeluarkan dari kantor pajak ,, mohon penjelasanya.. thanks

    ReplyDelete
  25. Pak/ibu saya mau tanya?
    saat Saya Pengisian Faktur Keluaran
    Kok Pas Saya Masukin Nomor Faktur yang dikasihin Oleh Kantor Pajak Tapi Kok Gak Bisa dan Ada Peringatan Untuk Faktur Pajaka?.
    faktur Anda Tidak Sesuai dengan Jatah?.

    ReplyDelete
  26. siang gan,klo cara cetak e-spt versi.15,kan sy mau cetak ni yg A2,tu gx bsa di cetak gan,cara y gmna yahh

    ReplyDelete
  27. Apanya tinggal input data,daftar PTKPnya g keluar,lebih sering error saat download

    http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/62.gif

    ReplyDelete
  28. Kenapa tidak disosialisasi dengan baik oleh kpp setempat perihal penggunaan e-spt ini, jgn hanya terima beres aja pa... mau di bayar apa tidak??
    Orang2 yang sadar mau bayar dan lapor tp ga di kasih petunjuk malah ditolak waktu lapor krn sdh ga sesuai dgn format baru...

    ReplyDelete
  29. aplikasi pajak pada aplikasi udah rumit datanya ngak mau masuk jadi bingung pakenya apalagi ngak ada tata cara gimana atasin klo eroor

    ReplyDelete
  30. maaf min,
    saya ada masalah di spt pph 23 ,
    selama install lancar jaya, pas input npwp. muncul pesan NPWP tidak valid
    kira kira harus diapakan ya.
    OS yang saya gunakan windows 8.1 64 bit office 2013

    ReplyDelete
  31. Pak saya anak akn pjak mao mneliti ttg e-sPT PPN Masa,apakah ada peneltian trbarunya??

    ReplyDelete
  32. Saya mau nanya pak, tentang NPWP tidak valid saat masuk pengisian npwp di espt masa 2126 itu kenapa ya? Mohon bantuan dan informasinya. Terimakasih

    ReplyDelete
  33. Dirjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi yang bernama M-Pajak dimana aplikasi ini merupakan versi mobile situs pajak.go.id dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/934/mengenal-aplikasi-m-pajak/

    ReplyDelete
  34. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap akan menutup aplikasi saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT
    selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1081/penutupan-aplikasi-e-spt-untuk-pelaporan-spt-tahunan/

    ReplyDelete