
Tatacara penggunaan e-SPT:
1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2. WP menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3. WP yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7. WP membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.
Apabila anda memerlukan petunjuk cepat instalasi dan installer aplikasi e-spt anda dapat mendownload di blog ini.
Kelebihan e-SPT :
• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
• eSPT PPh Tahunan
• eSPT Masa PPh
• eSPTMasa PPN
• eSPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
• Patch "Update Aplikasi" E-SPT Masa PPh Ps 21(Sesuai PER-32/PJ/2009)
Setelah melakukan instalasi E-SPT Masa PPh Ps 21, masih perlu dilakukan instalasi Patch "Update Aplikasi" agar E-SPT Masa PPh Ps 21 dapat berjalan sempurna
• E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) berlaku mulai tanggal 1 Nopember 2009 :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
(021) 52904806 ext 3446
- Cara Installasi e-SPT
- Cara Pelaporan e-SPT
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
Salam pak,
ReplyDeleteMau tanya apakah sampai SPT PPh21 Desember 2009 ini, masih bisa melaporkan tanpa e-spt? Karna E-sptnya masih membingungkan.
untuk KPP yang sudah mewajibkan pelaporan dengan menggunakan e-SPT, maka pelaporan SPT wajib menggunakan e-SPT.
ReplyDeletee-SPT masih membingungkan.... belum jelas :((
ReplyDelete@iseng:
ReplyDeletecukup mudah kok, anda tinggal:
1. download;
2. install;
3. input data.
beres deh..
kira apa ya yanga saya harus pelajari agar bisa kerja di kanto pajak.
ReplyDeletesaya mahasiswa.
tolong dikasih saran ya.. :)
Silakan anda belajar dengan baik sesuai dengan jurusan anda, dan ikuti terus berita penerimaan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
ReplyDeleteSemoga Berhasil.
pak saya mau tanya apakah dengan adanya e-spt dapat mengoptimalkan pelaporan pajak...???? :)]
ReplyDeleteElektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT
ReplyDeleteKelebihan e-SPT :
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
pagi pak...
ReplyDeletesaya mau tanya sekarang versi terbaru aplikasi e-SPT PPH tahunan, PPh masa, dan PPN masa apa ya??
lalu, apa fasilitas e-SPT PPh tahunan sama dgn PPh masa??
thx.
:)] Program e-SPT PPN-1111 blm AKURAT masih bannyaaak kendala sifatnya masih coba-coba
ReplyDeletepa..untuk e-spt PPh badan 2010 sudah ada ato belum y?
ReplyDeletegan sya mo tayak,,sudah beberapakalidowloand tp setiap kali mo di extract error...emag cara y gmn?
ReplyDeletecara penggunaan e spt bgmn???
ReplyDeletekalo gaji 2,5 /bulan dikenakan pajak 5% ya???
saia org baru di dunia kerja perpajakan. tx b4.
pak mau tanya kenapa klo input NPWP di ESPT PPH21 ada timbul tulisan "NPWP YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" padahal nomor NPWP sudah sesuai dikartunya,, mohon penjelasanya.. thanks
ReplyDeleteapakah NPWP tsb baru terdaftar? untuk e-spt yang "NPWP YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" dapat ditanyakan ke KPP terdaftar.
ReplyDeleteE-SPT PPh21 :
ReplyDeleteInput Data 1721-A1..Bruto nya setahun atau sebulan ?
saya coba contoh dari PER - 31/PJ/2009 I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan. kok gak sama yah ??
Mohon Pencerahan nya...
cara penghitungan PPh 21 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
ReplyDeletekami sudah coba simulasi, hasilnya sama pak.
bisa dikirim kepada kami datanya ke pelayananpajak@gmail.com agar coba kami coba hitung ulang. Tx
Kalau sudah install espt pajak penghasilan masa 21 26 urutan pengerjaan input data meliputi apa saja?
ReplyDeleteMohon pencerahannya, maklum baru menggunakan espt
Saya mau tanya, ayah saya sudah tidak ada penghasilan lagi (sebelumnya wiraswasta), apakah tetap harus membuat SPT? Kalau iya, SPT yang mana?
ReplyDeleteApa yang harus diisi?
Bagaimana dengan ibu saya yang hanya ibu rumah tangga?
Mohon bantuan Perhitungan di E-SPT 1721-A1
ReplyDeleteMasa Kerja : Juli - November 2013
Status Pegawai : Berhenti meninggal dunia ( option 3 )
Brutto 20.000.000
THR 2.000.000
15. Penghasilan netto masa sebelum nya 6.000.000
16. Netto Disetahunkan 29.345.454
Mohon bantuan bagaimana perhitungan ( Formula ) point 16 ..
