• SPT Masa : paling lambat tgl 20 bulan berikutnya (misal : untuk spt masa Januari 2008, lapor paling lambat tgl 20 Pebruari 2008)
• SPT Tahunan Orang Pribadi : paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya (contoh : pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2008, paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2009)
Dapat melakukan perpanjangan (lihat perpanjangan SPT Tahunan)
• SPT Tahunan WP Badan : paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya (contoh : pelaporan SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2008, paling lambat lapor tanggal 30 April 2009)
Dapat melakukan perpanjangan (lihat perpanjangan SPT Tahunan)
Kelengkapan SPT :
SPT dianggap tidak lengkap apabila :
• Apabila SPT tidak ditandatangani
• Tidak dilampiri sepenuhnya dokumen/data pendukungnya
• SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
• Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan
pa kev,kalo spt yg disampaikan scr elektronik, td bukti td terimanya apa ya ?
ReplyDeleteWP akan diberikan bukti penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk SPT yang telah disanpaikan secara e-Filling dan dinyatakan lengkap oleh DJP
ReplyDeletesilakan baca:
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/e-filling.html
min, kantor pelayanan pajak ponorogo udah pindah alamat lo, ke jalan Gajah Mada No. 46 Ponorogo. Nomor Telepon and Fax tetep. thanks
ReplyDeleteMohon jawabanya..saya lg mengurus balik nama atas sebidang tanah yg saya beki di purwokerto.untuk mengurus balik nama sppt tersebut saya percayakan pada perangkat desa,tetapi kenapa sampai sekarang sppt pbb itu belum jg selesai.sudah hampir 1 thn.saya mohon penjelasan dari admin..apakah sesulit itukah mengurus pembalikan nama untuk sppt pbb..? Trmksh
ReplyDelete