Terima Kasih
kepada pegawai pajak wilayah pancoran
ReplyDeleteada perusahaan ber omzet ratusan juta setiap bulannya yang tidak pernah bahkan tidak akan melaporkan pajaknya, karena ini memang pengusha china yg nakal, omzet di daptkan dari dalam dan luar negeri.. nama perusahaan ini
PT. Borrowings
alamat: Apartmen Fountain Park (
Griya Pancoran) lantai 4F
jl. Raya Pasar Minggu no.2 samping KPP pajak setiabudi III
pemilik sdr. henky s
silahkan disurvey dan dilakukan penindakan..
websitenya : www.borrowings.biz
silahkan kejar perushaan ini, PT.Borrowings
ReplyDeletealamat:
Apartemen Fountain Park
(griya pancoran lantai 4F)
raya pasar minggu no.2 jakarta selatan
perusahaan beromzet ratusan juta setiap bulannnya, omzet berasal dari dalam dan luar negeri.. lihat detail dalam websitenya,,,,
penanggung jawab sdr. henky :
Selamat Datang
BORROWINGS PUSAKO ANTIQUE GROUP
PT. BORROWINGS PUSAKO ANTIQUE
NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTE : SRI KUSUMASTUTI. SH :
AKTE NO : - 09 - TANGGAL 11 FEBRUARY
Jakarta, DKI, Indonesia
Office : Fountain Park Appartment Pancoran
4th Floor Sweet Room 4F Jakarta Indonesian
Confirmation Letter Place Transaction to :
HenkySuryawan:+6285232999888 Dennise Corrine:+628126463866/+628999833939
Agung Achmad.D S.Ikom:+6285715666969
Telepon kantor:021 7900344
email: henky8888@gmail.com (Henky Suryawan)
silahkan kejar pengusaha nakal yg berdekatan dan diapit dgn kantor pajak di pancoran
ReplyDeleteHenkySuryawan:+6285232999888
Dennise Corrine:+628126463866/+628999833939
Agung Achmad.D S.Ikom:+6285715666969
Telepon kantor:021 7900344
raya pasar minggu no.2 jakarta selatam
pak mau tanya kenapa klo input No.Faktur pajak di ESPT PPH21 ada timbul tulisan "No.Faktur pajak YANG ANDA MASUKAN TIDAK VALID" padahal nomor No.Faktur pajak sudah sesuai dengan yang dikeluarkan dari kantor pajak ,, mohon penjelasanya.. thanks
ReplyDeletePak/ibu saya mau tanya?
ReplyDeletesaat Saya Pengisian Faktur Keluaran
Kok Pas Saya Masukin Nomor Faktur yang dikasihin Oleh Kantor Pajak Tapi Kok Gak Bisa dan Ada Peringatan Untuk Faktur Pajaka?.
faktur Anda Tidak Sesuai dengan Jatah?.
siang gan,klo cara cetak e-spt versi.15,kan sy mau cetak ni yg A2,tu gx bsa di cetak gan,cara y gmna yahh
ReplyDeleteApanya tinggal input data,daftar PTKPnya g keluar,lebih sering error saat download
ReplyDeletehttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/62.gif
Kenapa tidak disosialisasi dengan baik oleh kpp setempat perihal penggunaan e-spt ini, jgn hanya terima beres aja pa... mau di bayar apa tidak??
ReplyDeleteOrang2 yang sadar mau bayar dan lapor tp ga di kasih petunjuk malah ditolak waktu lapor krn sdh ga sesuai dgn format baru...
aplikasi pajak pada aplikasi udah rumit datanya ngak mau masuk jadi bingung pakenya apalagi ngak ada tata cara gimana atasin klo eroor
ReplyDeletemaaf min,
ReplyDeletesaya ada masalah di spt pph 23 ,
selama install lancar jaya, pas input npwp. muncul pesan NPWP tidak valid
kira kira harus diapakan ya.
OS yang saya gunakan windows 8.1 64 bit office 2013
Pak saya anak akn pjak mao mneliti ttg e-sPT PPN Masa,apakah ada peneltian trbarunya??
ReplyDeleteSaya mau nanya pak, tentang NPWP tidak valid saat masuk pengisian npwp di espt masa 2126 itu kenapa ya? Mohon bantuan dan informasinya. Terimakasih
ReplyDeleteDirjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi yang bernama M-Pajak dimana aplikasi ini merupakan versi mobile situs pajak.go.id dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/934/mengenal-aplikasi-m-pajak/
ReplyDeleteDirektorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap akan menutup aplikasi saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT
ReplyDeleteselengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1081/penutupan-aplikasi-e-spt-untuk-pelaporan-spt-tahunan/